Lomba BUM Desa dan BUM Desa Bersama 2023

Lomba Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan BUM Desa Bersama secara resmi dibuka oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) guna untuk memeriahkan Festival Hari BUMDesa 2023.

 

Adapun perlombaan BUM Desa atau BUM Desa Bersama sendiri, dibagi menjadi tiga kategori, yaitu : BUM Desa Inspiratif, Pemilihan Duta BUM Desa, dan Profiling BUM Desa.

 

Kemudian, terkait syarat dan ketentuan, bagi anda yang kebetulan berkeinginan untuk ikut serta dalam perlombaan ini. Berikut penjelasan, dan serta tata cara pendaftaran yang saya kutip melalui situs https://bumdesalearning.kemendesa.go.id/inspiratif

 

 

A. BUM Desa Insipiratif

 

 

Festival BUM Desa/BUM Desa Bersama (BUMDesma) inspiratif merupakan kegiatan untuk mengapresiasi BUM Desa/BUMDesma yang telah berhasil mendorong pengembangan ekonomi dan investasi di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

 

Hal ini dilakukan sebagai bentuk media pembelajaran dalam mendorong berkembangnya perekonomian. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat menginspirasi Desa dan/atau BUM Desa/BUMDesma lain untuk membangkitkan perekonomian.

 

Pemilihan BUM Desa/ BUM Desa Bersama Inspiratif melalui mekanisme pemilihan yang dilakukan di 33 Provinsi dimana setiap provinsi diwajibkan mengirim 1 BUM Desa dan 1 BUM Desa Bersama Inspiratif.

 

Usulan yang telah dipilih dari 33 provinsi kemudian diseleksi kembali oleh tim juri dari pihak Kementerian Desa PDTT. Hasil seleksi menghasilkan 6 pemenang yang terdiri dari 3 BUM Desa dan 3 BUMDesma, selanjutnya 6 pemenang tersebut akan diundang dalam kegiatan puncak penghargaan BUM Desa untuk menerima penghargaan pada tiap penghargaan.

 

Terdapat 3 Kategori pemilihan BUM Desa dan BUM Desa bersama Inspiratif yakni:

 

 

BUM Desa Cepat Tumbuh

 


BUM Desa Cepat Tumbuh merupakan kategori dengan indikator tingkat kecepatan perkembangan dan/atau pertumbuhan kegiatan BUM Desa/BUMDesma.

 

Kategori ini diukur dengan membandingkan keadaan yang telah dicapai saat ini terhadap keadaan awal dan jangka waktu pencapaiannya, adapun indikator penilaian adalah sebagai berikut:

 

 

1. Pertumbuhan Aset


Indikator penilaian ini diukur dengan melihat bagaimana perkembangan aset yang dimiliki oleh BUM Desa/BUMDesma saat ini.

 


2. Perkembangan pemanfaatan teknologi digital (dalam bisnis, proses produksi, pasca produksi)


Indikator ini menggambarkan bagaimana pemanfaatan adopsi teknologi digital yang diimplementasikan oleh BUM Desa/BUMDesma dalam menumbuhkembangkan usahanya.

 


3. Kemitraan/ Kerjasama dengan Stakeholder


Indikator ini menggambarkan kerja sama antara BUM Desa/BUMDesma dengan perusahaan swasta atau BUMN yang disertai dengan pembinaan, pengembangan dengan prinsip saling menguntungkan sehingga mendukung pertumbuhan BUM Desa/BUMDesma.

 

 

BUM Desa Bermanfaat

 


Kategori ini lebih ditekankan pada penilaian keberadaan BUM Desa / BUMDesma yang memberikan dampak positif bagi lingkungan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

 

Kategori Substansi BUM Desa Bermanfaat ini dinilai dengan indikator-indikator sebagai berikut:

 

1. Penyerapan Tenaga Kerja


Indikator ini digunakan untuk mengukur bagaimana peran BUM Desa / BUMDesma dalam menyerap potensi tenaga kerja yang ada di desa.


2. Kontribusi BUM Desa / BUMDesma terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes)


Indikator ini dilakukan untuk mengukur bagaimana BUM Desa / BUMDesma dalam memberikan kontribusi pertumbuhan dan penambahan pendapatan asli desa (PADes) setiap tahunnya.


3. Dampak bagi Sosial Ekonomi Masyarakat Desa


Indikator bertujuan untuk melihat bagaimana keberadaan BUM Desa/BUMDesma dalam mempengaruhi kehidupan sosial ekonomi masyarakat desa.

 

BUM Desa Unik dan Inovatif


BUM Desa Unik dan Inovatif merupakan kategori berfokus pada BUM Desa/BUMDesma yang memiliki keunikan khusus (Unique Selling Point) atau keunikan tersendiri dalam mengembangkan dan mengelola unit usahanya.

