Berapa Tahun Jabatan Kepala Desa
gambar updesa.com

Berapa Tahun Jabatan Kepala Desa? Ini Penjelasan Singkatnya

Diposting pada

Pertanyaan seperti itu yang kerapkali ditanyakan kepada saya.

 

Padahal, kita semua tahu. Bahwa didalam Undang-Undang Desa (sebelum dilakukan revisi) jabatan kepala desa itu hanya 6 tahun untuk satu periode jabatan.

 

Dan kepala desa yang sama, itu hanya dapat menjabat menjadi kepala desa, selama tiga periode saja.

 

Artinya, jabatan kepala desa untuk satu orang kepala desa terpilih, itu maksimal 18 tahun atau 6 tahun dikalikan tiga periodisasi.

 

Paham kan?

 

Nah terkait isu perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periodisasi.

 

Kita tunggulah, info selanjutnya dari Dewan Perwakilan Rakya (DPR) tentang bagaimana perkembangan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Undang-Undang Desa.

 

Sampai disini sudah jelas sekali kan? Semoga bermanfaat.

Gambar Gravatar
Saya adalah penulis blog yang fokus membahas isu dan dinamika desa. Selama lebih dari 10 tahun, saya aktif sebagai pendamping dan pemberdaya masyarakat desa, terlibat langsung dalam penguatan kapasitas, pembangunan berbasis partisipasi, serta pengelolaan potensi lokal. Tulisan saya lahir dari pengalaman lapangan dan bertujuan menjadi referensi praktis bagi desa yang ingin maju dan mandiri.