Pendanaan Indeks Desa, Berikut Empat Sumber sesuai Permendes
Darimana sih sumber pendanaan dalam pelaksanaan pendataan indeks desa?
Mungkin pertanyaan seperti itu yang kerapkali ditanyakan kawan-kawan yang ada di desa.
Jadi berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, tepatnya pada Pasal 33 Bab V yang mengatur masalah pendanaan. Disitu disebutkan secara jelas sekali, bahwa sumber pendanaan dalam proses pelaksanaan pendataan indeks desa itu ada 4 (empat). Apa saja?
Berikut beberapa sumber pendanaan yang dapat digunakan pemerintah desa dalam proses pelaksanaan pendataan indeks desa tahun ini.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pendanaan dari APBN adalah dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui kementerian atau lembaga terkait. Dana ini biasanya diberikan dalam bentuk hibah, bantuan teknis, atau program khusus yang mendukung pengembangan dan pendataan desa.
Dengan adanya dana dari APBN, pemerintah desa dapat memperoleh dukungan pendanaan langsung dari pemerintah pusat yang memiliki cakupan dan anggaran lebih besar.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, juga berperan dalam mendukung pelaksanaan pendataan Indeks Desa melalui alokasi anggaran dari APBD.
Pendanaan ini biasanya dipakai untuk membantu desa dalam hal pembinaan, pelatihan, serta pelaksanaan teknis pendataan di wilayahnya. APBD menjadi sumber dana yang sangat strategis karena pemerintah daerah lebih memahami kondisi dan kebutuhan desa di wilayahnya.

Sumber pendanaan indeks desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 (Updesa/Mariyadi)
3. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Pemerintah desa sendiri dapat menggunakan dana yang tersedia dalam APBDes untuk pelaksanaan pendataan Indeks Desa. Hal ini menunjukkan bahwa desa diberi kemandirian untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya agar kegiatan pendataan berjalan optimal sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.
Pemanfaatan APBDes untuk pendataan harus sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan desa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
4. Sumber Lain yang Sah dan Tidak Mengikat
Selain tiga sumber utama di atas, pendanaan juga dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Ini bisa berupa dana bantuan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM), dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan, donasi, hibah, atau sumber dana lain yang legal dan tidak membebani desa secara administratif.
Penting untuk memastikan bahwa sumber dana ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Pendanaan pelaksanaan pendataan Indeks Desa merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pihak-pihak lain yang berkontribusi secara sah dan tidak mengikat.
Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan pelaksanaan pendataan sangat bergantung pada sinergi berbagai pihak dan ketersediaan sumber daya yang memadai.