Panduan Lengkap Tim Pelaksana Inovasi Desa

Tim Pelaksana Inovasi Desa adalah kelompok masyarakat pelaku Program Inovasi Desa (PID) yang berkedudukan di tingkat kecamatan yang bertugas untuk mengelola Dana Operasional Kegiatan Pengelolaan Pengetahuan dan Inovasi Desa.

 

Anggota tim ini dibentuk melalui forum musyawarah di kecamatan yang melibatkan perwakilan dari desa-desa.

 

 

Siapa anggota TPID ?

 

 

Tim ini diharapkan diisi oleh perwakilan warga desa yang memiliki minat besar dalam pengembangan inovasi pembangunan desa yang ada di wilayahnya, mendokumentasikan, membagikan, serta mempromosikannya.

 

 

Apa saja kriteria anggota TPID ?

 

Kriteria anggota TPID meliputi:

 

  • Warga atau Tokoh Masyarakat setempat,
  • Tidak terdaftar sebagai pengurus dari partai politik,
  • Memiliki dedikasi terhadap pembangunan desa dan kawasan,
  • Diutamakan anggota masyarakat yang memiliki kreatifitas dalam proses-proses kegiatan pembangunan desa, dan
  • Anggota tim pelaksanan inovasi desa minimal 50% adalah perempuan.

Struktur Kepengurusan TPID ?

 

Tim Pelaksana Inovasi Desa terdiri atas 7 orang :

 

1 orang Ketua sebagai pimpinan Tim

1 orang Bendahara sebagai pengelola keuangan Tim

3 orang anggota sebagai pengelola Bidang Pengelolaan Pengetahuan atau praktek inovasi,

2 orang anggota sebagai verifikator rencana replikasi inovasi oleh desa-desa melalui APBDes

 

 

Apa saja Tugas TPID ?

 

 

Tugas Tim Pelaksana Inovasi Desa secara umum meliputi:

 

  1. Menerima dan menyalurkan DOK PPID, termasuk menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB),
  2. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan musyawarah masyarakat,
  3. Memfasilitasi tahapan pelaksanaan pengelolaan praktik cerdas (identifikasi, dokumentasi, eskposisi dan replikasi),
  4. Memfasilitasi desa yang berminat mengadopsi atau mereplikasi praktik cerdas,
  5. Melaksanakan kegiatan inovasi yang disepakati/terdanai,
  6. Memonitor dan evaluasi kegiatan inovasi yang dijalankan,
  7. Melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagai pertanggungjawaban, dan
  8. Berkoordinasi dengan pendamping desa P3MD.

 

 

Secara khusus tugas anggota tim sebagai berikut:

 

1.Ketua :

 

Bertugas untuk memimpin tim dalam mengelola pelaksanaan kegiatan inovasi desadan menandatangani dokumen pencairan DOK PPID dan laporan pertanggungjawaban.

 

2.Bendahara :

 

Bertugas untuk mengadministrasikan pengelolaan dan transaksi keuangan DOK PPID, serta membantu Ketua Tim dalam menyiapkan laporan pertanggungjawaban.

 

3.Bidang Pengelolaan Praktek Cerdas :

 

Bertugas dalam fasilitasi tahapan pengelolaan pengetahuan terutama dalam tahapan identifikasi dan dokumentasi kegiatan inovasi yang telah dilakukan di desa-desa.

 

Dokumentasi kegiatan yang telah dibuat diajukan ke Tim Inovasi Kabupaten untuk dilakukan verifikasi dan ditetapkan sebagai dokumen pembelajaran yang layak untuk di sebarluaskan.

 

Bidang ini juga bertugas untuk menyebarluaskan praktek-praktek kegiatan inovasi yang telah direkomendasikan oleh Tim Inovasi Kabupaten.

 

 

4.Bidang Verifikasi Inovasi :

 

Bertugas untuk memeriksa dan memverifikasi kebutuhan desa-desa untuk melakukan replikasi kegiatan inovasi melalui APBDes.

 

Bidang ini juga membantu Tim Inovasi Kabupaten untuk menguji kelayakan dan keseuaian praktik cerdas atau inovasi yang akan dikembangkan di wilayahnya.

 

 

Bagaimana Anggota TPID dibentuk ?

