Syarat Pembentukan Desa Dilihat dari Jumlah Penduduknya

Bila dirasakan, diwilayahmu tinggal tidak ada sama sekali pembangunan semenjak dipimpin oleh kepala desa yang baru akibat imbas pemilihan kepala desa.

 

Mungkin, anda atau teman-teman anda pernah sepintas berfikir, untuk lebih baik membentuk desa yang baru diluar desa induk yang sekarang anda tinggali.

 

Nah, bila fikiran itu benar. Maka, anda berada di jalur yang tepat. Karena pada artikel kali ini, saya akan menerangkan bagaimana syarat pembentukan desa baru di luar desa induk, dilihat dari segi persyaratan jumlah penduduknya.

 

Semenjak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, atau yang lebih kita kenal dengan Undang-Undang Desa. Syarat untuk dapat mendirikan ataupun membentuk desa baru itu agak jauh berbeda.

 

Ya. Bila berkaca pada Pasal 8 Undang-Undang Desa. Pembentukan desa itu haruslah ditetapkan melalui Peraturan Kabupaten/Kota dengan mempertimbambangkan beberapa pertimbangan, antara lain seperti: prakarsa dari masyarakat desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi desa

 

Selain itu, batas usia  desa induk pun paling tidak haruslah lima tahun terhitung sejak dilakukan pembentukan.  Diluar wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah,  sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat, memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung, batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/Walikota,  sarana dan prasarana bagi Pemerintahan desa dan pelayanan publik, dan tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Kemudian, ini yang penting. Untuk tiap wilayah di Indonesia, persyaratan jumlah penduduknya pun harusnya sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 8 Ayat 3 huruf (b) Undang-Undnag Desa, yang uraiannya sebagai berikut :

 

Syarat Pembentukan Desa

 

  1. Wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga,
  2. Wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga,
  3. Wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga,
  4. Wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga,
  5. Wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima ratus) kepala keluarga,
  6. Wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau 400 (empat ratus) kepala keluarga,
  7. Wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga ratus) kepala keluarga,
  8. Wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa atau 200 (dua ratus) kepala keluarga, dan
  9. Wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala keluarga

 

Dan terakhir,  pembentukan desa baru dilakukan melalui desa persiapan yang merupakan bagian dari wilayah desa induk yang statusnya dapat ditingkatkan menjadi desa dalam jangka waktu satu sampai tiga tahun setelah dilaksanakan evaluasi.