Permendes Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 memberikan panduan terbaru terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program-program strategis yang berorientasi pada pemulihan ekonomi, pengentasan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan desa berkelanjutan.
Berikut adalah rincian mendalam tentang isi dan implikasi dari Permendes ini.
Latar Belakang
Dana Desa merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan di wilayah pedesaan. Sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015, Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, dinamika dan tantangan pembangunan desa yang terus berkembang membutuhkan penyesuaian kebijakan yang relevan.
Permendes Nomor 2 Tahun 2024 hadir dengan prioritas yang lebih fokus, sejalan dengan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Penggunaan Dana Desa tahun 2024 diarahkan pada tiga aspek utama: pemulihan ekonomi, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pengembangan desa yang berkelanjutan.
Fokus Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025
Permendes Nomor 2 Tahun 2024 menetapkan beberapa fokus utama penggunaan Dana Desa, yaitu:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem
- Penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT) dengan target keluarga penerima manfaat berdasarkan data pemerintah.
- Meningkatkan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk penanganan stunting.
- Dukungan program kesehatan lainnya seperti penyediaan sanitasi layak dan air bersih untuk keluarga kurang mampu.
- Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
- Mendorong program pelestarian lingkungan melalui penghijauan, pengelolaan sampah, dan penggunaan energi terbarukan.
- Membantu desa beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim dengan program mitigasi dan edukasi masyarakat.
- Dukungan Program Ketahanan Pangan
- Mengembangkan potensi pertanian lokal dengan memanfaatkan bahan baku lokal.
- Meningkatkan hasil pertanian melalui pembangunan infrastruktur seperti irigasi desa.
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
- Mendukung program pengembangan desa wisata berbasis kearifan lokal.
- Mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk meningkatkan perekonomian desa.
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Desa Digital
- Mempercepat implementasi desa digital dengan pengadaan infrastruktur teknologi informasi.
- Meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola sistem informasi desa.
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai
- Membangun infrastruktur desa yang melibatkan tenaga kerja lokal.
- Menggunakan bahan baku lokal untuk mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
- Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa
- Melaksanakan program-program lain yang sesuai dengan kebutuhan spesifik desa dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Alokasi dan Tujuan
Permendes ini mengharuskan pemerintah desa mengalokasikan fokus penggunaan Dana Desa ke dalam APB Desa tahun 2025.
Tujuan utama dari fokus ini adalah untuk mempercepat pengentasan kemiskinan di desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menciptakan pembangunan yang inklusif.
Selain itu, Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa maksimal 3% dari pagu Dana Desa setiap desa.
Implementasi dan Tantangan
Dalam implementasinya, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa:
- Kapabilitas Aparatur Desa Tidak semua perangkat desa memiliki kapasitas yang memadai dalam menyusun program yang efektif dan berorientasi pada hasil. Pelatihan dan pendampingan menjadi hal penting.
- Pengawasan dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran.
- Partisipasi Masyarakat Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa menjadi kunci keberhasilan pembangunan berbasis Dana Desa.
Langkah Strategis
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Permendes Nomor 2 Tahun 2024, beberapa langkah strategis dapat dilakukan:
- Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa Pelatihan berkelanjutan bagi aparatur desa dalam perencanaan dan pengelolaan Dana Desa sangat penting untuk memastikan program berjalan efektif.
- Pemanfaatan Teknologi Mendorong digitalisasi administrasi desa melalui sistem informasi desa untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan Dana Desa.
- Kolaborasi dan Kemitraan Pemerintah desa perlu menjalin kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat, sektor swasta, dan perguruan tinggi, untuk mendukung pelaksanaan program prioritas.
Kesimpulan
Permendes Nomor 2 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas dan terfokus dalam penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025.
Dengan prioritas pada penanganan kemiskinan ekstrem, pengembangan desa adaptif, dan implementasi desa digital, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa sekaligus mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Keberhasilan implementasi Permendes ini sangat bergantung pada kemampuan pemerintah desa untuk beradaptasi, berinovasi, dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.