 

Anggota TPMD dibentuk melalui forum Musyawarah di Kecamatan atau sering disebut dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) yang dihadiri perwakilan dari masing-masing desa.

 

Sebelum MAD dilakukan, sudah dilakukan sosialisasi ke desa tentang kebutuhan dan kriteria anggota TPID, sehingga dalam forum musyawarah ini , desa-desa sudah membawa calon anggota tim yang akan dinominasikan.

 

Cara pembentukan atau pemilihan diatur sendiri melalui mekanisme musyawarah. Hasil keputusan musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan menjadi dasar pengukuhan TPID.

 

3 Alasan mengapa Desa harus Berinovasi

 

Ada 3 kesamaan masalahan yang dialami masyarakat desa ketika akan melakukan Inovasi Desa :

Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan

 

Miris banget,kan ?

 

BACA SELENGKAPNYA >>>

 

Inovasi Desa : 3 Alasan mengapa Desa harus berinovasi

Ada 3 kesamaan masalahan yang dialami masyarakat desa ketika akan melakukan Inovasi Desa :

 

  1. Kurangnya interaksi pemerintah desa kepada masyarakat
  2. Perencanaan dan penganggaran terkesan di tutup – tutupi
  3. Masyarakat desa yang berfikir kritis di singkirkan

 

Miris banget,kan ?

…….tapi tidak semua.

Berbicara tentang Inovasi Desa , pasti tak lepas dari gagasan,produk,dan jasa.

Mengapa saya berbicara begitu…

karena,

Dengan adanya gagasan atau pola pikir ( mainset ) yang kreatif pasti lah kita akan bisa ber inovasi.

 

Perlu dipahami,

bahwa inovasi buka semata-mata menciptakan sebuah produk/jasa baru.

 

Tetapi, bisa juga memperbaiki atau men-re-design (desain ulang ) sebuah product or servise sehingga mempunyai nilai yang lebih bila dijual.

paham kan !

misal : ( contoh kasus )

Ada seorang petani di desamu ingin menjual beras kepada pengepul.Tetapi,karena wadah/tempat yang digunakan untuk membungkus beras tersebut hanya menggunakan karung biasa,maka beras tersebut hanya di hargai murah.Padahal jika kita lihat kualitas dan kuantitasnya sama seperti beras dipasaran.

 

jadi ( tugas anda ) ialah….

Bagaimana cara anda ber INOVASI sehingga beras tersebut bernilai lebih bahkan lebih dari yang beredar di pasaran.

 

contoh inovasi desa

perbandingan beras karungan dan yang memakai kemasan

dari gambar tersebut…..

kita bisa melihat bahwa inovasi itu tidak sulit kok.

cukup memperbaiki produk yang sudah ada,ganti kemasan yang lebih menarik maka nilainya pun akan bertambah…

=== satu lagi biar tambah oke

kalau bisa usahakan memakai Standar Nasional Indonesia ( SNI ) agar mudah masuk ke supermaket ataupun pasar global.

standar inovasi desa

contoh standar produk yang bisa menaikan nilai jual produk.

Contoh tersebut hanyalah merupakan gambaran kecil tentang bagaimana kita dapat melakukan Inovasi desa.

….Sekarang tinggal tugas anda.

Bagaimana cara mengembangkannya sesuai potensi di desa anda.

 

Tetapi,jika anda masih merasa belum paham.

tenang saja…

==== dalam panduan gratis ini,anda akan belajar secara utuh tentang alasan mengapa desa harus berinovasi.

 

Mengapa Desa harus Berinovasi ?

 

Ada berbagai alasan, tentunya.

 

Seperti yang kita ketahui,bahwa mayoritas potensi Sumber Daya Alam ( SDA ) yang ada di Indonesia terletat di Desa.

Tetapi :

Apakah sudah dimanfaatkan secara optimal ?

 

……saya rasa belum!!!

Karena,penduduk di desa malah banyak yang mencari pekerjaan di luar daerah.

Alasanya sih sepele…

katanya :

Tinggal di desa itu paling cuma kuli.

memang kalau di kota gak jadi kuli juga…

mikir doank !!!!

