Kewenangan Bendahara Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Di tahun sebelum terbitnya Permendagri 20 Tahun 2018, jabatan bendaharawan/bendaharawati itu dijabat oleh bendahara desa.

 

Namun, setelah terbitnya Permendagri di atas. Bendahara Desa dihapuskan, Lalu kemudian digantikan oleh Kaur Keuangan.

 

Kaur Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Permendagri 20 Tahun 2018 Pasal 4, merupakan bagian dari Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

 

PPKD sebagaimana dimaksud Pasal 3 Ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018 merupakan orang yang diberikan kuasa melalui penetapan surat keputusan Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.

 

Lantas, apa saja kewenangan Bendahara Desa dalam pengelolaan keuangan desa yang saat ini dialihkan kepada Kaur Keuangan.

 

Secara jelas dalam Pasal 8 Ayat (2) Permendagri di atas disebutkan, bahwa tugas ataupun kewenangan dari Kaur Keuangan dalam pengelolaan keuangan desa itu ada 2 (dua) :

 

  1. Menyusun RAK Desa, dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

 

Kalau kurang percaya, ini saya berikan gambar screenshoot dari aturan di atas :

 

wewenang Bendahara Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Gambar screenshoot Pasal 8 Ayat (2) Permendagri 20 Tahun 2018

 

Itulah penjelasan singkat mengenai kewenangan Bendahara Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa yang dalam hal ini sudah dipegang oleh Kaur Keuangan.

 

Selanjutnya, pahami juga wewenang kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa dalam artikel yang sudah saya tulis sebelumnya.

 

Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.