Penyaluran Dana Desa 2024: Mekanisme, Tahap dan Perubahan

Pada tahun 2024, penyaluran dana desa mengalami beberapa perubahan signifikan dibanding tahun sebelumnya.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan perundang-undangan terkait, mekanisme penyaluran dana desa tahun 2024 mengalami penyesuaian dalam tahap pencairan serta persentase penyaluran untuk setiap tahapnya.

 

 

Perubahan dalam Penyaluran Dana Desa

 

 

Pasal 14 dari PMK 146 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya.

 

Pada tahun 2024, terdapat penyesuaian yang mencakup dua tahap penyaluran:

 

  • Tahap I: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.
  • Tahap II: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.

 

 

Penyaluran Dana Desa Tidak Ditentukan Penggunaannya

 

 

PMK 145 Tahun 2023 mengatur penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

 

Di tahun 2024, terdapat penyesuaian penyaluran yang melibatkan dua tahap utama:

 

  • Tahap I: Sebesar 40% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling cepat bulan April.
  • Tahap II: Sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya, dilakukan paling lambat bulan Juni.

 

 

Untuk Desa yang berstatus “Desa Mandiri”

 

 

Penyaluran Dana Desa tidak ditentukan penggunaannya dilakukan dalam 2 tahap.

 

  • Tahap I: 60% dari pagu Dana Desa, dilakukan paling cepat bulan April.
  • Tahap II: 40% dari pagu Dana Desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

 

 

Perbedaan Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2024 dan 2023

 

 

Pengalokasian Persentase: Tahun 2024 mengalami perubahan persentase penyaluran, terutama pada tahapan penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Tahun 2023 memiliki pembagian persentase yang berkebalikan dengan tahun 2024.

 

Tahapan Penyaluran: Penyaluran pada tahun 2024 menunjukkan perubahan dalam urutan dan jumlah tahap pencairan Dana Desa, terutama untuk Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.

 

Tahun 2023 memiliki tiga tahap penyaluran, sedangkan tahun 2024 mengalami perubahan menjadi dua tahap untuk Desa yang berstatus Desa Mandiri.

 

Perubahan ini menggambarkan adaptasi dan penyesuaian dalam pengelolaan Dana Desa untuk tahun 2024, dengan fokus pada peningkatan efisiensi dan penyaluran yang lebih tepat waktu sesuai dengan kebutuhan Desa dan program pembangunan yang telah ditetapkan.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 2 Januari 2024 dalam kategori Dana Desa

Alokasi Formula Dana Desa 2024, Begini Cara Menghitungnya

Pada tahun 2024, alokasi dana desa diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

 

Peraturan tersebut menguraikan formula perhitungan alokasi dana desa kepada setiap desa, memastikan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah desa di Indonesia.

 

Menurut Pasal 7 dalam PMK tersebut, alokasi formula dihitung dengan mempertimbangkan beberapa indikator utama, yaitu jumlah penduduk, tingkat kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis.

 

Bobot masing-masing indikator adalah sebagai berikut: jumlah penduduk (10%), angka kemiskinan desa (40%), luas wilayah desa (10%), dan tingkat kesulitan geografis (40%).

 

Rumus untuk menghitung besaran Alokasi Formula (AF) untuk setiap desa adalah:

 

Alokasi Formula Dana Desa 2024

Alokasi Formula Perhitungan Dana Desa 2024 sesuai PMK 146 Tahun 2023

 

AFDesa = {(0,10×Z1) + (0,40×Z2) + (0,10×Z3) + (0,40×Z4)} × AF

 

Dalam rumus tersebut:

 

  • AF Desa: Alokasi formula untuk setiap desa
  • Z1: Rasio jumlah penduduk setiap desa terhadap total penduduk desa
  • Z2: Rasio angka kemiskinan setiap desa terhadap total penduduk miskin desa
  • Z3: Rasio luas wilayah setiap desa terhadap total luas wilayah desa
  • Z4: Rasio tingkat kesulitan geografis setiap desa terhadap total tingkat kesulitan geografis desa
  • AF: Alokasi formula nasional

 

 

Contoh Perhitungan Alokasi Formula Dana Desa 2024

 

Dengan alokasi formula nasional sebesar Rp670.334.000,00, mari kita hitung besaran dana desa 2024 untuk suatu desa dengan menggunakan contoh nilai indikator:

 

  • Jumlah penduduk desa (Z1) = 5000
  • Angka kemiskinan desa (Z2) = 800
  • Luas wilayah desa (Z3) = 25 km²
  • Tingkat kesulitan geografis desa (Z4) = 0,6

 

 

AFDesa = {(0,10×5000) + (0,40×800) + (0,10×25) + (0,40×0,6) × 670.334.000
AFDesa = {(500)+(320) + (2,5) + (0,24)} × 670.334.000
AFDesa = (822,74) × 670.334.000
AFDesa = 551.769.335.960

 

 

Jadi, dengan menggunakan contoh nilai indikator tersebut, besaran dana desa untuk tahun 2024 yang dihitung berdasarkan alokasi formula nasional sebesar Rp670.334.000,00 adalah sebesar Rp551.769.335.960.

