
Tanya
Kabarnya ada perpanjangan BLT Dana Desa, tapi untuk bulan keempat sampai keenam jumlahnya cuma Rp. 300 ribu.
Apakah itu benar dan apakah penerimanya tetap atau boleh dialihkan? Mohon penjelasan.
∼ Rama – Lampung
Jawab
Simak jawaban lengkapnya di video berikut ini :
Penerima BLT Dana Desa masih bisa diubah melalui Musyawarah Desa Khusus ( Musdesus).
Hal ini diatur dalam Lampiran II Permendesa Nomor 7 Tahun 2020 huruf (Q) sub 2 tentang Bencana Non Alam angka 3b point 5 yang berbunyi sebagai berikut :
“Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus”
