Permendagri 96 tahun 2017 Tentang Tata Cara Kerja Sama Desa

Kurang paham dalam hal aturan tentang cara kerja sama desa, terkadang menjadi masalah tersendiri.

 

Apalagi ditambah faktor non relevansi terhadap perkembangan desa saat ini, tak lain dan tak bukan,malah membuat semakin bingung desa.

 

Berbekal masalah tersebut maka ada sebuah solusi,tepat di tanggal 10 Oktober, bapak Thajho Kumolo menandatangani Permendagri 96 tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja sama Desa.

 

Sebagai refensi untuk anda !!!

 

Bahwa, Permendagri ini terbit atas kondisi serta kajian mendalam atas ketidaktahuan yang dialami desa terkait tata cara kerjasama yang baik dan benar.

 

Melalui artikel ini,saya akan menjelaskan secara lengkap dan jelas terkait Permendagri 96 tahun 2017  Tata Cara Kerja sama  dibidang Pemerintahan Desa.

 

Daftar Isi 

    1. Ruang Lingkup Kerjasama Desa
    2. Bidang dan Potensi Desa
    3. Badan Kerjasama antar Desa
    4. Tata Cara Kerjasama Desa
    5. Perubahan atau Pengakhiran Kerjasama Desa
    6. Penyelesaian Perselisihan Kerjasama Desa
    7. Hasil Kerjasama Desa
    8. Pembiayaan Kerjasama Desa
    9. Download Permendagri 96 tahun 2017

 

 

Ruang Lingkup Kerja sama Desa

 

 

Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa,ada dua jenis ruang lingkup kerja sama  yang bisa dilakukan oleh Desa. kerjasama tersebut terdiri dari kerja sama  antar desa dan kerja sama  dengan pihak ketiga.

 

Kerja sama  antar desa dengan desa lain dalam satu kecamatan dapat dilakukan dengan  kesepakatan musyawarah desa yang kemudian diatur kedalam peraturan bersama kepala desa.

 

Sedangkan bila desa melakukan Kerjasama  dengan desa lain dalam ruang lingkup daerah Provinsi yang sama maka harus mengikuti ketentuan kerja sama  antar daerah.

 

Perlu di ingat !

 

Kerja sama antar desa dilakukan oleh BKAD, tetapi apabila kerja sama antar desa dalam pelaksanaannya melibatkan BUM Desa, maka yg melaksanakannya adalah Pemerintah Desa BUKAN BKAD Pasal 4 (1)

 

Kerja sama antar desa yang pelaksanaannya melibatkan BUM Desa dan/atau kerja sama antar desa yang berada dalam satu kawasan perdesaan dilakukan oleh Pemerintah Desa.

 

Pasal 11 (1) Dalam rangka pelaksanaan kerja sama antar-desa dapat dibentuk BKAD sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme musyawarah antar-desa.

 

Pasal 12 BKAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 mempunyai tugas mengelola kerja sama antar desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.

 

Kerja sama  ini dapat dilakukan dengan pihak swasta,organisasi,dan lembaga lain dengan mempertimbangkan aturan perundang undangan.

 

Kemudian,dalam hal kerja sama  dengan pihak ketiga harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APB Desa.

 

Berbeda dengan kerja sama antar desa yang hanya memperhatikan kesepakatan musyawarah desa dan pembuatan peraturan bersama kepala desa.

 

Dalam Kerjasama  dengan pihak ketiga harus ditambahkan perjanjian.

 

Maksud perjanjian tersebut untuk lebih mengikat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

Perjanjian Kerjasama  tersebut paling sedikit harus memuat delapan hal kesepakatan.

 

Terkait,apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian Kerjasama  dengan pihak ketiga.

 

Berikut ini yang tertuang dalam pasal 6

 

1. Ruang lingkup kerja sama

2. Bidang kerja sama

3. Tata cara dan pelaksanaan kerja sama

4. Jangka waktu kerja sama

5. Hak dan kewajiban kerja sama

6. Sumber pendanaan kerja sama

7. Tata cara perubahan,penundaan,pembatalan,dan enyelesaian perselisihan.

 

Kerja sama  dengan pihak ketiga ataupun antar desa, camat bertindak sebagai pemberi fasilitas demi terjalinnya musyawarah yang baik dan sesuai peraturan perundang undangan.

 

 

Bidang dan Potensi Desa

 

 

Sebelum anda melakukan kerja sama  antar desa atau dengan pihak ketiga sebaiknya anda melihat terlebih dahulu.

 

Apakah Kerjasama  tersebut telah masuk kedalam dokumen RPJM Desa atau belum.

