TPK ? Sebenarnya Siapa, Tugas, dan Contoh SK

Sepertinya masih banyak sekali yang bingung ya, terkait siapa sih yang harus menjadi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa.

 

Padahal, jika kita membaca secara rinci di dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Disana dijelaskan secara detail dan terperinci, bahwa Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ( PPKD ) itu dijabat oleh Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi.

 

Sedangkan, untuk Pemegang Keuangan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dijabat langsung Oleh Kepala Desa.

 

Jika kurang jelas, silahkan buka dan baca kembali Permendagri 20/2018 tepatnya dipasal (3), (4) serta jika anda kebetulan sedang mencari artikel tentang apa itu PKPKD, PPKD serta tugasnya.

 

Bisa baca-baca pada artikel yang pernah saya tulis ( sebelumnya ). Karena saya pun pernah membahas tentang Tim Pelaksan Kegiatan disana.

 

Perlu anda ketahui, bahwa dalam Permendagri 20 tahun 2018,  yang dimaksud  Tim Pelaksana Kegiatan ialah tim yang membantu tugas Kaur dan Kasi di dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

 

Itu artinya, Kepala Desa tidak perlu mengeluarkan lagi Surat Keputusan (SK) untuk mengangkat Tim Pelaksana Kegiatan untuk membantu Kaur dan Kasi dalam tugas pelaksana kegiatan anggaran, misalnya : membantu proyek pembangunan,penyelenggaraan pemerintahan,pembinaan atau pemberdayaan.

 

Kepala Desa cukup mengeluarkan Surat Keputusan untuk mengangkat Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) untuk membantu tugas Kaur dan Kasi dalam pengadaan barang atau jasa.

 

Nah, jika SK yang pertama saya sebutkan, seperti SK TPK untuk membantu Kaur dan Kasi dalam menangani proyek dan atau lainya tetap dikeluarkan selain SK TPBJ, maka tindakan tersebut jelas catat hukum.

 

Jika anda tidak percaya, mari kita mulai membahasnya.

 

 

Pasal 7 ayat (1) Permendagri 20/2018

 

Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan
kegiatan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.

 

Screenshoot.

Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 7 ayat (1) Permendagri 20/2018

 

Penjelasan :

 

Tim yang melaksanakan kegiatan adalah pelaksana kegiatan ( dalam bentuk tim ) yang dimaksud dalam Permendagri nomor 114/2014 tentang Pedoman
Pembangunan Desa maupun Tim Pengelola Kegiatan (TPK) sebagaimana yang dimaksud dalam Perka LKKP 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

 

Pasal-Pasal yang berkenaan dengan ketentuan pelaksanaan Kegiatan dalam Permendagri 114/2014, dicabut melalui ketentuan pasal 79 huruf (a) Permendagri 20/2018 untuk menyelaraskan peran dan fungsi serta struktur organisasi pelaksana kegiatan.

 

Berdasarkan Permendagri 20/2018 tugas dan fungsi Kaur dan Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) adalah :

 

  1. Sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran sekaligus penanggung jawab pelaksanaan kegiatan, untuk kegiatan yang tidak memerlukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
  2. Sebagai penanggung jawab dan koordinator pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh TPK.
  3. Menandatangi perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya.

 

 

Mari kita lihat Perka LKPP terbaru. Sebenarnya apa sih yang dimaksud Tim Pelaksana Kegiatan itu ?

 

Pasal 1 ayat (13) Perka LKPP 12/2019

 

Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disebut TPK adalah tim yang membantu Kaur/Kasi dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kaur/Kasi.

 

Nah, jelaskan dalam Perka LKPP bahwa yang dimaksud TPK disini
ialah TPK untuk PENGADAAN BARANG/JASA bukan TPK yang membantu melaksanakan tugas PPKD.

 

Selanjutnya…

 

 

Berapa sih jumlah TPBJ yang ideal dalam satu desa ?