 

Adapun indikator penilaian tersebut dapat dilihat pada indikator berikut ini:

 

1.. Keunikan usaha/unit usaha


Indikator pengukuran ini digunakan untuk melihat bagaimana BUM Desa/BUMDesma dalam menghadapi permasalahan dan tantangan yang ada melalui solusi – solusi yang spesifik / unik dalam mengembangkan usahanya. Usaha/unit usaha yang menjadi solusi atas kebutuhan / kendala lokal.

 


2. Kebaharuaan usaha/unit usaha


Indikator ini digunakan untuk melihat usaha/unit usaha yang hanya ada dan dimiliki oleh BUM Desa/BUMDesma.

 


3. Kreativitas usaha/unit usaha


Indikator ini digunakan untuk melihat usaha/unit usaha yang dimiliki BUM Desa/BUMDesma merupakan ide kreatif yang mampu menyelesaikan masalah.

 


Mekanisme Festival BUM Desa / BUM Desa bersama Inspiratif:

 

  1. BUM Desa membuat video profil BUM Desa dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Berdurasi 3 – 5 menit
    • Tidak mengandung SARA dan tidak melanggar hukum, nilai dan norma yang berlaku
    • Kreativitas dalam pembuatan video menjadi nilai tambah
  2. Video yang dikirimkan belum pernah dilombakan dan merupakan karya asli peserta dan wajib bertanggung jawab penuh terhadap karya yang dikirimkan.
  3. Video yang dikirimkan menjadi milik panitia dan dapat secara bebas digunakan dalam rangka kegiatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan tetap memberikan hak ciptanya pada kreator.
  4. Video diunggah melalui kanal Youtube masing-masing BUM Desa dan mengisi online form http://bumdesalearning.kemendesa.go.id/ paling lambat 20 Januari 2023 (menyertakan link Youtube)
  5. Pihak panitia dan dewan juri tidak bertanggung jawab atas hal apapun mengenai video yang dikirimkan apabila terjadi penuntutan kepemilikan/hak cipta atas sebagian/seluruh bagian video yang dikirim dan hal-hal lainnya yang membuat kerugian dengan nilai ataupun tanpa nilai bagi peserta maupun pihak lain.
  6. Panitia berhak mendiskualifikasi video peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.
  7. Peserta dianggap telah menyetujui semua persyaratan yang ditetapkan atas karya video yang dikirim.
  8. Pemenang Lomba Video ditentukan oleh juri dan akan diumumkan pada saat Hari BUM Desa tanggal 2 Februari 2023, serta keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

B. Pemilihan Duta BUM Desa

 

 

Kegiatan ini bertujuan memilih orang-orang yang dapat membantu menyebarluaskan praktik-praktik baik pengelolaan BUM Desa/BUMDesma dan membantu pemerintah mengedukasi masyarakat desa dalam pengembangan BUM Desa/BUMDesma.

 

Pemilihan Duta BUM Desa berasal dari influencer yang fokus pada pengembangan bisnis berbasis desa, expert dan pelaku BUM Desa, serta pihak-pihak yang dapat menjadi pelopor pengembangan BUM Desa.

 

Kriteria Duta BUM Desa/BUMDesma antara lain:

 

  1. Membantu kemajuan BUM Desa/BUMDesma sebagai pengelola, penggiat dan pengambil kebijakan dalam pengembangan BUM Desa/BUMDesma.
  2. Berpengalaman mengelola/membantu pengelolaan BUM Desa/BUMDesma.
  3. Memiliki interaksi yang intensif dengan BUM Desa/BUMDesma, Pemerintah, dan lembaga lainnya.
  4. Memiliki pengalaman di bidang bisnis dan perekonomian/investasi.
  5. Memiliki kemampuan influence yang baik.

 


Pemilihan Duta BUMDes berdasarkan kategori:

 

  1. Pelaku BUM Desa dan/atau Masyarakat Umum
  2. Pemerintah Desa dan/atau Pendamping Desa.
  3. Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau Provinsi.

 


Mekanisme Pemilihan Duta BUM Desa adalah sebagai berikut:

 

Pemilihan Duta BUM Desa dibagi kedalam 2 (dua) tahapan yaitu Seleksi Dokumen & Seleksi Wawancara.

 

