Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Apa sih wewenang kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa?

 

Mungkin pertanyaan seperti itu ya, yang kerapkali ditanyakan oleh sebagian masyarakat desa atau bahkan mereka (kepala desa terpilih) yang baru pertama kali menjabat.

 

Saya akan coba jelaskan secara singkat mengenai hal ini. Silahkan simak baik-baik.

 

Pertama yang perlu anda ketahui. Bahwa untuk pengaturan terkait pengelolaan keuang desa, secara lengkap itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018.

 

Pengelolaan keuangan desa, sebagaimana dimaksud dalam aturan di atas, Pasal 1 Ayat (1) adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.

 

Kepala desa atau sebutan nama lain sebagaimana dijelaskan dalam Ayat 15 (masih dalam Pasal yang sama) adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, atau disingkat PKPKD.

 

Dalam Bab II perihal kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Kepala desa, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) adalah PKPKD dan mewakili pemerintah desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan.

 

Kemudian, terkait apa saja wewenang kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa, dan juga selaku PKPKD. Itu secara jelas diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) yang berbunyi sebagaimana berikut :

 

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB desa,
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa,
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB desa,
  4. Menetapkan PPKD,
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL,
  6. Menyetujui RAK Desa, dan
  7. Menyetujui SPP.

 

Selanjutnya, dalam hal melaksanakan wewenang sebagimana telah saya sebutkan di atas, kepala desa dapat menugaskan sebagaian kekuasaanya kepada perangkat desa selaku PPKD.

 

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa, yang selanjutnya disingkat PPKD terdiri dari sekretaris desa, kaur dan kasi. Lebih lanjut terkait tugas dan wewenang apa saja yang dimiliki PPKD, bisa baca artikel saya sebelumnya [ artikel ini ].

 

Itulah sedikit penjelasan singkat mengenai wewenang kepala desa atau sebutan nama lain yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.

 

Beberapa daftar singkatan untuk mempermudah memahami artikel di atas :

 

  • DPA : Dokumen Pelaksanaan Anggaran,
  • DPPA : Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran,
  • DPAL : Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan,
  • RAK Desa : Rencana Anggaran Kas Desa, dan
  • SPP : Surat Permintaan Pembayaran.
  • KAUR : Kepala Urusan
  • KASI : Kepala Seksi