Kode Etik Pendamping Desa sesuai Aturan

Kode etik pendamping desa dibuat guna untuk meningkatkan keprofesionalan dalam mendampingi masyarakat desa.

 

Ada sejumlah norma yang diatur bagi tenaga pendamping desa guna untuk mensukseskan berjalannya implementasi pelaksanaan Undang-Undang Desa.

 

Norma-norma tersebut, berupa etika profesi, baik itu berupa larangan maupun kewajiban yang perlu dipedomani bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia.

 

Nah, bagi anda yang saat ini kebetulan bekerja sebagai pendamping desa, namun sama sekali belum memahami terkait etika profesi sebagai pendamping desa.

 

Berikut beberapa kode etik pendamping desa atau TPP yang diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri Desa Nomor 40 Tahun 2021.

 

kode etik pendamping desa

 

Etik Kewajiban TPP :

 

  1. Bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian,
  2. Mengawal kebijakan Kementerian terhadap Desa disetiap proses melalui fasilitasi dan asistensi,
  3. Tunduk pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP,
  4. Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa,
  5. Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  6. Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa,
  7. Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa.
  8. Konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada Pemerintah Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa,
  9. Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan,
  10. Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi,
  11. Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus,
  12. Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok marginal dan rentan,
  13. Memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner), dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat Desa,

 

Etik Larangan TPP :

 

  1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, psikis dan seksual,
  2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian,
  3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba,
  4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan,
  5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk halhal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa,
  6. Menyebarkan fitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif,
  7. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media,
  8. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa,
  9. Menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain,
  10. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping,
  11. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa,
  12. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa,
  13. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan,
  14. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok,
  15. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan
  16. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan,
  17. Menjabat dalam kepengurusan partai politik; dan
  18. Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

 

Etika Hubungan Kerja :

 

  1. Berinteraksi dengan penuh komitmen, tanggung jawab, dan jujur dilandasi sikap saling menghormati dan menghargai,
  2. Bersikap dan berperilaku sopan, sabar, dan tenang dalam memberikan edukasi, bimbingan, mendengarkan dan merespon pendapat, gagasan, dan pertanyaan dari Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa,
  3. Mendampingi secara langsung dan bekerja bersama dengan kepala Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pertanggungjawaban Pembangunan Desa,
  4. Proaktif terhadap pemenuhan hak dan kebutuhan Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara profesional, adil, tanpa diskriminasi,
  5. Proaktif dalam memotivasi pihak yang didampingi untuk menjalankan kewajibannya, dan
  6. Membuka ruang yang luas atas perbedaan pendapat dan pilihan masyarakat secara mandiri untuk peningkatan kualitas hidup.

 

Etika Hubungan Sesama TPP :

 

  1. Saling memercayai, menghormati, menghargai, membantu, memotivasi, dan bekerjasama sebagai sebuah tim,
  2. Menjalin hubungan profesional dengan mengedepankan objektivitas tanpa dipengaruhi kepentingan pribadi,
  3. Menghargai perbedaan pendapat serta terbuka menerima kritik dan saran dalam melaksanakan tugas sebagai TPP,
  4. Menjalin hubungan konstruktif dan bekerjasama untuk saling mempelajari hal-hal baru yang terkait pendampingan masyarakat Desa, dan
  5. Proaktif dalam mencari solusi pemecahan masalah atas konflik antar TPP.

 

Etika Hubungan dengan Pihak Ketiga :

 

  1. Menunjukkan sikap dan perilaku bertanggung jawab, disiplin, taat regulasi, dan kompeten dalam koordinasi dan kerja sama dengan mitra di wilayah kerja,
  2. Saling menghargai dan membina hubungan timbal balik yang erat secara berkelanjutan untuk kepentingan pendampingan masyarakat desa, dan
  3. Proaktif untuk melibatkan mitra dalam mencari solusi pemecahan masalah jika terjadi kendala dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Itulah sedikit uraian mengenai kode etik pendamping desa yang diatur dalam regulasi perundang-undangan dan perlu dijaga serta dilaksanakan oleh seluruh TPP di Indonesia.