9 Tips Singkat Langkah Penyusunan RKP Desa Tahun 2022

Langkah penyusunan RKP Desa itu hampir sama dengan alur penyusunan RPJM Desa.

 

Bedanya, kalau dokumen RPJM Desa itu memuat perencanaan pembangunan selama enam tahun.

 

Sedangkan dokumen RKP Desa itu bertujuan untuk memplotkan perencanaan pembangunan tersebut menjadi pertahun dari dokumen RPJM Desa.

 

Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang baru terpilih, menyusun dokumen RPJM dan RKP Desa merupakan kewajiban.

 

Disamping, untuk mencover segala sesuatu yang berkaitan dengan janji politik semasa kampanye, dokumen ini juga merupakan alat wajib untuk dapat menyusun APBDes.

 

Bagi anda yang masih bingung dan pusing, bagaimana sistematika penyusunan RKP Desa baik itu dalam penetapan dan perubahan secara tepat.

 

Berikut ini saya tuliskan beberapa tips singkat langkah – langkah penyusunan RKP Desa.

 

1. Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa

 

Musdes Perencanaan Pembangunan

 

Musyawarah Desa penyusunan perencanaan pembangunan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan paling lambat bulan Juni tahun berjalan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

 

Hasil Musdes kemudian menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa didalam menyusun rancangan dan daftar usulan RKP Desa.

 

Ada tiga hal yang perlu dilaksanakan dalam Musdes penyusunan perencanaan pembangunan tersebut, antara lain :

 

  1. Mencermati ulang dokumen RPJM Desa,
  2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa, dan
  3. Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

 

Hasil pencermatan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2) kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi pedoman Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

 

Lalu, untuk Tim verifikasi yang dimaksud pada angka (3), itu dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

2. Pembentukan Tim Penyusunan RKP Desa

 

Tim penyusun RKP Desa

 

Tim Penyusun RKP Desa dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

 

Jumlah tim penyusun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) dan paling banyak berjumlah 11 (sebelas) orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya.

 

Adapun susunan struktur tim penyusun RKP Desa, terdiri dari :

 

  1. Kepala Desa selaku pembina,
  2. Sekretaris Desa selaku ketua,
  3. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagai sekretaris, dan
  4. Anggota yang meliputi:

 

Dengan tugas tim penyusun RKP Desa, antara lain :

 

  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
  • Penyusunan rancangan RKP Desa, dan
  • Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

 

 

3. Pencermatan Pagu Indikatif Desa dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa

 

pagu indikatif desa

 

Pemerintah Kabupaten/Kota biasanya akan mengirimkan data pagu indaktif dan penyelarasan program Pemerintah ke Kepala Desa paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

 

Namun, jika data dan informasi tersebut terjadi keterlambatan.

 

 

Maka, Bupati/Walikota biasanya akan menerbitkan surat pemberitahuan dan akan melakukan pembinaan serta memastikan APB Desa ditetapkan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

 

Selanjutnya, jika data dan informasi tersebut tidak terjadi keterlambatan dan diterima oleh Kepala Desa.

 

Maka, setelah itu, Kepala Desa menyerahkan data dan informasi tersebut ke tim penyusun RKPDes untuk dicermati.

 

Ada dua hal yang perlu dicermati setelah tim penyusun menerima data dan informasi diatas.

 

1. Mencermati pagu indikatif Desa yang meliputi :

 

  • Rencana Dana Desa (DDS) yang bersumber dari APBN,
  • Rencana Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota,
  • Rencana Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, dan
  • Rencana Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

 

2. Mencermati penyelerasan rencana program yang masuk ke Desa yang meliputi :

 

  • Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten/Kota,
  • Rencana program dan kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
  • Hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

 

Dari hasil pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program diatas, kemudian dituangkan kedalam format pagu indikatif dan format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa.

 

Lalu, tim penyusun RKP Desa menuangkan kedalam rancangan RKP Desa untuk kategori pembangunan berskala lokal Desa.

 

 

4. Pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa

 

pencermatan ulang RPJM Desa

 

Pencematan dalam hal ini bisa dilakukan secara singkat, dengan mecermati skala prioritas usulan rencana kegiatan pembangunan Desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang termuat dalam RPJM Desa.

 

Dari hasil pencermatan tersebut, kemudian bisa dijadikan dasar oleh tim penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan RKP Desa.

