Berapa Tahun Jabatan Kepala Desa? Ini Penjelasan Singkatnya
Pertanyaan seperti itu yang kerapkali ditanyakan kepada saya.
Padahal, kita semua tahu. Bahwa didalam Undang-Undang Desa (sebelum dilakukan revisi) jabatan kepala desa itu hanya 6 tahun untuk satu periode jabatan.
Dan kepala desa yang sama, itu hanya dapat menjabat menjadi kepala desa, selama tiga periode saja.
Artinya, jabatan kepala desa untuk satu orang kepala desa terpilih, itu maksimal 18 tahun atau 6 tahun dikalikan tiga periodisasi.
Paham kan?
Nah terkait isu perpanjangan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun untuk dua periodisasi.
Kita tunggulah, info selanjutnya dari Dewan Perwakilan Rakya (DPR) tentang bagaimana perkembangan dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Undang-Undang Desa.
Sampai disini sudah jelas sekali kan? Semoga bermanfaat.