Bolehkah BPD Menjadi Calon Perangkat Desa ?

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis  ( Bab I , Pasal 1 angka (4), UU Desa ).

 

Jika kita melihat dari pertanyaan diatas, mungkin agak sedikit ambigu ya. Sehingga, mungkin, akan timbul 2 jawaban yang berbeda.

 

Jika, pengurus/anggota BPD tersebut masih bestatus aktif, jelas tidak boleh.

 

Namun, lain ceritanya,jika pengurus/anggota BPD tersebut sudah mengundurkan diri/tidak aktif, tentu syah syah saja mencalonkan diri menjadi perangkat desa,asalkan memenuhi persyaratan yang sudah diatur dalam perundang – undangan.

 

Baca juga : Syarat Menjadi Perangkat Desa dan Cara Pemberhentiannya

 

Untuk lebih jelasnya, kenapa tidak boleh, jika BPD [aktif] mencalonkan diri menjadi calon perangkat desa.

 

Silahkan anda simak penjelasan terkait persyaratan dan larangan BPD yang tertuang dalam Undang Undang Desa dan Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

 

1. Undang Undang Desa, Pasal 57 dan 64 huruf  (e)

 

Pasal 57

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

 

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

 

Pasal 64

Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:

 

a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. Menyalahgunakan wewenang;

d. Melanggar sumpah/janji jabatan;

e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. Sebagai pelaksana proyek Desa;

h. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

Hal yang sama pun, dipertegas kembali, dalam Permendagri 110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai pelaksana dari Undang Undang Desa.

 

2. Permendagri 110 Tahun 2016, Pasal 13 dan 26 huruf (e)

 

Pasal 13

Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

 

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika,

c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. Bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;

f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

g. Wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.

 

Pasal 26

Anggota BPD dilarang:

 

a. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;

b. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

c. Menyalahgunakan wewenang;

d. Melanggar sumpah/janji jabatan;

e. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;

f. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

g. Sebagai pelaksana proyek Desa;

h. Menjadi pengurus partai politik; dan/atau

i. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

 

Dari uraian diatas, semoga artikel ini bisa sedikit membantu dan menjadi bahan rujukan atas rasa penasaran anda terkait pertanyaan  ” Bolehkah anggota BPD aktif mencalonkan diri menjadi calon perangkat desa? “.

 

Terakhir, jika anda kebetulan belum memiliki dan ingin mempelajari tentang Permendagri yang mengatur Badan Permusyawaratan Desa. Silahkan anda donwload di link ini => Permendagri 110/2016