BLT Pekerja Rp 600 Ribu Cair Hari Ini, Cek Syaratnya

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker RI) Ida Fauziyah mengungkapkan Presiden Jokowi diagendakan akan melaunching BLT pekerja bergaji dibawah Rp 5 juta, Kamis, (27/8/20) hari ini.

 

Setelah dilaunching, maka bantuan subsidi gaji akan segera di salurkan ke rekening masing-masing penerima BLT.

 

“Penyaluran akan dilaksanakan secara bertahap, sekurang-kurangnya 2,5 juta akan di transfer per minggu,” ujar Ida.

 

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengantongi setidaknya 12 juta rekening calon penerima bantuan pekerja non pns dibawah Rp 5 juta.

 

Baca : Hingga Agustus 2020, BLT Dana Desa Tersalur 99 Persen

 

Untuk besarannya ialah Rp 600 ribu perbulan, yang akan diberikan selama 4 bulan.

 

Artinya, total besaran bantuan yang akan dikuncurkan pemerintah, sampai akhir program ini ialah sebesar Rp 2,4 juta.

 

Selanjutnya, terkait persyaratan BLT subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh yang terdampak covid 19 berpenghasilan dibawah Rp 5 juta diatur dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020 pasal ayat (1) dan (2).

 

 

Syarat BLT Pekerja

 

 

Adapun persyaratan yang disebutkan dalam aturan itu, antara lain :

 

  1. Warga Negera Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
  2. Terdaftar sebagai pekerja aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan,
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah,
  4. Kepersertaan sampai dengan bulan Juni 2020,
  5. Memiliki rekening aktif, dan
  6. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah dibawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

Screenshoot 

 

Syarat penerima BLT Pekerja

 

 

Apakah Perangkat Desa dan Pendamping Desa dapat BLT Pekerja?

 

 

Jika menelisik dari prasyarat yang termuat dalam Permenaker 14 Tahun 2020 Pasal 3 ayat (1) dan (2) diatas.

 

Seharusnya perangkat desa dan pendamping desa (PD &PLD) dapat memperoleh bantuan tersebut.

 

Karena apa?

 

Kerena mereka termasuk buruh/pekerja yang bergaji dibawah Rp 5 juta (asal mempunyai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar dan mempunyai rekening aktif).

 

 

Cara Cek Kepesertaan

 

 

Karena syarat utama penerima bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Maka ada 3 cara yang bisa anda lakukan untuk mengenceknya.

 

 

1. Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

 

 

Aplikasi ini bisa anda undul melalui playstore dengan kata kunci “BPJSTK”.

 

Setelah ketemu, lalu install kemudian lakukan registrasi awal untuk mendapatkan PIN.

 

Untuk dapat melakukan registrasi ke aplikasi ini, ada beberapa data yang perlu anda siapkan.

 

Data-data tersebut, antara lain : Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP.

 

Selanjutnya, setelah terdaftar dan login, anda bisa mengetahui status kepesertaan di “Kartu Digital”.

 

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik, di bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

 

 

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

 

 

Cek status dan saldo kepesertaan bisa melalui ( link ini ).

 

Apabila anda belum terdaftar, bisa registrasi melalui link diatas atau masuk ke alamat : https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

 

Setelah itu pilih menu registrasi dan isi formulir sesuai data-data berikut ini :

 

  • Nomor KPJ aktif,
  • Nama,
  • Tanggal lahir,
  • Nama ibu kandung,
  • Nomor handphone, dan
  • Alamat email.

 

Bila berhasil, anda akan mendapatkan PIN yang akan dikirim via email dari nomor handphone yang didaftarkan.

 

 

3. Datang Langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

 

 

Bila kebetulan rumah anda berdekatan dengan kantor BPJS Ketenagakerjaan dan ogah pusing dengan 2 cara sebutkan diatas.

 

Anda bisa datang langsung ke kantornya dengan membawa Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan E-KTP.

 

Setelah itu, mintalah petugas untuk membantu dalam mengecek kepesertaan anda.

 

Baca juga : Kabar Gembira! BLT Dana Desa Diperpanjang sampai Desember 2020