Gaji KPPS 2024: Peningkatan dan Tunjangan Petugas Pemilu
Pemilihan Umum 2024 di Indonesia menjadi sorotan karena perubahan signifikan dalam penghormatan terhadap para petugas Tempat Pemungutan Suara (KPPS).
Seiring dengan evolusi demokrasi, Kementerian Keuangan telah memberikan persetujuan untuk peningkatan gaji bagi para petugas ini.
Hal ini merupakan tonggak penting dalam memberikan pengakuan yang lebih adil atas tanggung jawab serta kerja keras yang mereka lakukan selama proses demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merinci perubahan substansial dalam struktur gaji bagi Ketua dan Anggota KPPS pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, pada Pemilu 2019, gaji untuk Ketua KPPS hanya sebesar Rp550.000, sedangkan Anggota KPPS mendapatkan honorarium sebesar Rp500.000.
Namun, pada Pemilu 2024, terjadi lonjakan yang mencolok. Gaji Ketua KPPS naik hingga Rp1.200.000, hampir dua kali lipat dari gaji sebelumnya.
Sementara itu, Anggota KPPS juga mendapatkan kenaikan yang signifikan, dengan gaji sebesar Rp1.100.000.
Peningkatan ini merupakan hasil dari keputusan yang telah diresmikan melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, yang mengatur Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Selain kenaikan gaji yang signifikan, KPPS juga mendapatkan perlindungan dan tunjangan lainnya sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka.
Selama masa tugas mereka, petugas akan menerima tunjangan pulsa untuk kebutuhan komunikasi, serta santunan dalam bentuk uang jika terjadi kecelakaan saat bertugas.
Perlindungan yang diberikan mencakup berbagai aspek:
- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36.000.000 per orang.
- Santunan untuk cacat permanen: Rp3.800.000 per orang.
- Santunan untuk luka berat: Rp16.500.000 per orang.
- Santunan untuk luka sedang: Rp8.250.000 per orang.
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang, sebagai bentuk perlindungan bagi anggota KPPS jika terjadi kecelakaan selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Peningkatan gaji dan perlindungan yang lebih baik bagi KPPS bukan hanya sekadar aspek finansial, namun juga merupakan pengakuan akan peran penting yang mereka mainkan dalam menjaga integritas dan keberlangsungan demokrasi.
Hal ini diharapkan dapat memberikan dorongan semangat yang lebih besar bagi mereka dalam menjalankan tugasnya serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pemilu.
Kenaikan gaji KPPS ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih layak atas kerja keras petugas Pemilu, tetapi juga merupakan langkah maju dalam memastikan kualitas dan keberhasilan proses demokrasi di Indonesia.
Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 7 Januari 2024 dalam kategori Berita Desa