 

Bagaimana negara kita bisa maju kalau pola pikirnya masih kayak gitu..

sampai kapan pun juga pasti, potensi yang ada didesa tidak akan mungkin bisa digali dan hanya akan menjadi artepak saja…

 

Pantesan negara kita masih begini-begini saja…

Data Pemuda indonesia

data badan pusat statistik

lihat data bps diatas ( agustus 2016 )

Bagaimana peran pemuda sangat vital bagi motor penggerak ekonomi bangsa.

Jika para pemuda tersebut bekerja dan berinovasi bagi perkembangan desa.

…pasti akan luar biasa.

 

Bayangkan ===

dari total 118,114 juta yang bekerja ternyata 28,50 % adalah pemuda.

dan yang paling miris,..

di sektor pertanian paling sedikit peminatnya hanya 23,03 %

=== wah…wah..

 

 

Pantesan kita kalah jauh dari negara asia lainya

Data perbandingan inovasi antar negara

fakta illustrasi

Tahun 2001 rangking kapasitas inovatif kita kalah jauh dengan singapura yang menempati posisi ke 13 dengan indeks 26,0 sedangkan kita,

…..hanya berada di posisi 54 dengan indeks 16,4

luar biasa….

 

lalu mau apa lagi,kalau kita sudah tak saling mengerti ( lirik slank )

sampai kapan harus begini ?

ku tak tahu kita lihat saja semoga ada mukjijat.

 

Kembali ke…….mengapa desa harus berinovasi.

Ada berbagai alasan ( seperti saya tuliskan diatas )

 

Mari kita bahas,kenapa ini harus dilakukan.

 

Berikut ini 3 alasan mengapa harus adanya Inovasi desa

 

# 1.Potensi Desa dapat tergali

 

sudah kita bahas tadi,walaupun mayoritas potensi yang ada di desa mendominasi,tanpa di gali dan dikembangkan pasti tidak ada hasil.

Oleh sebab itu, kita wajib mengoptimalkan potensi tersebut sehingga mempunyai nilai lebih.

=== jangan sampai potensi tersebut malah di manfaatkan negara lain.

Perlu diingat, bahwa potensi dalam berinovasi bukan semata-mata pada Sumber Daya Alamnya saja tetapi bisa juga memanfaatkan Sumber Daya Manuasia.

contoh :

Kampung blogger yang terletak di desa menowo,magelang,jawa tengah.

Mereka memanfaatkan sumber manuasia untuk berinovasi dengan menciptakan sebuah kampung yang mayoritas masyarakatnya berpenghasilan dari online atau orangnya disebut sebagai blogger.

 

#2.Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat sekitar

 

Mengapa saya katakan seperti itu ?

mungkin bila saya jelaskan terlalu panjang pasti anda  pusing.

dan bila saya tulis dengan spasi yang rapat pasti malas membacanya..

 

sengaja memang

saya tulis artikel ini dengan jarak yang agak jarang-jarang agar anda tetap enjoy dalam membaca.

 

jadi begini gambaranya…

Kita ambil contoh :

INOVASI SINGKONG KEJU

 

Inovasi singkong keju

Inovasi singkong keju mas Ari Prasetyo

Bahan bakunya mudah kita dapat,simple dan teknologinya pun gak perlu modern.

 

Tetapi,jika kita kelola dengan baik dan penuh semangat.

=== pasti hasilnya luar biasa dan yang terpenting bisa mensejahterakan sekitar.

( kisah Ari Prasetyo mantan Napi yang kini sukses dengan singkong keju )

 

#3.Menambah Pendapatan Asli Desa

 

Banyak Desa yang sering mengabaikan perihal pemberdayaan masyarakatnya.

Terbukti :

Rekapitulasi penyerapan dana desa

data diambil dari Kementrian Desa

Dari transfer dana desa mulai dari tahun 2015 sampai tahun 2017 ditahap pertama.

pemanfaatan dana desa banyak yang mengarah ke infrastruktur.

…dan paling banyak digunakan untuk membiayai jalan desa. ( lihat infografis diatas )

 

Jika semua ini terus berlanjut maka bisa dipastikan dana desa tidak akan menyentuh masyarakat desa.

karena pemerintah desa hanya fokus di infrastruk….infrastruktur…dan infrastruktur..

