Tugas Panwaslu Desa, Wewenang dan Kewajibannya

Tugas Panwaslu Desa, Wewenang dan Kewajibannya

Panwaslu desa atau kelurahan dibentuk serta diberhentikan oleh Panwaslu kecamatan dengan memperhatikan masukan dari Bawaslu kabupaten.

 

Setelah Panwaslu desa atau kelurahan terbentuk, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Paragraf 5 Pasal 108 tentang Pemilu. Panitian Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa atau kelurahan memiliki beberapa tugas yang wajib dilaksanakan.

 

Beberapa tugas Panwaslu desa atau keluran tersebut adalah sebagai berikut :

 

a. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas:

 

  1. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
  2. Pelaksanaan kampanye;
  3. Pendistribusian logistik Pemilu;
  4. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
  5. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
  6. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
  7. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
  8. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK;
  9. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

 

b. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

 

c. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

 

d. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

 

f. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

tugas Panwaslu Desa (updesa.com)

Hasil tangkapan layar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017

 

Selain menjalan tugas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Panwaslu desa juga memiliki kewenangan serta kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 109 dan 110 undang-undang di atas.

 

Berikut ini beberapa kewenangan dan kewajiban Panwaslu desa/kelurahan.

 

Panwaslu Kelurahan/Desa berwenang:

 

a. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

 

b. Meminta bahan keterangan yang diperlukan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

 

c. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 110 Panwaslu Kelurahan/Desa berkewajiban:

 

a. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

 

b. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

 

c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

 

d. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Demikian uraian singkat mengenai tugas Panwaslu desa beserta wewenang dan kewajibannya.