+6 Perbedaan Kepala Desa dan Lurah 2020 Paling Mencolok

Jangan salah. Kadang kita tidak bisa membedakan istilah kepala desa dan lurah.

 

Kepala desa dipanggil pak lurah, sedangkan lurah dipanggil pak kades.

 

Gitu maksudnya?

 

Ya kira-kira begitulah kebiasaan sehari-hari yang masyarakat ataupun kita sendiri, memanggil kedua jabatan diatas.

 

Kebalik antara satu dengan yang lainnya.

 

Tapi, semua itu kan tergantung dari kebiasaan.

 

Saya sendiri pun terbiasa memanggil pak kepala desa dengan istilah pak lurah. Meski sebenarnya saya paham dan mengerti perbedaan kepala desa dan lurah.

 

Tapi, yang namanya kebiasaan kan, memang sulit untuk diubah secara instan.

 

Yang penting, selama pak kadesnya tidak marah saya panggil dengan istilah lurah. Pikir saya sih, fine-fine saja.

 

Kemudian, terkait topik yang akan saya bahas pada hari ini, sebetulnya tidak penting-penting amat sih.

 

Namun, berhubung ada yang bertanya perbedaan kedua jabatan diatas.

 

Apa salahnya, kalau saya jelaskan. Hitung-hitung belajar sambil melengkapi artikel yang belum ada.

 

Baca : Perbedaan Desa dan Dusun

 

Selanjutnya, bagi anda yang memang sudah paham dan mengerti perbedaan keduanya.

 

Saya tidak memaksa, boleh kok anda skip ataupum menye-crol untuk mencari artikel sesuai minat anda dibawah.

 

 

Apa Bedanya Kepala Desa dan Lurah?

 

 

1. Dilihat dari Pemilih

 

 

Kepala desa dipilih oleh masyarakat setempat yang memiliki hak pilih sesuai aturan perundang-undangan.

 

Pemilihan ini dilakukan secara langsung dan serentak yang diatur wilayah di masing-masing kabupaten/kota.

 

Setidaknya ada beberapa tahapan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa, diantaranya :

 

  1. Pembentukan panitia,
  2. Persetujuan biaya Pilkades,
  3. Pendaftaran bakal calon,
  4. Pengumuman daftar pemilih,
  5. Musyawarah penetapan daftar pemilih,
  6. Pengundian nomor urut calon,
  7. Penyampaian berkas calon,
  8. Masa kampanye,
  9. Masa tenang,
  10. Pelaksanaan pemungutan dan perhitungan,
  11. Penetapan hasil pemilihan,
  12. Penyampaian hasil pemilihan, dan
  13. Pelantikan.

 

Sedangkan, untuk lurah dipilih oleh Bupati/Wali kota dan tanpa melalui tahapan-tahapan seperti layaknya pemilihan kepala desa.

 

Namun dalam pelatikan, kepala desa dan lurah sama-sama dilantik oleh Bupati/ Wali kota.

 

 

2. Dilihat dari Status

 

 

Berdasarkan status, lurah itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang serendah-rendahnya memiliki golongan 3b atau lebih tinggi dari pangkat perangkatnya.

 

Baca juga : Mekanisme Pembentukan Desa Baru

 

Sedangkan kepala desa, merupakan penduduk setempat dan/atau dari luar desa yang tidak harus PNS asalkan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

 

 

3. Dilihat dari Masa Jabatan

 

 

Jika dilihat dari Undang-Undang Desa, Kepala desa memiliki masa jabatan selama 6 tahun.

 

Kepala desa sendiri, bisa menjabat sebanyak 3 kali. Baik itu secara berturut-turun dan/atau tidak berturut-turut.

 

Sedangakan lurah, merupakan jabatan karier Aparatur Sipil Negera (ASN) yang tidak ada masa jabatannya, tergantung dari Baperjakat melalui skema mutasi/promosi.

 

 

4. Dilihat dari Tugas

 

Kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, melaksanakan pembinaan kemasyarakatan, dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.

 

Sedangkan, tugas lurah adalah melaksanakan kewenangan pemerintah yang limpahkan oleh camat sesuai karakteristik dan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan yang diatur perundang-undangan.

 

 

5. Dilihat dari Tanggungjawab

 

 

Kepala desa tidak bertanggungjawab kepala camat, melainkan harus bertanggungjawab kepada masyarakat.

 

Dalam hal tanggungjawab kepada camat, hanyalah sebatas koordinasi.

 

Sedangkan lurah, harus berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada camat.

 

 

6. Dilihat dari Wilayah yang Dipimpin

 

 

Sebenarnya jika dilihat dari wilayah yang dipimpin, tidak ada perbedaan yang signifikan hanya berbeda sebutan ataupun letak.

 

Kelapa desa memimpin desa yang biasanya terletak jauh dari kabupaten/kota.

 

Sedangkan lurah sendiri, memimpin kelurahan yang biasanya berdekatan dengan ibukota kabupaten/kota.

 

Itulah, sedikit pembahasan mengenai perbedaan kepala desa dan lurah.

 

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang mendalam. Karena keduanya, sama-sama memimpin masyarakat untuk tujuan kesejahteraan.

 

Hanya saja kita sering salah atau terbalik dalam menyebut ataupun memanggil kedua istilah jabatan diatas.

 

Terakhir, bilamana ada perbedaan yang menurut anda belum tercover. Boleh kok untuk memberikan tambahan referensi melalui komentar di fanspage updesa.

 

Baca juga : Masa Jabatan Kepala Desa