Perdes APBDes 2025: Pilar Transparansi dan Akuntabilitas serta Contoh Dokumen
Perdes APBDes 2025 merupakan dokumen penting yang menjadi landasan pengelolaan keuangan desa secara efektif, efisien, dan transparan.
Sebagai produk hukum yang disusun melalui kesepakatan antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perdes ini memiliki peran sentral dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan masyarakat yang berkelanjutan.
Komponen Utama APBDes 2025
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APB Desa) terdiri dari tiga komponen utama, yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa, yang masing-masing memiliki fungsi strategis dalam memastikan alokasi anggaran sesuai kebutuhan.
Pendapatan Desa
Pendapatan Desa diklasifikasikan menjadi:
- Pendapatan Asli Desa: Hasil usaha desa, retribusi, dan pengelolaan aset desa.
- Dana Transfer: Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
- Pendapatan Lain-lain yang Sah: Dana hibah atau donasi yang tidak mengikat.
Belanja Desa
Belanja Desa mencakup seluruh pengeluaran yang digunakan untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan, seperti:
- Pembangunan infrastruktur dasar (jalan desa, fasilitas air bersih).
- Pemberdayaan masyarakat (pelatihan keterampilan, pengembangan usaha lokal).
- Pembinaan masyarakat untuk menciptakan harmoni sosial.
Pembiayaan Desa
Pembiayaan meliputi:
- Penerimaan Pembiayaan: Pinjaman atau dana yang harus dikembalikan.
- Pengeluaran Pembiayaan: Pembayaran kewajiban desa untuk menutupi defisit anggaran.
Tahapan Penyusunan Perdes APBDes 2025
Proses penyusunan APBDes dimulai dengan rancangan yang disusun oleh pemerintah desa berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
Selanjutnya, rancangan ini dibahas bersama masyarakat dan BPD untuk mendapatkan masukan. Setelah disepakati, rancangan disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui camat untuk dievaluasi, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
Kementerian Keuangan telah menetapkan pagu Dana Desa 2025 sebesar Rp71 triliun, dengan fokus pada empat prioritas:
Penguatan Ekonomi Desa
Mendukung usaha kecil, pelatihan keterampilan, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pembangunan Infrastruktur Dasar
Memperbaiki jalan desa, fasilitas air bersih, dan irigasi pertanian.
Ketahanan Pangan
Mendorong pengembangan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan.
Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)
Pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan perempuan, dan pendidikan pemuda.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Pasal-pasal dalam Perdes APBDes 2025 menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Laporan anggaran harus dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk pengawasan publik. Selain itu, pengelolaan dana dilakukan berdasarkan asas kebersamaan, efisiensi, dan kemandirian untuk memastikan penggunaan dana yang optimal.
Harapan dan Tantangan
Melalui Perdes APBDes 2025, desa diharapkan mampu menjadi subjek pembangunan yang mandiri. Namun, tantangan seperti kurangnya pemahaman teknologi di kalangan perangkat desa dan masyarakat harus diatasi melalui pelatihan intensif dan pendampingan.
Dengan pengelolaan yang baik, APBDes dapat menjadi alat yang efektif dalam mendukung pembangunan desa yang adil dan sejahtera, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Download : Perkades Penjabaran APBDes 2025