Apa itu PKPKD dalam Pengelolaan Keuangan Desa ?
Anda pasti belum memahami secara mendalam apa itu PKPKD dalam pengelolaan keuangan desa.
Namun anda tidak usah kuatir karena pada kesempatan kali ini,updesa akan menjelaskan secara utuh dan detail terkait hal tersebut.
Akan tetapi,sebelum lebih jauh kita membahasnya, kita musti tahu terlebih dahulu beberapa singkatan yang nantinya tidak membuat anda bingung dan bertanya-tanya di dalam hati.
Silahkan pahami beberapa singkatan dibawah ini,bila di rasa perlu pun anda bisa menulis singkatan tersebut untuk lebih bisa mengingatnya.
Beberapa singkatan ini saya kutip dari Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Berikut ini beberapa singkatanya :
PPKD = Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa
DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran
DPPA = Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran
DPAL = Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan
RAK DESA = Rencana Anggaran Kas Desa.
Nah,setelah anda mengetahui beberapa singkatan di atas.
Pasti anda bertanya-tanya,memang hubunganya apa dengan PKPKD.
Jelas ada hubungan !
Tapi tunggu dulu,sebelum saya menjelaskan lebih terperinci tentang apa hubungan dari beberapa singkatan di atas.
Anda musti mengerti dulu penjelasan lebih mendetai tentang pengertian-pengertian singkatan tersebut.
Kita mulai saja dari yang paling awal sampai yang paling akhir ya …
== 1. PPKD
Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau disingkat PPKD adalah Perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang mengusakan sebagian kekuasaan PKPKD.
Lalu siapa saja orang yang berhak melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa ?
Pertanyaan tersebut sering muncul di group atau di forum medsos.
Berikut ini pertanyaan yang biasa saya jumpai..
Mas,apakah boleh BPD menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ?
Jelas,tidak boleh.
Aturanya sudah jelas kan.
Bahwa BPD merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi kinerja kepala Desa dalam proses pelaksanaan Pemerintahan Desa.
Jika hal itu di lakukan artinya BPD tidak netral donk…
Terus siapa nanti yang mengawasi Kinerja Kepala Desa jika BPD jadi TPK .
Kita tahu kan,bahwa semangat di bentuknya BPD ialah untuk mewakili suara kita.
Jika itu sampai terjadi dan BPD bersikeras untuk menjadi TPK,maka hancurlah pemerintahan desa kita.
Kita tidak mau kan,ada sebuah konspiransi atau kong kali kong.
Oleh sebab itu, BPD tetaplah harus netral dan tidak memihak.
Kemudian ada lagi pertanyaan seperti ini…
Mas,apakah Perangkat Desa (PD ) boleh jadi TPK ?
Ya,pasti boleh.
Karena aturanya memanglah begitu.
Kalau ada Desa yang tidak seperti itu,berati Desa tersebut jelas melanggar aturan.
Karena sejatinya Pelaksan Teknis ialah Perangkat Desa yang berasal dari Kepala Seksi (Kasi) yang bertugas sebagai PPKD.
Lalu siapa saja yang termasuk PPKD ?
Menanggapi uraian di atas tadi, bahwa PPKD adalah perangkat Desa yang terdiri dari
Sekretaris Desa sebagai Koordinator,
Kepala Urusan Sebagai Unsur staf sekretariat Desa,dan
Kepala Seksi sebagai Pelaksana Teknis.
Jadi jelaskan,siapa saja Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa itu.
So,kedepan kita tidak usah bingung lagi dan bertanya siapa itu TPK dan anggota siapa saja.
Kemudian Lebih lanjut,terkait tugas Kasi dan Kaur dalam Pengelolaan Keuangan Desa itu apa saja ?
Daripada saya membuat artikel ini bersambung ada baiknya sekalian saja ya..
saya jelaskan secara tuntas ya..
Jadi,begini…
Tugas Kaur dan Kasi dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa adalah sebagai berikut :
=1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidangnya…
=2. Melaksanakan kegiatan sesuai bidang tugasnya.
=3. Mengendalikan tugas sesuai bidang tugasnya.
=4. Menyusun DPA,DPPA,dan DPAL sesuai bidang tugasnya.
=5. Menandatangai perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa yang berada dalam bidang tugasnya.
=6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes.
Itulah beberapa tupoksi Kaur dan Kasi Desa di dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Bagi anda yang kebetulan menjabat Kaur atau Kasi bisa mempelajarinya.
== 2. DPA
Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau di singkat DPA adalah Dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan,anggaran yang di sediakan,dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah di tetapkan di APBDes.
