Perbedaan Desa dan Dusun sesuai Undang-Undang

Desa atau dusun itu sama.

 

Dusun hanya salah satu nama alternatif dari desa atau kelurahan yang berarti satuan administrasi daerah yang terkecil di bawah Kecamatan.

 

Namun dari segi nilai makna antara desa dan dusun sedikit berbeda, desa memiliki nilai makna yang lebih tinggi dibandingkan dengan dusun.

 

Jawab Mas wisnu yahoo answer, ketika ada yang mempertanyakan “perbedaan antara desa dan dusun”.

 

Baca juga : Tugas RT

 

Kemudian ada juga yang menjawab begini :

 

Ya jelas bedalah. Desa ada yang cinta, sedangkan dusun tidak. Pernah dengar lagu “Desaku” (Ciptaan L. Manik).

 

 

Desaku yang kucinta, pujaan hatiku
Tempat ayah dan bunda, dan handai taulanku

 

Tak mudah kulupakan, Tak mudah bercerai
Selalu ku rindukan
Desaku yang permai

 

” Gak ada dusun tercinta, kan? yang ada desa yang kucinta, sering,” ungkapnya.

 

 

Melihat jawaban-jawaban diatas, entah saya harus bagaimana?

 

Ketawa karena kekocakannya, atau miris karena, di zaman yang katanya serba modern, tapi masih ada-ada saja orang yang belum paham beda antara desa dan dusun.

 

Tapi, saya pun tidak bisa menyalahkan mereka.

 

Karena apa ?

 

Karena mungkin memang mereka, belum pernah sama sekali tinggal,berkunjung, ataupun memahami panduan tentang desa di internet.

 

Sehingga wajar, jika mereka menjawab sesuai pendapat yang ada dibenak atau fikiran mereka.

 

Akan tetapi, jika hal ini kita biarkan. Maka lama kelamaan akan muncul beberapa opini-opini yang baru kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda.

 

Apalagi, pertanyaan semacam ini, sering sekali ditanyakan Guru-guru TK kepada muridnya.

 

Sehingga tidak etis, ketika mereka diberikan Pekerjaan Rumah (PR) kemudian browsing ke internet lalu membuka “google” kemudian menemukan jawaban yang salah.

 

Oleh sebab itu, agar tidak menimbulkan persepsi yang salah. Saya akan jelaskan secara tuntas disini.

 

Mari kita mulai.

 

 

Apa Itu Desa dan Dusun ?

 

 

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang desa. Sudah sangat jelas sekali dijelaskan tentang pengertian ataupun definisi desa.

 

Tepatnya di Bab I Ketentuan Umum Pasal (1) Angka (1) UU Desa dijelaskan secara gamblang pengertian desa.

 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kemudian terkait dusun, itu disinggung dalam Pasal (8) Ayat (4) UU Desa, yang mengatakan bahwa “Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa”.

 

Itu artinya, jika kita menarik kesimpulan. Maka pengertian dusun adalah sebagai berikut.

 

Dusun adalah bagian wilayah dalam desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.

 

Lalu timbul lagi pertanyaan seperti ini.

 

 

Apa Perbedaan Dukuh dan Dusun ?

 

Saya tegaskan.

 

Dukuh dan dusun itu sama-sama bagian wilayah dalam desa atau kelurahan, hanya penyebutanya yang berbeda.

 

Istilah dukuh itu dipakai di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, pada masa Orde Baru, setelah itu, istilah padukuhan diganti dengan dusun.

 

Jadi, jelas ya.

 

 

Apa Perbedaan Dusun dan Kampung ?

 

 

Dusun merupakan bagian wilayah dari kampung yang terdiri dari beberapa RT/RW yang dikepalai oleh Kepala Dusun atau Kepala Wilayah.

 

Sedangkan kampung adalah sebutan lain dari desa yang mempunyai pengertian sama dengan desa.

 

 

Apa Perbedaan Desa dan Kelurahan ?

 

 

Seperti yang sudah saya jelaskan diatas tadi.

 

Bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

 

Sedangkan, kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.( Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979)

 

Artinya, jika sedikit kita menarik kesimpulan, kelurahan itu sama dengan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten dan/atau daerah kota di bawah kecamatan yang pengaturan seluruhnya atas kewenangan Bupati/Walikota. ( Pasal 1 huruf (n) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999)

 

Sedangkan desa, pengaturan kewenangannya didasarkan atas kebutuhan atau kepentingan yang di prakarsai oleh masyarakat melalui musyawarah desa.

 

Jadi, sudah clear ya sekarang, dengan apa yang sudah saya jelaskan mengenai perbedaan desa dan dusun diatas.

 

Plus saya tambahan perbedaan dukuh dan dusun,dusun dan kampung, serta desa dan kelurahan.

 

Artinya, kedepan saya tidak mau lihat lagi jawaban-jawaban kocak dan konyol seperti diatas tadi.

 

Baca juga : Tugas Kepala Dusun

 

Referensi :

  • Pasal (1) Angka (1) UU Desa
  • Pasal (8) Ayat (4) UU Desa
  • Pasal 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
  • Pasal 1 huruf (n) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999