Apakah DD dan ADD masuk dalam wilayah monitoring dan evaluasi BPD?

Apakah dana desa dan alokasi dana desa masuk dalam wilayah monitoring dan evaluasi BPD?

 

Mungkin pertanyaan seperti ini yang kerap kali ditanyakan kepada saya baik melalui Wasap ataupun inbox secara langsung melalui Facebook pribadi saya.

 

Oke akan coba saya jawab berdasarkan apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam pasal 1 angka 11 dikatakan bahwa badan permusyawaratan desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

Pasal 5 huruf c menyebutkan, bawa Permendagri tersebut juga mengatur tentang pengawasan yang dilakukan oleh badan permusyawaratan desa atau yang biasa disingkat dengan BPD.

 

Dalam bab 4 tentang pengawasan oleh badan permusyawaratan desa sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat 1 dan 2 di situ dikatakan bahwa:

 

Ayat 1: Badan Permusyawaratan desa melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

 

Ayat 2: dalam hal melaksanakan pengawasan yang dilakukan oleh BPD itu dapat melalui perencanaan kegiatan dan anggaran pemerintahan desa, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan APB desa, dan capaian pelaksanaan RPJM desa, RKP desa, dan APB desa.

 

Dari penjelasan di atas, tentu kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi pertanyaan rekan-rekan BPD perihal apakah dana desa dan alokasi dana desa itu masuk dalam ranah monitoring dan evaluasi.

 

Tentu saja, kalau dana desa dan juga dan alokasi dana desa itu masuk ranah monitoring ataupun pengawasan serta evaluasi yang perlu dilakukan oleh badan permusyawaratan desa.

 

Karena apa? Karena laporan pelaksanaan APB desa dan capaian pelaksanaan APB desa sebagaimana dimaksud ayat (2) itu mencakup keseluruhan sumber anggaran yang dikelola oleh desa.

 

Uraian lebih lengkap mengenai langkah kerja pengawasan yang dilakukan oleh badan permusyawaratan desa terkait pengawasan pengelolaan keuangan desa bisa lihat dalam lampiran Permendagri dibawah ini.

 

Download Permendagri Nomor 73 Tahun 2022