Inilah Beberapa Poin Revisi UU Desa
Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Revisi UU Desa telah selesai dan telah ditetapkan oleh DPRI RI. Berikut beberapa poin penting dalam revisi undang-undang tersebut.
Poin pertama mengenai masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode yang sebelum Revisi UU Desa masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang hanya 6 tahun dan maksimal menjabat selama 3 periode.
Poin kedua adalah Kepala Desa dan BPD yang telah menjabat 2 periode untuk masa jabatan 6 tahun masih dapat mencalonkan diri 1 periode lagi yang mana sesuai masih dapat menjabat 8 tahun sesuai hasil revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin ketiga adalah Kepala Desa dan BPD yang sementara menjabat periode ketiga maka menyelesaikan masa jabatanya sesuai revisi Undang-Undang Desa. Artinya, ada penambahan masa jabatan 2 tahun sesuai hasil revisi atau periode ketiga menjadi 8 tahun.
Poin keempat ialah Kepala Desa dan BPD yang sudah terpilih tetapi belum pelantikan maka masa jabatanya menyesuaikan dengan UU No 6 tahun 2014 hasil revisi atau masa jabatanya menjadi 8 tahun.
Poin kelima Kepala Desa yang berakhir masa jabatanya pada Februari 2024 maka masa jabatanya dapat diperpanjang sesuai ketentuan revisi Undang-Undang Desa yaitu memperoleh penambahan masa jabatan 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
Poin keenam ialah Kepala desa yang masih menjadi saat ini akan dapatkan penyesuain masa jabatan menjadi 8 tahu atau penambahan 2 tahun sesuai UU Desa hasil revisi.
Poin ketujuh, bila setelah panitia pemilihan kepala desa membuka pendaftaran 2 kali dan tetap calon tunggal, maka sesuai UU Desa hasil revisi Kepala Desa dapat dipilih melalui musyawarah mufakat.
Poin kedelapan adalah Kepala Desa dan BPD akan mendapatkan hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dan tambahan purna tugas satu kali diakhir masa jabatannya.
Poin kesembilan adalah Perangkat Desa akan mendapatkan hak penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan dan tambahan purna tugas satu kali diakhir masa jabatannya.
Poin kesepuluh atau terakhir ialah kewenangan pembangunan desa diperluas bukan hanya pelayanan melainkan juga kebutuhan primer sandang pangan dan papan masyarakat sesuai prioritas pembangunan dan kewenangan pembangunan yang diatur pemerintah desa.
Itulah beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui terkait Revisi UU Desa yang disahkan oleh DPR RI. Bilamana Anda belum memperoleh file revisi undang-undang tersebut. Anda bisa mendownloadnya melalui link kumpulan peraturan tentang desa atau download file RUU Desa dalam format pdf.