 

Untung saja Pemerintah Pusat segera meluncurkan program Inovasi Desa.

Mungkin

Pemerintah sudah merasa bahwa dana desa kurang begitu maksimal pemanfaatanya.

benar…memang benar..

memang harus begitu…

 

Selain untuk meningkatkan kapasitas masyarakat desa,

Inovasi juga penting juga untuk menambah Pendapatan Asli Desa.

 

melalui apa ?

Melalui pemberdayaan masyarakat desa untuk menciptakan sebuah inovasi yang di danai menggunakan dana desa serta hasilnya bisa digunakan untuk menambah PAD dan mensejahterakan masyarakat.

 

Sebagai Penutup,

Bahwa inovasi itu perlu dan sangat penting.

Karena keterbatasan,di artikel selanjutnya kita akan tetap membahas tentang program ini dengan tetapi dengan topic yang berbeda.

Baca : Panduan Lenkap tim Inovasi Desa

 

SILAHKAN TULISKAN KOMENTAR ANDA

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Jika artikel ini bermanfaat, silahkan di share sebagai Credit Point penulis

Permendagri 96 tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa

Kurang paham dalam hal aturan tentang cara kerja sama desa, terkadang menjadi masalah tersendiri.

 

Apalagi ditambah faktor non relevansi terhadap perkembangan desa saat ini, tak lain dan tak bukan,malah membuat semakin bingung desa.

 

Berbekal masalah tersebut maka ada sebuah solusi,tepat di tanggal 10 Oktober, bapak Thajho Kumolo menandatangani Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja sama Desa.

 

Sebagai refensi untuk anda !!!

 

Bahwa, Permendagri ini terbit atas kondisi serta kajian mendalam atas ketidaktahuan yang dialami desa terkait tata cara kerjasama yang baik dan benar.

 

Melalui artikel ini,saya akan menjelaskan secara lengkap dan jelas terkait Permendagri 96 tahun 2017  Tata Cara Kerja sama  dibidang Pemerintahan Desa.

 

 

 

Ruang Lingkup Kerja sama Desa

 

 

Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa,ada dua jenis ruang lingkup kerja sama  yang bisa dilakukan oleh Desa. kerjasama tersebut terdiri dari kerja sama  antar desa dan kerja sama  dengan pihak ketiga.

 

Kerja sama  antar desa dengan desa lain dalam satu kecamatan dapat dilakukan dengan  kesepakatan musyawarah desa yang kemudian diatur kedalam peraturan bersama kepala desa.

 

Sedangkan bila desa melakukan Kerjasama  dengan desa lain dalam ruang lingkup daerah Provinsi yang sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama  antar daerah.

 

Perlu di ingat !

 

Kerja sama antar desa dilakukan oleh BKAD, tetapi apabila kerja sama antar desa dalam pelaksanaannya melibatkan BUM Desa, maka yg melaksanakannya adalah Pemerintah Desa BUKAN BKAD Pasal 4 (1)

 

Kerja sama antar desa yang pelaksanaannya melibatkan BUM Desa dan/atau kerja sama antar desa yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa.

 

Pasal 11 (1) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme musyawarah antar-desa.

 

Pasal 12 BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas mengelola kerja sama antar desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.

 

Kerja sama  ini dapat dilakukan dengan pihak swasta,organisasi,dan lembaga lain dengan mempertimbangkan aturan perundang undangan.

 

Kemudian,dalam hal kerja sama  dengan pihak ketiga harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APB Desa.

 

Berbeda dengan kerja sama antar desa yang hanya memperhatikan kesepakatan musyawarah desa dan pembuatan peraturan bersama kepala desa.

 

Dalam Kerjasama  dengan pihak ketiga harus ditambahkan perjanjian.

 

Maksud perjanjian tersebut untuk lebih mengikat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

Perjanjian Kerjasama  tersebut paling sedikit harus memuat delapan hal kesepakatan.

 

Terkait,apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian Kerjasama  dengan pihak ketiga.

