Pada artikel sebelumnya, kita sudah membahas secara tuntas mengenai pengurus kopdes merah putih, baik dari sisi syarat maupun bentuk bagan strukturnya.
Untuk kali ini, kita fokus pada pembahasan pengawas dari koperasi desa/kelurahan merah (kopdes merah putih) itu sendiri, baik dari sisi pengertian, syarat, maupun struktur yang diatur dalam petujuk teknis pembentukannya.
Pengertian
Angka 5 huruf (u) yang tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menyebutkan secara jelas apa yang disebut Pengawas dalam hal kopdes merah putih.
Pengertian pengawas sebagaimana telah disebutkan dalam angka dan huruf di atas, adalah anggota koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, dalam hal ini koperasi desa merah putih.
Syarat

Sedangkan, untuk menjadi pengawas koperasi desa merah putih diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Beberapa persyaratan tersebut secara jelas tertuang dalam bab III angka 2 huruf (a) yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan pembentukan kopdes di atas. Yang secara detail untuk dapat menjadi pengawas kopdes merah putih adalah sebagai berikut :
- Mempunyai pengetahuan, keterampilan kerja, jujur dan berdedikasi terhadap koperasi,
- Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit,
- Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan,
- Ketua Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dijabat oleh Kepala Desa/Lurah sebagai ex-officio Pengawas Koperasi, dan
- Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan Keluarga Semenda sampai derajat kesatu dengan Pengawas lain dan Pengurus.
Keluarga Semenda sebagaimana dimaksud dalam persyaratan pengawas angka (5) di atas, adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan dan/atau pertalian darah antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sebagai orang tua, anak, mertua, besan, menantu, suami, isteri, saudara kandung atau ipar.
Struktur
Secara ex-officio, sebagaimana telah disebutkan dalam persyaratan menjadi pengawas pada poin 4 di atas, itu dijabat oleh Kepala Desa/Lurah.
Dalam huruf (b) bab III angka 2, disebutkan bahwasanya struktur pengawas koperasi desa merah putih itu harus ganjil dan berjumlah paling sedikit 3 orang yang terdiri dari: 1 orang ketua pengawas, 2 orang anggota pengawas dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
Sehingga, bila digambarkan. Bagan struktur pengawas koperasi desa/kelurahan merah putih atau kopdes merah putih adalah sebagaimana screenshoot dibawah.

Demikian artikel singkat mengenai pengawas kopdes merah putih. Semoga berguna.