 

Pada dasarnya, jumlah Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) adalah mengikuti jumlah kegiatan yang dianggarkan dalam APB Desa.

 

Namun, berdasarkan ketentuan  pasal 7 ayat (1) Permendagri 20/2018, tidak semua kegiatan barang atau jasa memerlukan tim.

 

Berikut ini contoh kegiatan yang tidak memerlukan TPBJ adalah :

 

  • Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa,
  • Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa,
  • Penyediaan jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan
  • Penyediaan Insentif/ Operasional RT/RW.

 

Selain kegiatan diatas, sebenarnya desa dalam menetapkan  TPBJ untuk kegiatan lainya, namun dalam kegiatan tersebut dimungkinkan Kaur/Kasi dapat melaksanakan sub kegiatan tersebut secara langsung, misal :

 

  • Kegiatan Penyelenggaraan Operasional Desa yang terdapat sub kegiatan
    pembayaran Honorarium PKPKD dan PPKD, maka sub kegiatan tersebut langsung dilaksanakan oleh Kaur/Kasi dengan menyampaikan SPP kepada Kepala Desa melalui Sekertaris Desa.

 

 

Penjelasan :

 

Sebenarnya jumlah personil dalam TPBJ itu tidak dibatasi, namun Desa tetap harus mengedepankan prinsip efektif dan efesien dalam menentukan jumlahnya.

 

Ketua TPBJ dapat ditunjuk dari ketiga unsur yang ada dalam TPK dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian yang berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

 

 

Lalu bagaimana tata cara membentuk TPBJ ?

 

Adapun cara pembentukan Tim Pengadaan Barang/Jasa ialah diusulkan pada saat musyawarah penyusunan RKP Desa.

 

Ketika sudah terbentuk. Maka Kepala Desa wajib membuatkan Surat Keputusan (SK) seperti apa yang telah saya sebutkan diatas tadi.

 

Ketentuan inipun juga telah diatur dalam pasal 7 ayat (5) Permendagri 20 tahun 2018 yang gambarnya bisa anda lihat dibawah ini.

 

SK TPK

 

Lalu, terkait siapa saja unsur yang berhak mengisi posisi tim dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, hal inipun sudah diatur dalam pasal 7 ayat (2) Permendagri 20/2018.

 

Tim Pengadaan Barang/Jasa berasal dari unsur :

 

  1. Perangkat Desa,
  2. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPD), dan atau
  3. Masyarakat.

 

Lihat screenshoot .

 

Tim Pelaksana Kegiatan

 

 

Pasal 7 ayat (2) Permendagri 20/2018

 

Tim sebagai dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Perangkat Desa,
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan/atau masyarakat, terdiri atas :

 

  1. Ketua,
  2. Sekretaris, dan
  3. Anggota.

 

Selanjutnya, karena Kaur dan Kasi sudah menjabat sebagai Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).

 

Maka,terkait siapa Perangkat Desa yang berhak menjadi Tim Pengadaan Barang/Jasa seperti disebutkan dalam pasal 7 ayat (2) di perjelas kembali dalam Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20 tahun 2018.

 

TPK

Pasal 7 ayat (3) Permendagri 20

 

Jika lihat gambar diatas, tepatnya di ayat 3. Kita dapat menyimpulkan, bahwa yang dimaksud unsur Perangkat Desa yang bisa menjabat sebagai TPBJ ialah Pelaksana Kewilayan atau Kepala Dusun.

 

Kemudian terkait apa tugasnya TPBJ dalam Permendagri 20/2018, tidak dijelaskan secara detail.

 

Karena hal ini diatur oleh Perka LKPP sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terkait pengaturan pengadaan barang/jasa di Pemerintahan.

 

Sebagai pedoman dalam pengadaan barang/jada di desa.

