Mendes : BLT Dana Desa Bisa Dirapel Sekaligus Tiga Bulan

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan bahwa penyaluran BLT Dana Desa bisa dirapel sekaligus tiga bulan, dan tidak perlu dibayarkan secara bertahap tiap bulan.

 

“Kemarin-kemarin BLT Dana Desa hanya bisa disalurkan tiap bulan. Hari ini sudah lebih disederhanakan lagi dan bisa dirapel sekaligus tiga bulan langsung (dicairkan),” ungkapnya sebagaimana diberitakan Kompas.

 

Hal ini pun sejalan dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya.

 

Disebutkan, dalam pasal 20B huruf c, dalam hal Dana Desa untuk BLT Desa telah disalurkan pada bulan tertentu, maka penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan berikutnya dapat diajukan secara 3 (tiga) bulan setelah Bupati/Wali kota melakukan penandaan pengajuan penyaluran atas Desa layak salur masing-masing bulannya.

 

Desa layak salur sebagaimana dimaksud diatas, haruslah memenuhi persyaratan seperti apa yang diatur dalam pasal 20A huruf b berupa :

 

  1. Peraturan Desa mengenai APBDes,
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian Dana Desa tahun sebelumnya,
  3. Laporan realisasi penyerapan dan capaian Dana Desa tahap 1 tahun ini, dengan menunjukan rata-rata penyerapan paling sedikit 50% dan capaian keluaran rata-rata 35%,
  4. Peraturan Desa mengenai BLT Desa, serta
  5. Berita acara konfirmasi dan rekonsiliasi komulatif sisa Dana Desa di RKUD.

 

 

Penerima BLT Dana Desa 2021 Masih Dapat Diubah

 

 

Kriteria penerima BLT Dana Desa 2021 ialah Mereka yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.

 

Apabila dalam hal masyarakat masih memenuhi kriteria diatas, namun belum tercover melalui sepenuhnya, maka pemerintah Desa masih bisa mengubah data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa itu melalui apa yang diputuskan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

 

Hal inipun senada dengan apa yang disebutkan Halim bahwa data penerima tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi ekonomi warga di masing-masing desa.

 

“Data penerima BLT Dana Desa sangat fleksibel. Hari ini bisa saja berkurang, bulan depan bisa saja bertambah karena situasi yang mengharuskan,” sebut Halim.

 

 

Besaran BLT Dana Desa yang Dianggarkan dalam APBDes

 

 

Pengalokasian Besaran BLT Dana Desa sebagaimana yang tertuang dalam SE Bersama Nomor 8/PK/2021 dan Nomor 02/PDP/2021 poin kedua haruslah memenuhi perhitungan sebagai berikut :

 

  1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
  3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan, Pemerintah Desa dapat menambah alokasi anggaran BLT Desa.

 

 

Nah apabila pengalokasian BLT Dana Desa dalam APBDes yang Anda susun belum memenuhi dari ketentuan diatas, sebaiknya Anda ubah untuk dapat menyesuaikannya.