 

Berikut ini yang tertuang dalam pasal 6

 

1. Ruang lingkup kerja sama

2. Bidang kerja sama

3. Tata cara dan pelaksanaan kerja sama

4. Jangka waktu kerja sama

5. Hak dan kewajiban kerja sama

6. Sumber pendanaan kerja sama

7. Tata cara perubahan,penundaan,pembatalan,dan enyelesaian perselisihan.

 

Kerja sama  dengan pihak ketiga ataupun antar desa, camat bertindak sebagai pemberi fasilitas demi terjalinnya musyawarah yang baik dan sesuai peraturan perundang undangan.

 

 

Bidang dan Potensi Desa

 

 

Sebelum anda melakukan kerja sama  antar desa atau dengan pihak ketiga sebaiknya anda melihat terlebih dahulu.

 

Apakah Kerjasama  tersebut telah masuk kedalam dokumen RPJM Desa atau belum.

 

Karena,jika anda belum memasukan ke dalam RPJM Desa,maka anda akan kesulitan dalam mengeksekusinya.

 

Kalau pun sudah,sebaikanya anda merevisinya terlebih dahulu,apa apa yang harus di masukan dalam bidang dan potensi kerja sama .

 

Poin penting dalam bidang kerj asama  desa,meliputi bidang Pemerintahan,Pembangunan,Pembinaan,dan Pemberdayaan Desa.

 

Telah dijelaskan di pasal 9 ayat (2) huruf (a),(b),dan (c) di Permendagri 96 tahun 2017 bahwa bidang dan potensi Kerjasama  antar desa meliputi pengembangan usaha bersama dalam hal pelayanan, keamanan, dan ketertiban.

 

Bidang dan potensi kerja sama  dengan pihak ketiga meliputi percepatan dan peningkatan dari ke empat bidang yang telah saya jelaskan sebelumnya.

 

 

Badan Kerja sama antar Desa

 

 

Pelaksanaan kerja sama  Desa dapat dilakukan setelah membentuk BKAD.

 

Tata cara pembentukan BKAD dilakukan melalui mekanisme musyawarah antar desa yang kemudian di tetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

 

Untuk Susunan organisasi BKAD sendiri telah dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) di Permendagri 96 tahun 2017 yang terdiri dari :

 

1. Pemerintah Desa

2. Anggota BPD

3. LPM

4. Lembaga lain yang ada di desa,dan

5. Tokoh masyarakat dengan memperhatikan keadilan gender ( mengikut sertakan perempuan )

 

Sedangkan,untuk tugas dari BKAD dalam hal kerja sama  desa ialah mempersiapkan,melaksanakan dan melaporkan hasil kerja sama .

 

 

Tata Cara Kerja sama Desa

 

Point penting sebelum anda melakukan kerja sama Desa ialah harus memperhatikan beberapa tahapan seperti persiapan,penawaran,penyusunan peraturan,penandatanganan,pelaksanaan,dan pelaporan.

 

Perihal tahapan dalam kerja sama Desa.

 

Berikut ini,saya akan menjelaskan mulai dari persiapan sampai pelaporan seperti apa yang tertuang dalam permendagri 96 tahun 2017.

 

 

1. Persiapan

 

Dalam hal kerja sama persiapan merupakan hal terpenting. Karena, dengan persiapan kita dapat menentukan bidang dan potensi apa yang hendak kita tawarkan dalam kerjasama tersebut.

 

Tata cara persiapan kerja sama meliputi beberapa hal seperti inventarisasi,penyusunan skala prioritas,mencantumkan bidang dan potensi yang akan di kerjasamakan di RPJM Desa dan RKP Desa,serta menyiapkan data informasi lengkap tentang potensi kepada desa yang akan diajak kerja sama.

 

 

# 2. Penawaran

 

Penawaran kerja sama dapat dilakukan setelah tahap persiapan telah selesai dan fix 100 %.

 

Sebelum melakukan penawaran ada baiknya anda membuat surat penawaran kerja sama.

 

Dalam pasal 13 ayat (1) dijelaskan, surat penawaran kerjasama harus memuat paling sedikit :

 

1. Bidang dan potensi desa

2. Ruang lingkup kerja sama

3. Tata cara pelaksanaan kerja sama

4. Jangka waktu

5. Hak dan Kewajiban

6. Pendanaan

7. Perubahan,penundaan,pembatalan,dan

8. Penyelesaian Perselisihan.

 

Kemudian seteah setelah surat penawaran di buat maka BPD menyelanggarakan musyawarah.Dalam musyawarah tersebut bisa kita tahu apakah kerjasama bisa disepakati atau tidak.

