Lomba Desa Digital : Syarat, Dokumen, dan Indikator Penilaian

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia (Kemendes PDT) secara resmi membuka lomba desa digital.

 

Desa digital merupakan salah satu kebijakan strategis dan merupakan terobosan pemerintah untuk memformulasikan kewenangan desa dalam bentuk langkah yang lebih terukur, guna melakukan akselerasi kemandirian desa melalui penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa yang lebih berkualitas dengan memanfaatkan teknologi digitalisasi.

 

Sasaran dari kegiatan lomba ini adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah desa, pihak swasta, NGO dan mitra pembanguan lain.

 

Adapun peserta yang dapat mengikuti lomba desa digital itu berasal dari seluruh desa di Indonesia yang sudah menerapkan digitalisasi desa dalam pelaksanaan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

 

Bagi desa yang ingin berpartisipasi untuk ikut dalam ajang lomba ini harus mempersiapkan beberapa persyaratan dan dokumen yang diantaranya adalah sebagai berikut :

 

Persyaratan peserta

 

  1. Desa memiliki website yang memuat data dan informasi desa,
  2. Adanya rencana pembangunan desa berbasis teknologi digital yang tertuang dalam dokumen perencanaan RPJM Desa dan RKP Desa,
  3. Membuat konten video dengan durasi 5-10 menit terdiri dari pembukaan, permasalahan sebelum adanya digitalisasi, gambaran umum digitalisasi di desa, penjelasan perangkat teknologi yang digunakan untuk mendukung digitalisasi di desa, dampak digitalisasi yang dirasakan oleh masyarakat desa, dan penutup,
  4. Konten video harus inspiratif dan memuat tetang pemanfaatan teknologi digital yang mencakup infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan masyarakat, kreativitas dan inovasi dalam teknologi digital sertakeberlanjutan program digitalisasi pada aspek tata kelola pemerintah, ekonomi, masyarakat, lingkungan, kehidupan dan mobilisasi (minimal 2 aspek dari 6 aspek),
  5. Formulir pendaftaran lomba digitalisasi desa yang disediakan oleh panitia lomba, dan
  6. Originalitas praktik baik digitalisasi desa sesuai dengan kondisi nyata yang ada di desa.

 

Dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta

 

  1. Surat usulan keikutsertaan desa mengikuti lomba dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi yang membidangi pemberdayaan masyarakat desa,
  2. RPJM Desa atau RKP Desa yang memuat kegiatan digitalisasi desa,
  3. Surat pernyataan orisinalitas praktik baik digitalisasi desa yang ditanda tangani oleh kepala desa di atas materai, dan
  4. Tautan website desa dan tautan video praktik baik digitalisasi desa yang akan dilampirkan pada formulir pada formulir pendaftaran lomba.

 

Selanjutnya, terkait apa saja indikator yang dinilai oleh tim juri dalam perlombaan ini, berikut uraian lengkapnya.

 

Indikator Penilaian

 

  • Infrastruktur Digital Desa, terkait ketersediaan jaringan internet, fasilitas umum yang mendukung penggunaan teknologi dan akses internet yang memadai dan merata di seluruh wilayah. Penilian ini selaras dengan pilar mobilitas cerdas (bobot 20%)’
  • Pemanfaatan Teknologi dalam Layanan Publik, terkai administrasi desa sudah berbasis digital dan mudah diakses oleh masyarakat, pelayanan publik berbasis aplikasi atau platform digital dan transparansi keuangan desa. Penilaian ini selaras dengan pilar tata kelola cerdas, kehidupan cerdas, lingkungan cerdas dan ekonomi cerdas (bobot 30%)’
  • Pemberdayaan Masyarakat Melalui Teknologi, terkait pendidikan digital untuk warga, pelatihan atau kursus untuk meningkatkan literasi digital bagi warga, aplikasi atau platform digital yang dikembangkan oleh warga atau pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan atau memecahkan masalah lokal dan kerja sama dengan institusi pendidikan, perusahaan, atau pihak lain untuk meningkatkan kapasitas teknologi masyarakat desa. Penilaian ini selaras dengan pilar masyarakat cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan cerdas dan lingkungan cerdas (bobot 20%),
  • Kreativitas dan Inovasi dalam Penggunaan Teknologi, terkai penggunaan teknologi untuk sektor ekonomi lokal dan penggunaan teknologi untuk mengembangkan sektor pertanian, pariwisata, dan kesehatan. Penilaian ini selaras dengan pilar ekonomi cerdas dan lingkungan cerdas (bobot 15%), dan
  • Keberlanjutan dan Pengelolaan Teknologi, terkai rencana untuk pemeliharaan dan pengelolaan infrastrukur secara berkelanjutan yang tertuang dalam RPJM Desa atau RKP Desa, bentuk dukungan dari pemerintah desa dan pemerintah daerah yang tertuang dalam surat keputusan. Penilaian ini selaras dengan pilar tata kelola cerdar (bobot 15%).

 

Nah, itulah sekilas infomasi mengenai lomba desa digital.

 

Saatnya desamu unjuk gigi! Tunjukkan inovasi dan semangat digitalisasi dari desa melalui Lomba Desa Digital ini. Raih peluang menjadi Juara I, II, III, atau Juara Harapan I, II, dan III dengan karya terbaik yang menginspirasi.

 

Pendaftaran dibuka hingga 31 Mei 2025 dan dilakukan secara daring melalui tautan resmi: linktr.ee/LombaDesaDigital. Jika ada pertanyaan, panitia siap membantu lewat email: lombadesadigital@gmail.com.

 

Yuk, jadikan desamu bagian dari perubahan menuju Indonesia digital yang berdaya dari desa!