Tes Wawancara Panwaslu Desa, Ini Contoh Soal Kisi-Kisinya

Tes wawancara panwaslu desa dilaksanakan setelah calon anggota panwaslu tingkat kelurahan/desa mengikuti tes tertulis atau tes administrasi.

 

Bila dinyatakan lulus dalam tes administrasi, maka tahapan selanjutnya yang perlu dilalui oleh para calon anggota panwaslu desa/kelurahan ialah mengikuti tes wawancara.

 

Mengenai bagaimana tes wawancara tersebut akan dilaksanakan, dan seperti apa contoh soal tes wawancara panwaslu desa itu. Biasanya antar daerahnya itu berbeda-beda.

 

Namun, terkait seperti apa biasanya gambaran contoh soal dari tes wawancara itu. Berikut saya berikan gambaran kisi-kisinya.

 

10 Contoh soal kisi-kisi tes wawancara panwaslu desa/kelurahan beserta Jawabbannya.

 

Baca juga : Tugas Panwaslu Desa

 

1. Jelaskan tugas utama Panwaslu Desa dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa!

 

Jawab: Tugas utama Panwaslu Desa adalah mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan Panwaslu Desa untuk mencegah praktik politik uang?

 

Jawab: Panwaslu Desa dapat melakukan pengawasan ketat terhadap potensi praktik politik uang, mengedukasi masyarakat, dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindak tegas setiap dugaan politik uang yang ditemukan sesuai Pasal 108 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

3. Siapa saja pihak yang harus dijaga netralitasnya oleh Panwaslu Desa dalam kegiatan kampanye?

 

Jawab: Panwaslu Desa harus mengawasi dan menjaga netralitas semua pihak yang dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI/Polri, pemuka agama, dan petugas Pemilu lainnya sesuai Pasal 108 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

4. Bagaimana pengelolaan arsip pengawasan Pemilu yang harus dilakukan oleh Panwaslu Desa?

 

Jawab: Panwaslu Desa berkewajiban mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai Pasal 108 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

5. Jelaskan tugas Panwaslu Desa dalam mengawasi sosialisasi penyelenggaraan Pemilu!

 

Jawab: Panwaslu Desa bertugas mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa sesuai Pasal 108 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

6. Kepada siapa Panwaslu Desa menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan?

 

Jawab: Panwaslu Desa menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang ditemukan di wilayah desa kepada Panwaslu Kecamatan sesuai Pasal 109 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

7. Dari pihak mana saja Panwaslu Desa dapat meminta bahan keterangan terkait pencegahan pelanggaran Pemilu?

 

Jawab: Panwaslu Desa berwenang meminta bahan keterangan yang dibutuhkan dari pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu sesuai Pasal 109 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

8. Bagaimana kewajiban Panwaslu Desa dalam menjaga kerahasiaan data dan dokumen pengawasan Pemilu?

 

Jawab: Panwaslu Desa berkewajiban menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen pengawasan Pemilu sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

9. Jelaskan kewajiban Panwaslu Desa dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pengawas TPS!

 

Jawab: Panwaslu Desa berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas TPS sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

10. Kepada siapa dan bagaimana Panwaslu Desa menyampaikan laporan hasil pengawasan dan temuan dugaan pelanggaran?

 

Jawab: Panwaslu Desa wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan secara periodik sesuai tahapan Pemilu dan/atau berdasarkan kebutuhan sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Panwaslu Desa juga wajib menyampaikan temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS/KPPS kepada Panwaslu Kecamatan sesuai Pasal 110 ayat (1) huruf d Undang-Undang tersebut.

 

Itulah sedikit contoh soal dalam menghadapi tes wawancara dalam proses rekrutmen panitia pengawas pemilu tingkat desa atau panwaslu desa/kelurahan.

 

Note : Soal kisi-kisi ini hanya sebagai media pembelajaran dan bukan bersifat pasti. Karena saya sudah jelaskan di atas tadi, beda daerah tentu soalnya pun akan berbeda.

 

Jadi, anda tetap harus belajar dengan giat agar dalam tes wawancara ini bisa lolos sebagai panwaslu di tingkat kelurahan/desa. Semoga berhasil