 

Perihal sepakat atau tidaknya kerjasama,Kepala Desa memberikan jawaban dalam bentuk tertulis.

 

 

# 3. Penyusunan Peraturan

 

 

Setelah ada kata sepekat,maka langkah berikutnya ialah Kepala Desa membuat Rancangan Peraturan Bersama yang kemudian di konsultasikan melalui camat kepada Bupati/Walikota.

 

Perlu diingat juga bahwa peraturan tersebut juga wajib  dikonsutasikan kepada masyarakat desa masing-masing yang bekerja sama.

 

Terkait apa saja jenis Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dikonsultasikan melalui camat kepada Bupati/Walikota meliputi kerjasama tata ruang,pungutan,organisasi,serta pembebanan APB Desa.

 

Kemudian langkah selanjutnya ialah rancangan peraturan tersebut akan dievaluasi oleh Bupati/Walikota selama 20 hari kerja terhitung sejak diterima,dan apabila belum ada tindak lanjut selama waktu yang ditentukan maka otomatis rancangan tersebut akan menjadi peraturan.

 

 

# 4. Penandatanganan

 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Desa setelah rancangan Peraturan  Bersama Kepala Desa tentang kerja sama ditetapkan. Kemudian, terkait Penandatanganan oleh Kepala Desa disaksikan Camat atas nama Bupati/Walikota.

 

 

# 5. Pelaksanaan

 

 

Untuk pelaksanaan kegiatan kerjasama sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Kepala Desa ole BKAD,serta untuk penatausahaan pelaksanaannya pun dilakukan oleh BKAD.

 

 

# 6. Pelaporan

 

Penanganan masalah pelaporan dilakukan oleh BKAD dengan memperhatikan hasil pelaksanaan peraturan Bersama Kepala Desa serta harus dilengkapi dengan dokumen kerja sama desa.

 

 

Perubahan atau Pengakhiran Kerja sama Desa

 

Perubahan atau pengakhiran kerjasama diatur dalam surat perjanjian kesepakatan para pihak dan tentunya berpedoman pada peraturan perundang undangan.

 

Berikut ini beberapa alasan berakhirnya kerjasama sebagaimana yang diatur di pasal 17 :

 

 

1. Tujuan telah tercapai

2. Keadaan luar biasa sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan kerja sama lagi.

3. Salah satu pihak ada yang melanggar kesepakatan

4. Pembaharuan perjanjian.

5. Bertentangan dengan undang undang

6. Objek kesepakatan hilang

7. Merugikan kepentingan masyarakat desa,daerah,atau nasional

8. Masa kesepakatan berakhir.

 

 

Penyelesaian Perselisihan Kerja sama Desa

 

Tidak semua perjalanan dalam sebuah kerjasama berjalan dengan mulut dan tanpa hambatan.

 

Ketika usaha sudah maju dan besar,faktor keuangan terkadang yang menimbulkan banyak perselisihan.

 

Musyawarah merupakan faktor terpenting untuk memecahkan sebuah perselisihan untuk mencari sebuah solusi dan apabila hal tersebut tidak lagi bisa dijalankan secara efektif maka mengambil jalur hukum merupakan opsi selanjutnya.

 

Kembali ke penyelesaian perselisihan kerja sama desa, seperti yang saya jelaskan tadi !!!

 

Dalam hal penyelesaian perselisihan kerja sama desa,musyawarah dengan mengutamakan faktor kekeluargaan merupakan tindakan yang wajib dan penting dilakukan.

 

Tetapi,jika hal itu tidak dapat menyelesaikan masalah maka, Camat menfasilitasi penyelesaian kerjasama tersebut.Itupun jika ruang lingkup masih dalam satu desa di wilayah kecamatan.

 

Tetapi,Jika perselisihan kerjasama desa berbeda kabupaten maka Bupati/Walikota sebagai pemberi fasilitas dengan melampirkan berita acara yang ditandtangani oleh para pihak dan pejabat pemberi fasilitas.

 

 

Hasil Kerja sama Desa

 

Hasil dari kerja sama wajib masuk Rekening Kas Desa,untuk pengaturan Rekening mana yang dipakai pihak 1 atau pihak 2 untuk menampung hasil kerjasama tergantung kesepakat para pihak.