 

Karena,jika anda belum memasukan ke dalam RPJM Desa,maka anda akan kesulitan dalam mengeksekusinya.

 

Kalau pun sudah,sebaikanya anda merevisinya terlebih dahulu,apa apa yang harus di masukan dalam bidang dan potensi kerja sama .

 

Poin penting dalam bidang kerj asama  desa,meliputi bidang Pemerintahan,Pembangunan,Pembinaan,dan Pemberdayaan Desa.

 

Telah dijelaskan di pasal 9 ayat (2) huruf (a),(b),dan (c) di Permendagri 96 tahun 2017 bahwa bidang dan potensi Kerjasama  antar desa meliputi pengembangan usaha bersama dalam hal pelayanan, keamanan, dan ketertiban.

 

Bidang dan potensi kerja sama  dengan pihak ketiga meliputi percepatan dan peningkatan dari ke empat bidang yang telah saya jelaskan sebelumnya.

 

 

Badan Kerja sama antar Desa

 

 

Pelaksanaan kerja sama  Desa dapat dilakukan setelah membentuk BKAD.

 

Tata cara pembentukan BKAD dilakukan melalui mekanisme musyawarah antar desa yang kemudian di tetapkan melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.

 

Untuk Susunan organisasi BKAD sendiri telah dijelaskan dalam pasal 11 ayat (2) di Permendagri 96 tahun 2017 yang terdiri dari :

 

1. Pemerintah Desa

2. Anggota BPD

3. LPM

4. Lembaga lain yang ada di desa,dan

5. Tokoh masyarakat dengan memperhatikan keadilan gender ( mengikut sertakan perempuan )

 

Sedangkan,untuk tugas dari BKAD dalam hal kerja sama  desa ialah mempersiapkan,melaksanakan dan melaporkan hasil kerja sama .

 

 

Tata Cara Kerja sama Desa

 

Point penting sebelum anda melakukan kerja sama Desa ialah harus memperhatikan beberapa tahapan seperti persiapan,penawaran,penyusunan peraturan,penandatanganan,pelaksanaan,dan pelaporan.

 

Perihal tahapan dalam kerja sama Desa.

 

Berikut ini,saya akan menjelaskan mulai dari persiapan sampai pelaporan seperti apa yang tertuang dalam permendagri 96 tahun 2017.

 

 

1. Persiapan

 

Dalam hal kerja sama persiapan merupakan hal terpenting. Karena, dengan persiapan kita dapat menentukan bidang dan potensi apa yang hendak kita tawarkan dalam kerjasama tersebut.

 

Tata cara persiapan kerja sama meliputi beberapa hal seperti inventarisasi,penyusunan skala prioritas,mencantumkan bidang dan potensi yang akan di kerjasamakan di RPJM Desa dan RKP Desa,serta menyiapkan data informasi lengkap tentang potensi kepada desa yang akan diajak kerja sama.

 

 

# 2. Penawaran

 

Penawaran kerja sama dapat dilakukan setelah tahap persiapan telah selesai dan fix 100 %.

 

Sebelum melakukan penawaran ada baiknya anda membuat surat penawaran kerja sama.

 

Dalam pasal 13 ayat (1) dijelaskan, surat penawaran kerjasama harus memuat paling sedikit :

 

1. Bidang dan potensi desa

2. Ruang lingkup kerja sama

3. Tata cara pelaksanaan kerja sama

4. Jangka waktu

5. Hak dan Kewajiban

6. Pendanaan

7. Perubahan,penundaan,pembatalan,dan

8. Penyelesaian Perselisihan.

 

Kemudian seteah setelah surat penawaran di buat maka BPD menyelanggarakan musyawarah.Dalam musyawarah tersebut bisa kita tahu apakah kerjasama bisa disepakati atau tidak.

 

Perihal sepakat atau tidaknya kerjasama,Kepala Desa memberikan jawaban dalam bentuk tertulis.

 

 

# 3. Penyusunan Peraturan

 

 

Setelah ada kata sepekat,maka langkah berikutnya ialah Kepala Desa membuat Rancangan Peraturan Bersama yang kemudian di konsultasikan melalui camat kepada Bupati/Walikota.

 

Perlu diingat juga bahwa peraturan tersebut juga wajib  dikonsutasikan kepada masyarakat desa masing-masing yang bekerja sama.

 

Terkait apa saja jenis Rancangan Peraturan Bersama Kepala Desa yang dikonsultasikan melalui camat kepada Bupati/Walikota meliputi kerjasama tata ruang,pungutan,organisasi,serta pembebanan APB Desa.