 

Ada beberapa PerLKPP yang perlu di kita pelajari, antara lain :

 

  1. PerLKPP 13/ 2013,
  2. PerkaLKPP 22/2015,
  3. PerkaLKPP 9/2018, dan yang terbaru
  4. PerLKPP 12/2019.

 

Jika anda belum punya PerLKPP 12/2019, silahkan download ( disini )

 

Salah satu isi di dalam Perka LKPP tersebut, ialah mengatur tentang tugas Kepala Desa, Kaur dan Kasi, serta TPBJ dalam pengadaan.

 

 

Untuk lebih jelasnya, silahkan baca uraian lengkapnya dibawah ini :

 

 

Tugas Kepala Desa dalam pengadaan barang dan jasa

 

  1. Menetapkan TPK hasil Musrenbangdes,
  2. Mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan,
  3. Dan menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan
    TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.

 

Tugas Kaur dan Kasi dalam pengadaan barang dan jasa

 

  1. Menetapkan dokumen persiapan pengadaan,
  2. Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada TPBJ,
  3. Melakukan pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes,
  4. Menandatangani bukti transaksi pengadaan,
  5. Mengendalikan pelaksanaan pengadaan,
  6. Menerima hasil pengadaan,
  7. Melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa, dan
  8. Menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.

 

Tugas TPBJ dalam pengadaan barang dan jasa

 

  1. Melaksanakan swakelola,
  2. Menyusun dokumen Lelang,
  3. Mengumumkan dan melaksanakan lelang untuk pengadaan melalui penyedia,
  4. Memilih dan menetapkan penyedia,
  5. Memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada Kasi/Kaur, dan
  6. Mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.

 

Bagi anda yang kebetulan belum mempunyai contoh SK tentang Tim Pengadaan Barang dan Jasa, bisa download dibawah ini..

 

SK Tim Pelaksan Pengadaan Barang/Jasa

 

Oy satu lagi, jangan lupa untuk mengubah dasar hukum serta tambahkan tugas yang yang termuat dalam PerLKPP terbaru.

 

Jangan lupa juga sesuaikan dengan Peraturan Bupati/Walikota di daerah anda masing masing.

 

Yang tak kalah penting juga, yaitu terkait berapa besar honor TPBJ. Dalam hal ini, terus terang saya tidak pernah membaca berapa besaran honornta secara detail dan rinci, baik dalam Permendagri ataupun LKPP.

 

Karena, semua itu biasanya menyesuaikan kekuatan dan pendanaan dari APBDes dan lebih lanjutnya biasanya terkait besaran honor itu diatur didalam Peraturan Bupati/ Walikota di masing- masing Kabupaten/Daerah.

 

Satu lagi, dan biasanya ditanyakan oleh rekan-rekan di desa ialah terkait syarat menjadi TPBJ  ?

 

Menanggapi pertanyaan tersebut, kayaknya saya belum pernah membaca  aturan yang mengatur syarat menjadi TPBJ secara mutlak dan detail. Mungkin, jika ada yang pernah membaca. Bisa inbox ke saya ya.

 

 

Kesimpulan

 

Dari penjelasan diatas yang lumayan agak panjang. Saya hanya ingin berbagi sekaligus memperjelas dengan dasar hukum yang ada.

 

Bahwa sebagian orang menyimpulkan, bahwa TPK yang dimaskud dalam
Permendagri 20/2018 ialah TPK yang membantu tugas Kaur/Kasi dalam
dalam hal teknis, misal : membantu proyek pembangunan atau lainya.

 

Padahal, menurut penjabaran saya setelah saya membaca Permendagri dan PerLKPP, bahwa TPK yang dimaksud ialah TPBJ yang tugasnya membantu pengadaan barang/jasa di desa.

 

Hanya itu sih.

 

Mungkin, jika ada Tim Perumus sekaligus Penyusun dari Permendagri 20/2018 dan PerLKPP 12/2018 yang sempat membaca artikel ini.

 

Bisa inbox melalui contact, jika dalam saya menafsirkan Permendagri dan PerLKPP diatas ada yang salah.

 

Terima Kasih.