Temukan 7 Hak Badan Permusyawaratan Desa sesuai Undang-Undang Desa Terbaru

Bila Pemerintah Pusat memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemerintah Provinsi memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), Pemerintah Kabupaten memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRD Kabupaten), maka Pemerintah Desa memiliki Badan Permusyawaratan Desa (BPD Desa).

 

Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD Desa) itu dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30 persen ketewakilan perempuan yang berasal dari masing-masing wilayah dusun.

 

Untuk menjadi BPD Desa saat ini sebetulnya tidak sulit, layaknya menjadi anggota dewan yang ada ditingkat kabupaten, provinsi, ataupun ditingkat pemerintah pusat.

 

Cukup lengkapi semua persyaratan sesuai aturan, bersedia untuk dicalonkan. Maka sesorang bisa menjadi anggota BPD Desa tanpa harus mengeluarkan biaya bermiliar-miliar.

 

Di desa, BPD itu memiliki tiga tugas utama, seperti membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurakan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

 

Setelah melaksanakan tugas-tugas itu, lantas hak apa yang diterima oleh Badan Permusyawaratan Desa?
Undang-Undang Desa terbaru, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024 telah mengatur semua itu.

 

hak badan permusyawaratan desa

Hak Badan Permusyawaratan Desa sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 atau Revisi Undang-Undang Desa Terbaru ( Gambar Updesa)

 

Penasaran? Berikut ini 7 hak Badan Permusyawaratan Desa sesuai apa yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

 

  1. Mengajukan usul rancangan Peraturan Desa,
  2. Mengajukan pertanyaan,
  3. Menyampaikan usul dan/atau pendapat,
  4. Memilih dan dipilih,
  5. Mendapatkan tunjangan dari anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota,
  6. Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan
  7. Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Sekarang sudah mengerti? Demikian uraian singkat mengenai hak BPD Desa sesuai Undang-Undang Desa terbaru. Semoga bermanfaat