Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri 20 tahun 2018

Updesa.com – Ceritanya pada rapat yang lalu, saya di tanya masalah “ Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri  20 tahun 2018 “.

 

Bukan tanpa alasan sih,mereka bertanya seperti itu,karena mereka hendak menyusun RKP Desa untuk 2019.

 

Jadi wajarlah mereka bertanya seperti itu,ya kan !

Sebenarnya bukan itu saja sih,banyak sekali pertanyaan yang di lontar

kan mereka kepada saya.

 

 

Tapi salah satunya,

…. ya yang diatas tadi.

 

 

Kalau mengingat pada waktu itu,saya jadi tertawa lagi.

Rasanya lucu saja,yang di tanya apa yang ku jawab apa…

Jadi aneh…

 

 

Ya sebab yang saya jelaskan bukan Permendagri Nomor 20 melainkan Permendagri 113…haha

 

Tapi,mereka percaya aja gitu dengan apa yang saya jelaskan.

 

Baca : Tugas Sekretaris Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

 

Namun ke esokan harinya,saya memohon maaf kepada mereka, karena yang saya jelaskan kemarin bukan Permendagri yang akan di pakai 2019 melainkan Permendagri yang di pakai saat ini.

 

Kemudian saya mengirimkan file Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan itu melalui whatshaap dan –

 

khusus untuk Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri  20 tahun 2018 saya ketik dan kemudian saya kirim kembali melalui media tersebut..

 

Kira – kira seperti ini lah yang saya ketik waktu itu…

 

Terkait Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri  20 tahun 2018

 

 

=1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa.

 

=2. Menetapkan tentang pengelolaan kekayaan milik Desa.

 

=3. Melakukan tindakan atas yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.

 

=4. Menetapkan PPKD.

 

=5. Menyetujui DPA,DPPA,dan DPAL.

 

=6. Menyetujui RAK Desa.

 

=7. Menyetujui SPP.

 

 

 

Lalu saya menambahkan catatan…

 

Untuk lebih jelasnya silahkan anda baca Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 ayat (1) s/d (3).

 

Kalau kurang jelas kontak saya pak…

 

Nah itulah cerita pengalaman pribadi saya,semoga bisa menjadi hikmah bagi kita semua bahwa ilmu itu perlu di update secepat kilat..

 

Semoga dengan inspirasi cerita ini,anda semua akan memahami lebih mendalam terkait aturan pengelolaan keuangan desa yang akan kita jalankan di tahun 2019.

 

Terkhusus mengenai Tugas Kepala Desa sesuai Permendagri  20 tahun 2018.