 

 

5. Penyusunan Rancangan RKP Desa

 

penyusunan rancangan rkp desa

 

Setidaknya ada delapan pedoman yang perlu diperhatikan oleh tim penyusun sebelum membuat racangan RKP Desa.

 

Delapan pedoman yang perlu diperhatikan tersebut, antara lain :

 

  1. Hasil kesepakatan musyawarah Desa,
  2. Pagu indikatif Desa,
  3. Pendapatan asli Desa,
  4. Rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
  5. Jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten/Kota,
  6. Hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
  7. Hasil kesepakatan kerjasama antar Desa, dan
  8. Hasil kesepakatan kerjasama Desa dengan pihak ketiga.

 

Setelah memahami beberapa pedoman diatas, kemudian tim penyusun barulah menyusun daftar usulah pelaksana kegiatan sesuai jenis rencana kegiatannya.

 

Penyusunan daftar usulan pelaksana kegiatan yang dimaksud diatas, dengan mengikutsertakan perempuan dan sekurang-kurangnya meliputi ketua,sekretaris,bendahara dan anggota pelaksana.

 

Kemudian, setelah itu, dalam hal menyusun rancangan RKP Desa, tim penyusun paling sedikit memasukan beberapa uraian, antara lain :

 

  1. Evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya,
  2. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa,
  3. Prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga,
  4. Rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
  5. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

 

Terkait dengan pembangunan infrastruktur yang tidak bisa dilakukan sendiri dalam pembuatan Rencana Anggaran Biayanya.

 

Pemerintah Desa bisa merencanakan pengadaan tenaga ahli infrastruktur yang berasal dari warga masyarakat Desa, Satker Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan/atau tenaga pendamping profesional untuk dimasukan kedalam rancangan RKP Desa.

 

Rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya Biaya (RAB) yang akan diverifikasi oleh tim verifikasi.

 

Dalam hal kegiatan pembangunan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa.

 

Pemerintah Desa pun bisa mengusulkan pembangunan tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Usulan kegiatan pembangunan Desa dan pembangunan kawasan perdesaan tersebut dengan lampiran berita acara laporan tim penyusun rancangan RKP Desa yang kemudian diserahkan juga ke Kepala Desa.

 

 

6. Penyusunan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa

 

musrenbang desa

 

 

 

Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk menyepakati rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa.

 

Beberapa unsur yang diundang dalam Musrenbang Desa ini ialah Pemerintah Desa, BPD Desa, dan unsur masyarakat sesuai dengan kondisi sosial budaya.

 

Musrenbang Desa ini memuat empat pokok pembahasan rencana, mulai dari rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, hingga pemberdayaan masyarakat Desa.

 

 

7. Penetapan RKP Desa

 

penetapan rkp desa

 

Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa, kemudian dituangkan kedalam berita acara yang menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RKP Desa.

 

Dalam hal tidak terjadi kesepakatan, maka Kepala Desa mengarahkan tim penyusun RPJM Desa untuk mempebaiki dokumen rancangan RKP Desa sesuai kesepakatan dalam Musrenbang Desa.

 

Setelah diperbaiki dan dirasa tidak ada masalah lagi, kemudian dokumen RKP Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RKP Desa oleh Kepala Desa dan BPD.

 

 

8. Perubahan RKP Desa

 

perubahan rkp desa

 

Ada beberapa alasan kenapa RKP Desa perlu diubah :

 

  1. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
  2. Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Dalam hal musyawarah, perubahan RKP Desa sebenarnya sama saja dengan tata cara pada saat penetapan RKP Desa.

 

Bedanya, hanya apabila terjadi peristiwa khusus sebagaimana pada angka (1) kita perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mengkaji dan menyelaraskan ulang RKP Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa
tentang RKP Desa perubahan.

 

 

9. Pengajuan Daftar Usulan RKPDes

 

du rkp desa

 

Usulan yang tidak mampu dibiayai oleh Desa, kemudian dimasukan kedalam daftar usulan RKP Desa dan disampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat paling lambat 31 Desember tahun berjalan.

 

Usulan inilah yang akan menjadi pokok pembahasan dalam Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten/Kota.

 

Bupati/Walikota akan menginformasikan hasil pembahasan daftar usulan tersebut kepada Pemerintah Desa paling lambat Juli tahun anggaran berikutnya setelah dilakukan Musrenbang Kabupaten/Kota.

 

Nah, itulah beberapa tips singkat langkah penyusunan RKP Desa, semoga bermanfaat dan selamat bekerja.