KPPS Dilantik oleh Siapa? Berikut Sumpah Janjinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia memegang peran penting dalam proses pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

Aturan terkait prosesi pelantikan ini terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

 

Pasal 41 dari PKPU ini menggambarkan proses yang harus dilalui dalam memilih calon anggota KPPS, yang mencakup pengumuman pendaftaran, penelitian administrasi, hingga pengumuman hasil seleksi. Jika dalam seleksi terbuka tidak ada masyarakat yang mendaftar, PPS dapat melakukan penunjukan terhadap individu yang memenuhi syarat.

 

Namun, jika tidak ditemukan kandidat yang memenuhi persyaratan, KPU Kabupaten/Kota dapat berkolaborasi dengan lembaga pendidikan, profesi, atau masyarakat untuk mencari anggota KPPS yang sesuai.

 

 

Namun, yang menarik perhatian adalah Pasal 41 ayat (6) yang menegaskan siapa yang memiliki kewenangan untuk melantik anggota KPPS.

 

KPPS Dilantik oleh Siapa

Pasal 41 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 menerangkan  secara jelas terkait KPPS dilantik oleh siapa

 

Pasal tersebut menyatakan bahwa PPS atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota yang bertugas mengambil sumpah/janji anggota KPPS. Ini menunjukkan bahwa proses pelantikan dilakukan oleh PPS yang mewakili ketua KPU setempat.

 

 

Sumpah/janji yang diucapkan oleh anggota KPPS, sebagaimana tertulis dalam Pasal 42 ayat (2) dan (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, menjadi bukti komitmen mereka terhadap tugas yang diemban.

 

Berikut adalah contoh sumpah/janji yang diucapkan oleh anggota KPPS:

 

Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:

 

Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.

 

 

Sumpah/janji ini bukan sekadar rangkaian kata-kata, melainkan landasan moral yang meneguhkan komitmen para anggota KPPS untuk menjalankan tugasnya dengan penuh integritas, demi tegaknya nilai-nilai demokrasi dan kepentingan bersama negara.

 

 

Proses pelantikan KPPS menjadi langkah awal yang penting dalam menjaga transparansi, integritas, dan kepercayaan dalam setiap tahapan Pemilihan Umum.

 

Sumpah/janji yang diucapkan menjadi tonggak moral dalam menjaga keadilan serta kepentingan negara di atas segalanya.

 

Artikel dipublikasi pertama kali oleh Mariyadi pada tanggal 28 Desember 2023 dalam kategori Ragam Desa.