Mungkin asing ya mendengar kata DPA,karena pada Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dulu,kita belum pernah mendengar kata tersebut.
Namun yang pasti menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 di sebutkan bahwa DPA terdiri dari…
== Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa,
== Rencana Kerja Kegiatan Desa,dan
== Rencana Anggaran Biaya.
Untuk perincian terkait ketiga dokumen tersebut,silahkan baca di bawah ini..
Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa
Lebih lanjut mengenai dokumen ini merupakan dokumen yang merinci setiap kegiatan,anggaran yang disediakan dan rencana penarikan.
Rencana Kerja Kegiatan Desa
Dalam dokumen ini berisi lokasi ,volume biaya , sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan ,pelaksanaan kegiatan anggaran,dan tim yang melaksanakan kegiatan.
Rencana Anggaran Biaya
Kalau dokumen yang satu ini saya yakin anda semua sudah tahu.
Ya….
Dokumen ini memuat rincian satuan harga untuk setiap kabupaten.
Perlu di ingat,
bahwa ketiga dokumen tersebut harus di serahkan ke kepala Desa melalui sekretaris Desa paling lama 6 hari setelah penugasan.
Dan dokumen tersebut di buat oleh Kaur dan Kasi.
== 3. DPPA
Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran atau selanjutnya di singkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan,anggaran yang disediakan dan rencana penarikan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan perubahan APBDes dan perubahan penjabaran APBDes.
Terkait dokumen apa saja yang diperlukan dalam DPPA terdiri dari 2 dokumen.
Pertama, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa Perubahan,
Kedua, Rencana Anggaran Biaya Perubahan.
Perlu di garis bawahi bahwa setelah Kaur dan Kasi menyerahkan dokumen tersebut maka,Sekretaris Desa hanya mempunyai waktu 15 hari untuk memverifikasinya.
Setelah itu di serahkan kepada kepala Desa oleh Sekretaris bila sudah selesai di verifikasi.
== 4. DPAL
Dokumen Pelaksanaan Anggara Lanjutan atau DPAL merupakan dokumen yang memuat kegiatan anggaran dan rencana penarikan untuk kegiatan lanjutan yang anggaranya berasal dari SILPA tahun sebelumnya.
Untuk penjelasan lebih lanjut,saya kira anda sudah memahaminya…
Pokoknya intinya bahwa,DPAL digunakan untuk belanja SILPA tahun lalu..
Gitu aja !!
== 5. RAK Desa
Rencana Anggaran Kas Desa atau selanjutnya di singkat RAK Desa merupakan dokumen yang memuat Arus Kas Masuk dan Arus Kas Keluar yang digunakan untuk mengatur penarikan dan pengeluaran berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh kepala Desa.
Inti utama RAK Desa ialah untuk controling ( mengontrol rekening kas desa ).
Nah, itulah penjelasan singkat tentang beberapa singkatan tersebut.
Kembali ke topic utama diatas tadi….
Yaitu tentang PKPKD.
Ada 3 point yang penting anda pahami dan pelajari
- Apa itu PKPKD
- Siapa itu PKPKD,dan
- Apa kewenangan dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa.
Baik tanpa basa-basi mari kita mulai bahas poin per point.
-
Apa itu PKPKD ?
Sebetulnya PKPKD merupakan kepanjangan dari Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam hal siapa itu PKPKD ada di poit 2.
-
Siapa itu PKPKD ?
Secara singkat PKPKD dalam pemerintahan Desa saat ini di pegang oleh Kepala Desa yang mewakili dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.
Lebih lanjut terkait kewenangan kepala Desa selaku Pengelolaan Keuangan Desa,silahkan baca di point 3.
-
Kewenangan Kepala Desa selaku PKPKD ?
Ada 7 kewenangan kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa,dan kenapa saya tadi memberikan beberapa singkatan diatas !!
Itu semua saya lakukan,hanya untuk mempermudah anda dalam memahami artikel ini.
Dan kemudian anda bisa scroll ke atas jika ada kata kata yang tidak di mengerti.
Langsung saja berikut ini 8 kewenangan kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
== 1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa.
==2. Menetapkan tentang pengelolaan kekayaan milik Desa.
==3. Melakukan tindakan atas yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
==4. Menetapkan PPKD.
==5. Menyetujui DPA,DPPA,dan DPAL.
==6. Menyetujui RAK Desa.
==7. Menyetujui SPP.
Itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui tentang PKPKD dan semoga artikel ini akan membantu anda dalam melaksanakan penggunaan dana desa secara transparan dan memihak kepentingan umum demi terciptanya masyarakat desa yang makmur dan sejahtera.