Pendapatan Desa : Pengertian, Jenis, dan Sumbernya

Pendapatan desa adalah semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam satu tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.

 

Sedangkan rekening desa sendiri adalah rekening tempat menyimpan uang dan menampung seluruh penerimaan desa yang dapat digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran desa dalam satu rekening pada bank yang ditetapkan.

 

Ini artinya, jika merunut pengertian rekening desa, sekaligus menjawab apa yang sering ditanyakan terkait boleh dan tidaknya desa mempunyai rekening lebih dari satu.

 

Sudah jelas, bahwa dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 1 angka (20) yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan desa. Desa hanya boleh memiliki satu rekening bank saja.

 

 

Sumber Pendapatan Desa

 

Selanjutnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tepatnya di Pasal 72 ayat (1) dikatakan bahwa sumber pendapatan  itu dibagi menjadi beberapa bagian.

 

  1. Pendapatan asli desa
  2. Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),
  3. Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
  4. Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota,
  5. Bantuan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota;
  6. Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan
  7. Lain-lain pendapatan  yang sah.

 

 

Klasifikasi dan Jenis Pendapatan Desa

 

 

Dilihat dari postur APBDes sebagaimana diatur dalam Permendagri 20/2018 Pasal 9 ayat (2). Disebutkan bahwa, pendapatan yang ada di desa itu diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pendapatan.

 

Klasifikasi pendapatan menurut kelompok sendiri, dibagi menjadi tiga bagian.

 

 

1. Pendapatan Asli Desa (PAD)

 

 

Pendapatan ini murni upaya yang dilakukan oleh desa untuk menambah penerimaan yang kemudian dimasukan kedalam rekening kas desa.

 

Pendapatan asli desa sendiri terdiri dari beberapa jenis dan objek pendapatan sebagaimana diuraikan dibawah ini.

 

  • Hasil usaha desa, antara lain bagi hasil BUMDes.
  • Hasil aset, antara lain, tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
  • Swadaya, partisipasi dan gotong royongadalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa.
  • Pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan desa.

 

 

2. Pendapatan Transfer

 

 

Untuk kelompok pendapatan tranfer sendiri bersumber dari dana yang berasal dari pemerintah pusat, provinsi, ataupun kabupaten yang dilakukan melalui transfer dari rekening kas pemerintah menuju ke rekening kas desa.

 

Pendapatan ini terdiri dari beberapa jenis, antara lain :

 

  • Dana Desa (DD),
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota,
  • Alokasi Dana desa (ADD),
  • Bantuan keuangan dari APBD provinsi, dan
  • Bantuan keuangan dari APBD kabupaten/kota.

 

 

3. Pendapatan Lain

 

 

Untuk kelompok pendapatan terakhir, merupakan kelompok pendapatan yang diterima desa yang bersumber dari kerja sama desa, dana CSR, bunga bank, hibah, dan lain sebagainya yang sah.

 

Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja jenis pendapatan lain, berikut ini uraian lengkap jenis-jenisnya.

 

  • Penerimaan dari hasil kerja sama desa,
  • Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di desa,
  • Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga,
  • Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan,
  • Bunga bank, dan
  • Pendapatan lain desa yang sah.

 

 

Itulah sedikit penjelasan mengenai apa itu pendapatan desa yang diatur dalam regulasi yang ada.

 

Semoga dengan adanya artikel ini anda semakin memahami mengenai bagaimana pengertian, maksud, kelompok, jenis, dan objek dari pendapatan itu sendiri.