Dana Desa Diusulkan Naik 5 Miliar, Mendes: Untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa

Dana Desa 5 Miliar

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar (kiri) saat meyerahkan piagam penghargaan lomba TPP menulis dalam Jambore Nasional Hari Bakti Pendamping Desa di kawasan Danau Nefokaenka, Desa Fatukoto, Mollo Utara, Timor Tengah Selatan, NTT ( foto pribadi )

 

Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa PDTT menyetujui usulah kenaikan dana desa 5 miliar per tahun. Menurutnya, hal itu semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri.

 

“Tugas dan tanggung jawab pendamping desa harus menjelaskan hal tersebut bahwa penambahan Rp5 miliar per desa tiap tahun itu adalah semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat desa itu sendiri,” kata Abdul Halim di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

 

Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan akan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) di tingkat desa.

 

“Penambahan anggaran ini bertujuan untuk menjadikan desa lebih mandiri dalam menghadapi kebutuhan yang semakin kompleks, seperti pertumbuhan ekonomi yang menjadi fokus utama serta peningkatan SDM sebagai prioritas untuk membangun bangsa,” katanya

 

Gus Halim, seperti yang beliau sapa, menjelaskan bahwa dengan desa yang mandiri, peningkatan infrastruktur menjadi kebutuhan pemeliharaan. Jika terdapat penambahan, hal itu akan difokuskan pada aspek-aspek tertentu yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan SDM di desa.

 

Sebelumnya, usulan kenaikan dana desa menjadi Rp 5 miliar per tahun diajukan oleh Dewan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI). Menurut Dewan Penasehat DPN PPDI, Muhammad Asri Anas, peningkatan anggaran ini, setara dengan 30% dari dana transfer daerah, diharapkan dapat memberikan manfaat serta kemajuan yang signifikan bagi desa-desa di seluruh tanah air.

 

Seiring dengan usulan tersebut, Badan Legislasi (Baleg) DPR juga menyepakati untuk memasukkan usulan 20% dana desa dari dana transfer daerah ke dalam draf revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Kenaikan dana desa menjadi sorotan utama dalam upaya pemerataan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Hal ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi lokal serta mengoptimalkan potensi SDM di tingkat desa untuk mewujudkan visi Indonesia Emas.