 

Untuk kerja sama dalam bentuk barang maka akan menjadi Asset Desa,kemudian perihal pembagia hasil dari kerjasama desa tergantung pada kesepakatan yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa.

 

 

Pembiayaan Kerja sama Desa

 

Seperti yang telah saya uraikan sebelumnya bahwa perihal pembiayaan kerja sama desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).

 

Perlu diingat juga,bahwa pembiayaan kerjasama desa harus memperhatikan kemampuan APB Desa dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian yang telah dibuat sebagai sumber pendanaan.

 

 

Download Permendagri 96 tahun 2017

 

Itikat baik dalam hal kerjasama Desa wajib ditunjukan para pihak. Hal itu menjadi wajib demi kemakmuran dan kemajuan bagi masyarakat desa.

 

Tanpa adanya itikad yang baik pasti kerjasama apapun pasti gagal.

 

Untuk lebih jelasnya terkait  Permendagri 96 tahun 2017 anda bisa mendownloadnya DISINI

Cara Mudah Entri Data Perencanaan Siskeudes

Perlu dipahami ! untuk mempermudah anda didalam menyusun data penganggaran siskeudes nantinya, sebaiknya anda terlebih dahulu menginput data restra dan RPJM Desa di menu Data Entri Perencanaan Siskeudes.

 

Kenapa saya bilang begitu ?

 

Karena data restra dan RPJM Desa akan menjadikan rujukan awal bagi anda di dalam proses penyusunan penganggaran didalam aplikasi siskeudes.

 

Gak percaya!

 

Boleh kok anda coba.

 

Pasti,nanti pasti anda akan lebih sulit dalam proses enti anggaran dalam siskeudes.Jadi,lebih baik anda input dulu deh data perencanaanya.

 

Oy, perlu anda ketahui!

 

Sebelum anda menginput data kedalam perencanaan siskeudes.

 

Ada baiknya anda mempersiapkan dokumen RPJM Desa dan RKP Desa dalam bentuk manual yang telah anda buat serta telah disepakati ketika menggali gagasan mulai dari Dusun sampai ke tinggkat Desa.

 

Jangan sampai dokumen tersebut berubah-ubah ketika sudah diposting ke Kabupaten/Kota.

 

Karena,anda pasti akan kesulitan dalam merevisinya kembali.

 

Kalau sudah terlanjur terus bagaimana ?

 

Jika anda sudah terlanjut memposting dokumen tersebut,ada baiknya anda menemui admin siskeudes yang berada di kabupaten/kota untuk menurunkan postingan tersebut.

 

Itupun kalau mereka!

 

Jika tidak mau ” ya bersabar dan berdoa ” sambil menunggu mukjijat menghampirimu.

 

Ha,ha ( just kidding)

 

Langsung aja ya kembali ke android.

 

Catatan untuk anda :

 

Sebelum saya menjelaskan tata cara input data perencanaan, ada baiknya,anda pahami terlebih dahulu cara masuk kedalam aplikasinya. Kemudian baru dilanjutkan mengentri data RPJM Desa dan RKP Desa.

 

Check key dot…

 

Berikut ini cara menginput data  perencanaan siskeudes :

 

 

Bagian 1 – Cara Masuk Menu Entri Data Perencanaan Siskeudes

 

Pertama anda masuk ke aplikasi siskeudes, Kemudian pilih menu Data Entri

 

https://updesa.com/

 

Kemudian klik Data Entri

Didalam Data Entri ada 4 pilihan menu

 

  • Perencanaan,
  • Penganggaran,
  • Penatausahaan,dan
  • Pembukuan.

 

https://updesa.com

 

Kemudian anda klik  Perencanaan

 

https://updesa.com

( lihat tanda biru )

 

Setelah anda klik perencanaan tampil 3 menu lagi yaitu :

 

  • Restra dan RPJM Desa
  • Expor data restra
  • Import data restra

 

( lihat gambar dibawah )

 

restra desa

 

 

Berikut fungsi dari menu perencanaan tersebut..

 

Restra dan RPJM Desa

 

Untuk menginput visi misi serta RPJM Desa dan RKP Desa.