 

 

Kesimpulan

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 telah mengatur alokasi dana desa berdasarkan formula yang mempertimbangkan berbagai indikator untuk mendorong pembangunan yang merata di tingkat desa.

 

Dengan perhitungan yang tepat berdasarkan indikator-indikator tersebut, diharapkan dana desa dapat diterima oleh setiap desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi pembangunan yang dimiliki.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 31 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa

Alokasi Kinerja Dana Desa 2024

Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru terkait Alokasi Kinerja Dana Desa 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2023.

 

Kebijakan ini menetapkan prosedur yang jelas bagi desa yang berharap mendapatkan tambahan dana desa berdasarkan kinerja yang telah ditunjukkan.

 

 

Kriteria Penentuan Penerima Dana Desa Tambahan

 

 

Menurut Pasal 6 PMK Nomor 146 Tahun 2023, Alokasi Kinerja akan diberikan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja terbaik.

 

Proses penentuan penerima alokasi kinerja didasarkan pada jumlah desa dalam setiap kabupaten/kota dengan proporsi yang ditetapkan sebagai berikut:

 

  1. Jumlah desa 1-51: 17%
  2. Jumlah desa 52-100: 16%
  3. Jumlah desa 101-400: 15%
  4. Jumlah desa 401-500: 14%
  5. Jumlah desa >500: 13%

 

 

Kriteria Utama dan Kriteria Kinerja

 

 

Penetapan desa penerima alokasi kinerja didasarkan pada dua kriteria utama dan kriteria kinerja yang terdiri dari :

 

 

Kriteria Utama

 

 

  1. Desa yang melaksanakan BLT Desa pada tahun anggaran 2023.
  2. Rasio sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 terhadap pagu Dana Desa tahun anggaran 2022 tidak melebihi 30%.
  3. Tidak terdapat penyalahgunaan keuangan Desa tahun anggaran 2023.

 

Kriteria Kinerja

 

  1. Indikator wajib yang dibagi dalam 4 kategori dengan bobot yang berbeda.
  2. Indikator tambahan minimal dan opsional yang juga memiliki relevansi dengan pengelolaan keuangan, capaian keluaran dan hasil pembangunan Desa.

 

Proses Penilaian Kinerja

 

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian kinerja desa berdasarkan kriteria utama dan indikator wajib. Sementara itu, kabupaten/kota juga dapat melakukan penilaian tambahan berdasarkan indikator tambahan opsional.

 

Dampak Penilaian Tambahan

 

Hasil penilaian kinerja desa oleh kabupaten/kota berdasarkan indikator tambahan memiliki dampak langsung pada alokasi dana. Desa yang dinilai dengan indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar 1,25 kali lipat dari desa yang tidak dinilai dengan indikator tambahan.

 

 

Besaran Alokasi Kinerja

 

 

Besaran alokasi kinerja untuk desa dihitung berdasarkan status pemerintah daerah yang melakukan penilaian indikator tambahan kinerja desa.

 

Desa yang menjadi objek penilaian indikator tambahan akan menerima alokasi sebesar Rp255.750.000,00, sedangkan yang tidak dinilai akan mendapatkan alokasi sebesar Rp204.600.000,00.

 

Kebijakan ini mendorong desa untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan program, serta pembangunan demi mendapatkan alokasi dana tambahan yang lebih besar.

 

Penilaian yang teliti dan transparan diharapkan akan mendorong perbaikan dan pertumbuhan yang berkelanjutan bagi desa-desa di seluruh wilayah.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 31 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa

Alokasi Dasar Dana Desa 2024, Ini Perhitungannya

Pasal 1 Angka (6) PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menyebut alokasi dasar dana desa adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa di Indonesia.

 

Alokasi dasar dana desa 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di atas, itu dibagikan kepada setiap desa berdasarkan klaster desa.

 

Adapun klaster desa sebagaimana yang dimaksud, itu dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk dengan ketetapan sebagai berikut :

 

Alokasi Dasar Dana Desa 2024

Screenshoot PMK 146 Tahun 2023

 

Klaster desa 1 : Untuk jumlah penduduk 1-100 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp418.958.000,00 (empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

 

Klaster desa 2 : Untuk jumlah penduduk 101-500 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp481.802.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua ribu rupiah).

 

Klaster desa 3 : Untuk jumlah penduduk 501-1.500 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp544.646.000,00 (lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).

 

Klaster desa 4 : Untuk jumlah penduduk 1.501-3.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp607.490.000,00 (enam ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

Klaster desa 5 : Untuk jumlah penduduk 3.001-5.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp670.334.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

 

Klaster desa 6 : Untuk jumlah penduduk 5.001-10.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp733.178.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

 

Klaster desa 7 : Untuk jumlah penduduk lebih dari 10.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp796.022.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh dua ribu rupiah).

 

Itulah, perhitungan alokasi dasar dana desa 2024 yang diatur dalam PMK 146 Tahun 2023. Semoga bermanfaat

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 30 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa