Kewenangan BPD Menurut Permendagri 110 Tahun 2016

SEBENARNYA saya belum pengen buat artikel. Namun karena anak laki-laki saya yang baru saja terlahir beberapa hari ini terbangun dipertengahan malam. Akhirnya saya memutuskan untuk menulis ketimbang tidur yang mata saya tampak belum bisa ditidurkan.

 

Jadi, untuk pertemuan kali ini. Saya ingin coba sedikit membahas mengenai kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang beberapa hari lalu belum sempat saya jawab dan ditanyakan kembali kepada saya lewat inbox di fanspage updesa.

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa atau disingkat BPD.

 

Setidaknya, ada 13 (tiga belas) kewenangan BPD yang diatur dalam Pasal 63 Bagian Kelima Permendagri 110 Tahun 2016 , antara lain :

 

  1. Mengadakan pertemuan dengan mayarakat untuk mendapatkan aspirasi,
  2. Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis,
  3. Mengajukan rancangan Peraturan Desa yang menjadi kewenangannya,
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kepala Desa,
  5. Meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa,
  6. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa,
  7. Mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik,
  8. Menyusun peraturan tata tertib BPD,
  9. Menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidentil kepada Bupati/Walikota melalui Camat,
  10. Menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada Kepala Desa untuk dialokasikan dalam RAPB Desa,
  11. Mengelola biaya operasional BPD,
  12. Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan
  13. Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 

Nah itulah beberapa kewenangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang perlu dipahami bukan hanya oleh Pengurus BPD, namun juga Pemerintah Desa agar dapat berjalan seiring sejalan.