 

Expor data restra

 

Setelah data selesai mengData Entri Restra dan RPJM Desa, anda dapat mengexpornya kedalam pc ( file smd ) anda dengan cara :

 

https://updesa.com

gambar data restra

 

Anda klik Data Entri, kemudian klik Perencanaan lalu pilih Expor Data Restra

 

https://updesa.com

 

Setelah masuk ke dalam export data entri RPJMDesa dan RKPDesa Lalu masukan nama kecamatan,nama desa,dan file mau disimpan ke mana.

 

https://updesa.com

 

Lalu klik proses, tunggu sampai proses export berhasil ( biasanya tidak lama )

 

 

Impor data restra

 

Dalam hal impor data restra artinya kebalikan dari proses tadi.

 

Catatan : Anda telah mempunyai data entri perencanaan Restra dan RPJMDesa yang telah di ekpor.

 

Caranya, Sama seperti ekpor data Restra dan RPJMDesa Yang membedakan hanya di Load.

 

Begini, kalau di ekpor anda klik untuk melaksanakan sedangkan jika di import anda klik Load  kemudian proses.

 

Kemudian tunggu maka impor sedang berproses.

 

Kalau kurang jelas lihat  gambar di bawah :

 

https://updesa.com

 

Nah,itulah beberapa fungsi dari dalam menu perencanaan yang perlu kita pahami.

 

Setelah kita memahami cara masuk kedalam Entri Perencanaan Siskeudes.

 

Barulah kita tiba,bagaimana cara menginput data perencanaan kedalam siskeudes.

 

Contoh :

 

Tahun  = 2016 s/d 2022

Uraian Visi =  Terciptanya Desa yang Mandiri dan Demokratis.

 

Misi =

01. Mewujudkan pemerintah desa yang berdikari

02. Mewujudkan Pelayanan yang bagi masyarakat desa.

 

Tujuan =

11. Terwujudnya Pengelolaan keuangan yang akuntabel.

12. Terlaksananya kegiatan pemerintah yang baik dan damai.

 

Sasaran =

21. Pengelolaan Keuangan Desa semakin transparan.

22. Perencenaan Pembangunan Desa sesuan sasaran.

 

Bagian 2 – Cara Entri Perencanaan Siskeudes.

 

Contoh diatas hanya sekedar simulasi saja untuk mempermudah saya dalam menjelaskan bagaimana cara menginput kedalam atau perencanaan siskeudes.

 

Berikut ini caranya :

 

Pertama = Anggap anda sudah masuk ke aplikasi siskeudes dan telah berada di Data Restra Desa.

 

lihat gambar dibawah ini

 

https://updesa.com

 

klik menu Restra Desa, lalu masukan Tahun dan Uraian Visi lalu simpan.

 

Catatan : Setiap kali anda ingin menginput di Aplikasi Siskeudes jangan Lupa Klik Tambah dan Jika anda ingin merubahnya anda klik Ubah.

 

https://updesa.com

 

Setelah klik Tambah kemudian ketikan Tahun dan Uraian Visi kemudian Simpan. ( lihat contoh )

 

 

 

Setelah anda menginput Tahun dan Uraian Visi kemudian anda tinggal memasukan data Misi.

 

Caranya : Anda ketikan Misi 01 terlebih dahulu lalu Simpan, kemudian klik Tambah,ketikan Misi 02 lalu di simpan kembali. ( lihat contoh )

 

https://updesa.com

 

Setelah semuanya Misi terinput.

 

Kemudian masukan data Tujuan dan yang terakhir adalah Sasaran.

 

Caranya sama seperti yang saya jelaskan diatas.

 

 

Bagian 3 – Terakhir

 

Untuk menginput RKP Desa di Aplikasi Siskeudes.

 

Caranya sama seperti menginput data RPJM Desa.

 

Yang membedakan di RKP Desa dijabarkan Pertahun Anggaran.

 

Oy, jika anda belum tahu cara menginstal Siskeudes anda bisa membaca di menu sebelumnya.

 

Dan yang terakhir,jika anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut terkait artikel diatas, anda bisa meninggalkan pesan di kolom komentar.

 

install siskeudes

aplikasi siskeudes

posting siskeudes