Permendagri 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Updesa.com– Apakah anda sudah memahami keseluruhan isi dari Permendagri 20 tahun 2018 ?

Jika belum,maka updesa akan membahasnya hanya untuk anda.

 

Ya, walaupun agak telat sedikit, namun saya yakin artikel ini akan bermanfaat bagi anda.

Serta,pembahasan kali ini sebenarnya sudah di tunggu-tunggu oleh seluruh pembaca setia updesa.

 

Meskipun sebenarnya, telah banyak blog yang sudah membahasnya.

Kalau tidak percaya,lihat screenshoot dibawah ini…

 

keyword Permendagri

 

Jika melihat dari data search engineer google,terdapat 358.000 website

yang telah membahas materi ” Permendagri 20 tahun 2018 “.

 

Banyak,bukan !

Artinya,jika melihat data tersebut.

Maka,website updesa akan berada pada urutan 358.001.

 

Pertanyaanya…

Apakah mungkin website ini akan menggeser artikel yang sudah duluan berada di puncak pencarian google ?

 

Saya rasa mungkin saja.

Karena tidak ada yang tidak mungkin didunia ini, selama kita berusaha sambil berdoa.

 

Bener,kan!

Terlebih saya akan menyampaikan dengan bahasa sederhana dan mudah di mengerti.

Dan itu yang menjadikan point plus ( + ) dari website ini tetap bertahan.

 

Baiklah,

Tanpa panjang lebar,kita langsung saja membahasanya.

 

Sengaja dalam membuatkan artikel ini, saya bagi sub per sub link telusur.

Agar apa ?

Agar memudahkan anda dalam mempelajari dan memilih mana-mana yang perlu anda pelajari..

 

Lalu apa saja yang perlu di pelajari dalam artikel ini ?

Berikut  ini..

 

DAFTAR LINK TELUSURNYA

 

  1. APA ITU PKPKD
  2. TUGAS SEKDES DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA
  3. TUGAS KADES DALAM MENGELOLA KEUANGAN DESA

 

Nah, itulah beberapa link telusur terkait…

 

Permendagri 20 tahun 2018 yang bisa anda pelajari.

 

Namun,itu saja tidak cukup.

Karena, ada beberapa point menarik lagi yang perlu anda ketahui.

 

Point 1 :  Kaur Keuangan = Bendahara Desa

 

Kaur Keuangan sama dengan Bendahara Desa.

Maksudnya bagaimana ?

 

Jadi begini, jika kita melihat aturan pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa.

Tepatnya dipasal 4 ayat (1) dikatakan bahwa :

 

Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa atau selanjutnya PTPKD terdiri dari :

== Sekretaris Desa,

== Kepala Seksi,dan

== Bendahara.

Kalimat Bendahara saya garis bawahi.

 

Kenapa ?

Karena, pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dikatakan bahwa

Untuk fungsi perbedaharaan di laksanakan oleh Kaur Keuangan ( pasal 8 ayat 1 )

 

Artinya kedepan,kita bisa menyimpulkan bahwa Bendahara Desa akan di hapuskan dan

untuk segala fungsinya akan di ambil alih oleh Kaur Keuangan.

 

Pernyataan tersebut semakin di kuatkan pada permendagri 20 tahun 2018 di pasal 4 yang berbunyi bahwa:

 

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau di singkat PPKD terdiri dari

== Sekretaris Desa,

== Kaur dan Kasi,dan

== Kaur Keuangan.

 

Nah,jadi sekarang bagi anda yang sedang menjabat sebagai Bendahara Desa,

jangan protes ya………… kalau seandainya ke depan di tiadakan.

 

Point 2 : Daftar Singkatan yang di pakai

 

Di Permendagri 113 kita hanya mengenal sedikit sekali singkatan yang tertuang dalam ketentuan umum.

