Updesa - Maju Bersama Desa
Calon Kepala Desa Hanya 1 Orang, Begini Solusinya?

Pasal 34A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menerangkan bahwa calon kepala desa paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang. Lalu bagaimana bila dalam pemilihan kepala desa...
Tugas, Hak, Batas Umur, Kewajiban dan Kewenangan Kepala Desa Terbaru sesuai Undang-Undang Desa

Kepala desa merupakan pemimpin tertinggi di desa. Dalam menjalankan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh unsur perangkat desa. Unsur perangkat desa, terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi) dan juga kepala kewilayahan atau kepala dusun...
Tugas KPM Desa dalam Pencegahan Stunting

Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah salah satu elemen penting dalam program pembangunan desa, terutama dalam upaya pencegahan stunting dan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di desa. KPM dibentuk dengan tujuan untuk mendampingi pemerintah desa dalam mengatasi berbagai tantangan...
Pendamping Desa : Tugas, Gaji dan Nasibnya

Pendamping Desa (PD) merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang bertugas di bidang pemberdayaan masyarakat desa. Struktur TPP Tenaga Pendamping Profesional (TPP), termasuk Pendamping Desa, terbagi atas...