  1. Seleksi Dokumen
    • Setiap Provinsi maksimal mengusulkan 1 (satu) kandidat dalam format video dan foto.
    • Video paling sedikit memuat:
      • Profil kandidat seperti biodata, visi misi, prestasi yang dimiliki.
      • Aktivitas kandidat dalam mendukung pengembangan BUM Desa.
      • Video testimoni tentang kandidat.
    • Foto yang dimaksud adalah foto tentang aktivitas kandidat dalam mendukung pengembangan BUM Desa.
    • Foto diunggah saat mengisi online form http://bumdesalearning.kemendesa.go.id/
    • Video dan foto yang dikirimkan menjadi milik panitia dan dapat secara bebas digunakan dalam rangka kegiatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan tetap memberikan hak ciptanya pada kreator.
    • Video diunggah melalui kanal Youtube dan mengisi online form http://bumdesalearning.kemendesa.go.id/ paling lambat 20 Januari 2023 (menyertakan link Youtube)
    • Nominasi yang terpilih akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu wawancara.
    • Pihak panitia dan dewan juri tidak bertanggung jawab atas hal apapun mengenai video dan foto yang dikirimkan apabila terjadi penuntutan kepemilikan/hak cipta atas sebagian/seluruh bagian video dan foto yang dikirim dan hal-hal lainnya yang membuat kerugian dengan nilai ataupun tanpa nilai bagi kandidat maupun pihak lain.
    • Panitia berhak mendiskualifikasi usulan kandidat sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.
    • Kandidat yang terpilih menjadi Duta BUM Desa ditentukan oleh Tim Juri dan akan diumumkan pada saat Hari BUM Desa tanggal 2 Februari 2023, serta keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  2. Seleksi Wawancara
    Ketentuan seleksi wawancara akan dijelaskan lebih lanjut.

 

 

 

C. Profiling BUM Desa

 

 

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pembangunan yang berskala lokal serta pengembangan BUM Desa/ BUM Desa bersama.

 

Peserta berasal dari Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Pendamping Desa (PD) dari Seluruh Indonesia.

 

Setiap peserta hanya dapat mengajukan 1 (satu) Profiling BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama dimana BUM Desa/ BUM Desa bersama yang dipilih telah memiliki sertifikat badan hukum (berbadan hukum).

 

Hasil seleksi menghasilkan 3 pemenang, selanjutnya 3 pemenang tersebut akan diundang dalam kegiatan malam puncak penghargaan BUM Desa untuk menerima kategori penghargaan gold, silver, dan bronze.

 

Profiling BUM Desa mengusung tema “BUM Desa Tonggak Kemajuan Ekonomi Desa” dan minimal memuat :

 

Sejarah pembentukan dan perkembangan.

 

  1. Logo dan Filosofi Logo BUM Desa.
  2. Identitas BUM Desa (Nama, Lokasi, Struktur Organisasi, Jenis Usaha, Modal Awal).
  3. Deskripsi kegiatan usaha
  4. Dampak dan Manfaat BUM Desa bagi Desa dan Masyarakat Desa.
  5. Harapan tentang peran BUM Desa bagi kesejahteraan ekonomi Desa.

 


Aspek yang dinilai:

 

1.. Aspek kesesuaian tema


BUM Desa yang diangkat dalam tulisan sesuai dengan tema yang telah ditetapkan

 


2. Aspek Kreativitas


Kreativitas dalam mengemukakan gagasan menjadi tulisan

 


3. Aspek Penulisan


Kesesuaian tulisan dengan pedoman dan kaidah EYD

 


Mekanisme lomba Profiling BUM Desa sebagai berikut:

 

  1. Provinsi maksimal mengirimkan 2 (dua) profiling BUM Desa yang ditulis oleh 1 (satu) Pendamping Lokal Desa dan 1 (satu) Pendamping Desa.
  2. BUM Desa dan/atau BUM Desa Bersama yang dipilih harus sudah memiliki sertifikat badan hukum (berbadan hukum)
  3. Profiling dalam bentuk narasi dengan format pdf menggunakan font Tahoma, size 12, spasi 1,5 dan dapat menambahkan foto-foto sebagai penjelas dan penguat dari narasiProfiling BUM Desa yang dikirimkan belum pernah dipublikasikan dan merupakan karya asli peserta dan wajib bertanggung jawab penuh terhadap karya yang dikirimkan.
  4. Profiling BUM Desa yang dikirimkan dapat secara bebas digunakan dalam rangka kegiatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan tetap memberikan hak ciptanya pada penulis.
  5. Profiling BUM Desa diunggah melalui online form http://bumdesalearning.kemendesa.go.id/ (paling lambat 20 Januari 2023)
    Pihak panitia dan dewan juri tidak bertanggung jawab atas hal apapun mengenai profiling yang dikirimkan apabila terjadi penuntutan kepemilikan/hak cipta atas sebagian/seluruh bagian profiling yang dikirim dan hal-hal lainnya yang membuat kerugian dengan nilai ataupun tanpa nilai bagi kandidat maupun pihak lain.
  6. Panitia berhak mendiskualifikasi Profiling BUM Desa peserta sebelum dan sesudah penjurian apabila dianggap tidak memenuhi ketentuan.
  7. Peserta dianggap telah menyetujui semua persyaratan yang ditetapkan atas karya yang dikirim.
  8. Pemenang Lomba Profiling BUM Desa ditentukan oleh juri dan akan diumumkan pada saat Hari BUM Desa tanggal 2 Februari 2023, serta keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

 

 

Itulah sedikit penjelasan tentang Lomba BUM Desa dan BUM Desa Bersama Tahun 2023. Semoga beruntung dan semoga saja bisa berjumpa di Bintan, Kepulauan Riau.