Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak satu kali atau dapat dilakukan secara bergelombang.
Pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak satu kali, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendagri 112 Tahun 2014, dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah kabupaten/kota.
Selanjutnya, pemilihan kepala desa yang dilakukan secara bergelombang dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut ini:
- Pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa di wilayah kabupaten/kota,
- Kemampuan keuangan daerah, dan
- Ketersediaan PNS di lingkungan kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa.
Adapun terkait berapa tahun sekali pemilihan kepala desa sebagaimana yang pernah ditanyakan kepada saya, dan yang diatur pada peraturan perundang-undangan.
Itu dapat dilaksanakan paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun dengan interval waktu paling lama 2 tahun.