Bisakah Seseorang yang Belum Pernah Menikah Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa?

Sore tadi, Rabu (23/12) sekitar pukul 16.20 WIB, saya mendapati notifikasi bahwa ada kolom pesan yang masuk via wasap.

 

Saya tidak lantas membukanya. Karena saya memang lagi sibuk menyelesaikan laporan akhir bulan plus mengerjakan pesanan website desa yang berasal dari pulau Nias.

 

Selang beberapa menit, muncul kembali notif pesan masuk, namun kali ini melalui messager.

 

Pasti ada yang penting, pikir saya, sambil mengetik laporan yang kebetulan sedari tadi handphone saya terletak diatas meja bersebalahan dengan laptop saya.

 

Saya lepaskan tangan kanan saya yang sedari tadi memegang mouse, kemudian kuambil handphone tersebut lalu menscroll keatas dan membaca isi pesan itu.

 

Ternyata setelah kubaca, baik isi pesan yang masuk dari wasap atau messager, itu dikirimkan dari orang yang sama.

 

Ngakunya sih dari Medan, nama Yudi, dan saat ini beliau hanya masyarakat bisa, bukan pejabat pemerintah ataupun perangkat desa.

 

Dari isi pesan yang panjangnya minta ampun. Intinya beliau bertanya terkait prasarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa.

 

Kurang lebih, bila saya rangkum secara singkat isi pesannya seperti ini : “Mas, saya seorang bujangan dan belum pernah menikah sama sekali dan diminta oleh masyarakat untuk ikut dalam Pilkades. Kira-kira nie, bisakah seseorang yang belum pernah menikah mencalonkan diri sebagai kepala desa? Mohon jawabannya mas, terima kasih. Yudi – Medan,”.

 

Menanggapi pertanyaan dari mas Yudi tersebut kemudian saya berpikir dalam hati : Jangankan kepala desa mas, nyalon Presiden pun bisa, bila masyarakat yang meminta, meskipun sampean masih bujangan.

 

“Coba lihat Pak Probowo, kan Dia belum menikah lagi, ketika kemarin mencalonkan diri sebagai Presiden,” gumam saya sambil tertawa dalam hati.

 

Tapi pertanyaan-nya sekarang, apakah umurnya sudah memenuhi prasarat untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa?

 

Sepedek yang saya ketahui dan atas dasar membaca aturan-aturan yang ada. Bahwa untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala desa itu tidak terikat pada status perkawinan.

 

Melainkan diatur berdasarkan pada tingkat pendidikan, umur, pernah menjabat, apakah asli WNI, bersedian di calonkan atau mencalonkan, dan lain sebagainya.

 

Untuk lebih lengkap, tentang gambaran persyaratan wajib calon kepala desa diatur dalam Undang-Undang Desa dan aturan pelaksananya.

 

Berikut ini saya kutipkan sedikit prasarat pencalonan kepala desa yang berasal dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tepanya di Pasal 33.

 

Dan bila anda ingin lebih paham aturan pelaksanya bisa baca di Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan Permendagri paling baru yang mengatur tentang pemilihan kepala desa.

 

Pasal 33 UU Desa, Syarat Wajib Calon Kepala Desa :

 

a. Warga negara Republik Indonesia,

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,

c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat,

e. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar,

f. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa,

g. Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran,

h. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara,

i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang,

j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,

k. Berbadan sehat,

l. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, dan

m. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

 

Ini artinya. Menjawab pertanyaan mas Yudi diatas tentang bisakah seseorang yang belum pernah menikah mencalonkan diri sebagai kepala desa atau tidak?

 

Secara tegas saya menjawab BISA. Asalkan, umur saat mencalonkan diri sebagai kepala desa paling rendah berusia 25 tahun.

 

~ Maryadi – Admin Updesa