Alokasi Dasar Dana Desa 2024, Ini Perhitungannya

Pasal 1 Angka (6) PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 menyebut alokasi dasar dana desa adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap desa di Indonesia.

 

Alokasi dasar dana desa 2024 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di atas, itu dibagikan kepada setiap desa berdasarkan klaster desa.

 

Adapun klaster desa sebagaimana yang dimaksud, itu dibagi menjadi 7 (tujuh) klaster berdasarkan jumlah penduduk dengan ketetapan sebagai berikut :

 

Alokasi Dasar Dana Desa 2024

Screenshoot PMK 146 Tahun 2023

 

Klaster desa 1 : Untuk jumlah penduduk 1-100 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp418.958.000,00 (empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

 

Klaster desa 2 : Untuk jumlah penduduk 101-500 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp481.802.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus dua ribu rupiah).

 

Klaster desa 3 : Untuk jumlah penduduk 501-1.500 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp544.646.000,00 (lima ratus empat puluh empat ribu enam ratus empat puluh enam ribu rupiah).

 

Klaster desa 4 : Untuk jumlah penduduk 1.501-3.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp607.490.000,00 (enam ratus tujuh ribu empat ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

Klaster desa 5 : Untuk jumlah penduduk 3.001-5.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp670.334.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah).

 

Klaster desa 6 : Untuk jumlah penduduk 5.001-10.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp733.178.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah).

 

Klaster desa 7 : Untuk jumlah penduduk lebih dari 10.000 besaran alokasi dana desa yang diperoleh ialah sebesar Rp796.022.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh enam ribu dua puluh dua ribu rupiah).

 

Itulah, perhitungan alokasi dasar dana desa 2024 yang diatur dalam PMK 146 Tahun 2023. Semoga bermanfaat

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 30 Desember 2023 dalam kategori Dana Desa