 

Kemudian langkah selanjutnya ialah rancangan peraturan tersebut akan dievaluasi oleh Bupati/Walikota selama 20 hari kerja terhitung sejak diterima,dan apabila belum ada tindak lanjut selama waktu yang ditentukan maka otomatis rancangan tersebut akan menjadi peraturan.

 

 

# 4. Penandatanganan

 

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Desa setelah rancangan Peraturan  Bersama Kepala Desa tentang kerja sama ditetapkan. Kemudian, terkait Penandatanganan oleh Kepala Desa disaksikan Camat atas nama Bupati/Walikota.

 

 

# 5. Pelaksanaan

 

 

Untuk pelaksanaan kegiatan kerjasama sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Kepala Desa ole BKAD,serta untuk penatausahaan pelaksanaannya pun dilakukan oleh BKAD.

 

 

# 6. Pelaporan

 

Penanganan masalah pelaporan dilakukan oleh BKAD dengan memperhatikan hasil pelaksanaan peraturan Bersama Kepala Desa serta harus dilengkapi dengan dokumen kerja sama desa.

 

 

Perubahan atau Pengakhiran Kerja sama Desa

 

Perubahan atau pengakhiran kerjasama diatur dalam surat perjanjian kesepakatan para pihak dan tentunya berpedoman pada peraturan perundang undangan.

 

Berikut ini beberapa alasan berakhirnya kerjasama sebagaimana yang diatur di pasal 17 :

 

 

1. Tujuan telah tercapai

2. Keadaan luar biasa sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan kerja sama lagi.

3. Salah satu pihak ada yang melanggar kesepakatan

4. Pembaharuan perjanjian.

5. Bertentangan dengan undang undang

6. Objek kesepakatan hilang

7. Merugikan kepentingan masyarakat desa,daerah,atau nasional

8. Masa kesepakatan berakhir.

 

 

Penyelesaian Perselisihan Kerja sama Desa

 

Tidak semua perjalanan dalam sebuah kerjasama berjalan dengan mulut dan tanpa hambatan.

 

Ketika usaha sudah maju dan besar,faktor keuangan terkadang yang menimbulkan banyak perselisihan.

 

Musyawarah merupakan faktor terpenting untuk memecahkan sebuah perselisihan untuk mencari sebuah solusi dan apabila hal tersebut tidak lagi bisa dijalankan secara efektif maka mengambil jalur hukum merupakan opsi selanjutnya.

 

Kembali ke penyelesaian perselisihan kerja sama desa, seperti yang saya jelaskan tadi !!!

 

Dalam hal penyelesaian perselisihan kerja sama desa,musyawarah dengan mengutamakan faktor kekeluargaan merupakan tindakan yang wajib dan penting dilakukan.

 

Tetapi,jika hal itu tidak dapat menyelesaikan masalah maka, Camat menfasilitasi penyelesaian kerjasama tersebut.Itupun jika ruang lingkup masih dalam satu desa di wilayah kecamatan.

 

Tetapi,Jika perselisihan kerjasama desa berbeda kabupaten maka Bupati/Walikota sebagai pemberi fasilitas dengan melampirkan berita acara yang ditandtangani oleh para pihak dan pejabat pemberi fasilitas.

 

 

Hasil Kerja sama Desa

 

Hasil dari kerja sama wajib masuk Rekening Kas Desa,untuk pengaturan Rekening mana yang dipakai pihak 1 atau pihak 2 untuk menampung hasil kerjasama tergantung kesepakat para pihak.

 

Untuk kerja sama dalam bentuk barang maka akan menjadi Asset Desa,kemudian perihal pembagia hasil dari kerjasama desa tergantung pada kesepakatan yang telah diatur dalam Peraturan Bersama Kepala Desa.

 

 

Pembiayaan Kerja sama Desa

 

Seperti yang telah saya uraikan sebelumnya bahwa perihal pembiayaan kerja sama desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ).

 

Perlu diingat juga,bahwa pembiayaan kerjasama desa harus memperhatikan kemampuan APB Desa dan kesepakatan dalam dokumen perjanjian yang telah dibuat sebagai sumber pendanaan.

 

 

Download Permendagri 96 tahun 2017

 

Itikat baik dalam hal kerjasama Desa wajib ditunjukan para pihak. Hal itu menjadi wajib demi kemakmuran dan kemajuan bagi masyarakat desa.

 

Tanpa adanya itikad yang baik pasti kerjasama apapun pasti gagal.

 

Untuk lebih jelasnya terkait  Permendagri 96 tahun 2017 anda bisa mendownloadnya DISINI