Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Cara Menyalurkannya
Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih (Kop Des/Kel) yang sudah terbentuk dan memenuhi segala persyaratan sebagai koperasi percontohan (Mock Up) akan diberikan pembiayaan atau pinjaman dari Kementerian Koperasi.
Pembiayaan atau pinjaman tersebut dalam bentuk dana bergulis sebagai investasi awal yang akan disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tanpa melalui lembaga perantara.
Adapun besaran pembiayaan atau pinjaman dana bergulir tersebut sebesar Rp.5 miliar per Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih yang diusulkan kepada Bupati/Gubernur yang kemudian di seleksi dan hasil seleksi dikirimkan ke Kementerian Koperasi sebagai daftar nominasi yang akan dipilih.
Apabila telah terpilih, maka Koperasi Desa/Keluarahan Merah Putih tersebut harus melengkapi beberapa dokumen yang meliputi :
- formulir permohonan,
- akta pendirian untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pendirian Koperasi baru,
- akta perubahan anggaran dasar untuk Koperasi Percontohan (Mock Up) yang dibentuk melalui pengembangan Koperasi yang sudah ada,
- akta pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,
- rekening bank atas nama Koperasi,
- kartu tanda penduduk pengurus dan pengawas,
- nomor pokok wajib pajak atas nama Koperasi,
- nomor induk berusaha,dan
- rencana bisnis yang memuat anggaran biaya atas investasi dan/atau modal kerja yang diajukan beserta rencana pengembalian yang ditandatangani oleh pengurus.
Tata Cara Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir

Screenshoot Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. ( Updesa/Mariyadi)
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) yang telah ditetapkan.
Pembiayaan dana bergulir atau pinjaman kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) dilakukan dengan beberapa ketentuan utama. Dana ini dapat digunakan untuk investasi seperti membangun toko atau bangunan, membeli mobil logistik, dan membayar tenaga kerja untuk koperasi.
Pinjaman dengan masa tenggang atau bebas angsuran sementara tidak boleh lebih dari sepuluh tahun. Sebelum dana diberikan, penilaian risiko dilakukan. Ini mencakup analisis potensi pendapatan, pengeluaran, dan aset koperasi.
Tiga direktur Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi memilih koperasi mana yang berhak mendapatkan dana. Direktur Bisnis, Direktur Pembiayaan Syariah, dan Direktur Pengembangan Usaha kemudian melaporkan hasilnya secara tertulis kepada Menteri untuk persetujuan dan penetapan resmi.
Selain itu, salinan laporan dikirim ke Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan Koordinator Wilayah.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi memberikan pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi yang dipilih secara langsung tanpa menggunakan lembaga perantara setelah ditetapkan.
Dimungkinkan untuk menyalurkan dana ini dalam dua cara: konvensional (berbasis bunga) atau syariah (berbasis hasil atau margin). Koperasi penerima dapat memperoleh masa tenggang hingga 12 bulan sejak pencairan untuk membayar pokok dan bunga pinjaman.
Hasil penilaian terhadap rencana bisnis dan proyeksi arus kas koperasi menentukan jangka waktu pinjaman dan masa tenggang. Koperasi tidak dapat menerima pinjaman lebih dari lima miliar rupiah.
Untuk pola konvensional, biaya layanan turun sebesar 3% setiap tahun. Untuk pola syariah, ada dua opsi: skema bagi hasil untuk lembaga pengelola sebesar 20% dan koperasi sebesar 8% (menurun sebesar 3% setiap tahun), atau skema margin sebesar 3% dari harga beli setiap tahun.
Koperasi harus memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan. Jika tidak cukup, koperasi dapat menggunakan aset yang dibeli dari dana bergulir dengan nilai yang ditentukan melalui penilaian resmi oleh kantor jasa penilai publik, dinas terkait, atau lembaga penilai pemerintah.
Jika nilai jaminan masih kurang dari plafon pinjaman, jaminan dapat dilengkapi dengan fidusia, deposito, jaminan dari lembaga penjaminan, atau aset milik pengurus.
Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi harus selalu mengikuti prinsip kehati-hatian dan menjalankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat memberikan dana ini.
Itulah sedikit uraian mengenai pembiayaan, pinjaman atau permodalan koperasi desa merah putih dan tata cara penyalurannya yang diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.