Namun di tahun 2019,anda harus mulai beradaptasi dengan beberapa singkatan itu…

 

Jangan sampai anda melongo ketika di tanya,

dan anda hanya tahu Tim Pelaksana Teknis ( Singkatan Zaman PNPM “TPK ).

 

Mulailah membiasakan dengan singkatan di bawah ini.

Karena ini yang akan dipakai di tahun 2019…

 

== PKPKD : Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

== PPKD : Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa.

== DPA : Dokumen Pelaksanaan Anggaran

== DPPA : Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran.

==DPAL : Dokumen Pelaksanaan Angaran Lanjutan

== RAK Desa : Rencana Anggaran Kas Desa.

== APIP : Aparat Pengawas Internal Pemerintah

 

Itulah beberapa singkatan yang mungkin akan familiar kedepan dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa.

Sedangkan untuk singkatan SILPA dan SPP masih tetap sama.

 

Point 3 : Pencabutan beberapa pasal pada Permendagri 114 tahun 2014

 

Uniknya di Point 3 ini,

Setelah Permendagri 20 tahun 2018 ini berlaku secara syah maka ada 14 pasal

yang di cabut dalam Permendagri 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

 

Berikut ini beberapa pasal yang di cabut dalam Permendagri 114 tahun 2014 :

 

  1. Pasal 6

 

— Pasal 6 ayat (2)

screenshoot gambar

 

pasal 6 ayat 2 permendagri 114

 

— Pasal 6 ayat (3)

screenshoot gambar

 

pasal 6 ayat 3 permendagri 114

Lanjutan (1)

 

Lanjutan 1 pasal 6 ayat 3 permendagri 114

 

Lanjutan (2)

Lanjutan 2 pasal 6 ayat 3 permendagri 114

 

— Pasal 6 ayat (4)

screenshoot gambar

 

Pasal 6 ayat (4) Permendagri 114

 

— Pasal 6 ayat (5)

screenshoot gambar

 

Pasal 6 ayat (5) Permendagri 114

 

2. Pasal 40

 

— Pasal 40 ayat (2)

screenshoot gambar

 

Pasal 40 ayat 2 permendagri 114

 

3. Pasal 52

 

— Pasal 52 ayat (1)

screenshoot gambar

 

Pasal 52 ayat 1 Permendagri 114

 

4. Pasal 54

 

— Pasal 54 ayat (2)

screenshoot gambar

 

Pasal 54 ayat (2)

 

5. Pasal 57

 

screenshoot gambar

 

Pasal 57

 

6. Pasal 58

 

screenshoot gambar

 

pasal 58

 

7. Pasal 60

 

— Pasal 60 ayat (4)

Screenshoot gambar

 

pasal 60 ayat 4

 

8. Pasal 62

 

— Pasal 62 ayat (2)

Screenshoot gambar

 

pasal 62 ayat 2

 

— Pasal 62 ayat (3)

Screenshoot gambar

 

pasal 62 ayat 3

 

9. Pasal 66

 

— Pasal 66 ayat (2)

Screenshoot gambar

 

Pasal 66 ayat (2)

 

10. Pasal 69

 

Screenshoot gambar

 

pasal 69

 

11. Pasal 71

 

Screenshoot gambar

 

pasal 71

 

12. Pasal 72

 

Screenshoot gambar

 

pasal 72

 

13. Pasal 79

 

Screenshoot gambar

 

pasal 79

 

14. Pasal 81

 

— Pasal 81 ayat (3)

Screenshoot gambar

 

pasal 81 ayat 3

 

Nah itulah beberapa pasal yang di cabut dalam Permendagri 114 tahun 2014 setelah

Permendagri 20 tahun 2018 mulai berlaku.

 

Sebagai penutup dalam artikel ini sekaligus menutup point-point di atas,

saya berikan anda link Download Permendagri 20 tahun 2018.

 

Kemudian untuk mempelajari artikel di updesa,kami telah merangkumnya di dalam Panduan Desa