Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi mulai berlaku dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum (Kemenhum) pada tanggal 23 April 2025.
Ada tiga pertimbangan mendasar mengapa peraturan menteri ini diterbitkan.
Salah satunya ialah, mengenai kemudahan dalam memfasilitasi percepatan pembentukan, perubahan, dan revitalisasi Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagaimana yang telah di atur Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Peraturan ini memuat sebanyak 33 pasal dan terdiri atas 7 bab. Bab-bab tersebut memuat tentang pengaturan :
- Ketentuan Umum,
- Pengesahan Akta Pendirian Koperasi,
- Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,
- Pembubaran Koperasi,
- Koordinasi Penyelenggaraan Administrasi Pengesahan Koperasi,
- Ketentuan Lain-lain, dan
- Ketentuan Penutup.
Dalam hal mempermudah proses pembentukan, perubahan, dan revitalisasi Kopdes Merah Putih. Setidaknya, ada tiga pasal menarik yang mengatur lebih jelas terkait pendirian koperasi ini.
Salah satunya, terkait pengaturan pada pasal 7 yang mengecualikan bahwa penamaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa menggunakan lebih dari tiga frasa setelah nama dan jenis koperasi (ayat 1 huruf a ).
Selain itu, masih pada pasal yang sama, namun pada ayat yang berbeda (ayat 4). Menjelaskan, bahwa jika terdapat kesamaan nama desa atau kelurahan, Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih hanya menambahkan nama “Koperasi” ditambahkan nama kecamatan dan/atau kabupaten.

Untuk lebih lanjut, mengenai isi lengkap dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Silahkan lihat dibawah ini.