Mariyadi

About

Mariyadi adalah seorang blogger, penulis, dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. Ia memiliki pengalaman lebih dari 13 tahun dalam bidang pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat, serta pernah menjabat sebagai perangkat desa di Lampung.


Sejak 2015, Mariyadi aktif menulis di updesa.com, sebuah blog rujukan nasional yang telah menerbitkan hampir 1.000 artikel dan dikunjungi lebih dari 1 juta pembaca setiap bulannya. Topik tulisannya meliputi tata kelola desa, Dana Desa, pembangunan berbasis partisipasi, dan digitalisasi pelayanan publik desa.


Sebagai praktisi SEO dan desainer web WordPress, Mariyadi juga berkontribusi dalam pengembangan berbagai sistem informasi desa dan website UMKM lokal. Inisiatif digital yang ia bantu telah mendorong peningkatan transparansi, efisiensi pelayanan, dan pertumbuhan ekonomi digital di beberapa desa dampingan.


Beberapa proyeknya meliputi pengembangan Sistem Informasi Siraja di Karang Jawa, pelatihan penulisan bagi pemuda desa, dan pendirian komunitas literasi "Cinta Anak Ratu Aji (CARA)".

Kewajiban Pemerintah Desa dan Masyarakat dalam Penerapan Normal Baru Desa

Kewajiban Pemerintah Desa dan Masyarakat

Tidak dapat kita pungkiri bahwa covid-19 telah mengubah pola kehidupan kita.   Kehidupan yang dulunya asik ketika berbicara atau ngombrol sambil ngopi bareng secara tatap muka langsung dengan tetangga ataupun teman.   Kini berubah 360 derajat.   Bisa dibilang,...

Protokol Normal Baru Desa, Tujuan dan Teknis Pelaksanaan

normal baru desa

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, mengeluarkan regulasi kebijakan tentang protokol normal baru atau new normal untuk desa.   Kebijakan tersebut termuat dalam Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 yang menjadi pertimbangan untuk...

Apa Itu Rekognisi Desa? Pengertian, Kelemahan, dan Kelebihan

rekognisi desa

Dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa salah satu asas pengaturan desa ialah rekognisi ( Pasal 3 huruf a ).   Bagi orang yang baru terjun dan mengenal dunia pemerintahan desa, tentu akan sedikit bingung, memahami...

3 Informasi Desa yang Wajib Diberikan ke Masyarakat

informasi desa

Tidak diinformasikannya perencanaan dan pelaksanaan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menimbulkan efek ketidakpercayaanya masyarakat ke pemerintah desa.   Padahal, dalam Undang-Undang Desa dikatakan, bahwa salah satu asas penyelenggaraan pemerintah desa ialah “keterbukaan”. ( Pasal 4 huruf d )   Yang...