Apakah Sah jika RAPBDes Tidak Ditandatangani BPD ?
Beberapa hari yang lalu saya diundang untuk menghadiri rapat pembahasan RAPBDes disebuah desa dampingan.
Saya bertemu teman dekat yang kebetulan juga baru dipilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu.
Belum lama sih. Ya, kira-kira baru satu bulanan lebih dikitlah dirinya menjabat.
Pada saat acara akan dimulai, kemudian kami masuk. Kebetulan teman saya itu duduknya bersebelahan dengan saya.
Sembari menunggu peserta yang lain masuk, kami pun menyempatkan untuk mengobrol-ngobrol ringan masalah desa.
Hingga, ada suatu hal yang menurut saya menarik yang teman saya itu tanyakan kepada saya.
Pertanyaan itu seputar masalah teken meneken dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Jika saya ingat-ingat kembali, kurang lebih, inti pertanyaan seperti ini :
” Mas, Apakah dokumen RAPBDes itu akan sah dan berlaku jika diantara kami, atau bahkan semua tidak mau menandatangani dokumen tersebut ? “.
Entah apa yang melatarbelakangi, hingga teman saya bertanya seperti itu.
Tapi faktanya. Memang banyak sekali ya, member-member di medsos yang inti pertanyaanya sama persis dengan apa yang ditanyakan teman saya ini.
Bahkan, bisa jadi anda pun mempunyai pertanyaan yang sama, tapi belum juga menemukan jawabannya.
Nah, melalui artikel ini saya akan mencoba menjawab dan menjelaskan menurut persepsi hukum yang telah diatur tanpa saya harus tahu apa alasan timbulnya pertanyaan itu.
Hal inipun sudah pernah saya jelaskan kepada teman saya, tapi jauh lebih bermanfaat jika anda pun bisa memahami juga.
Kembali ke pertanyaan diatas.
Jika kita mengamati pertanyaanya. Maka akan ada dua versi jawaban yang berbeda.
Untuk lebih mudah anda memahaminya. Saya akan kelompokkan pertanyaan tersebut menjadi Question ( A) dan Question (B).
Kita bahas satu persatu.
1. Q (A) : Apakah Sah jika RAPBDes Tidak Ditandatangai Sebagian Anggota BPD ?
Mari kita lihat jawaban dari persepektif hukum yang berlaku.
Mengacu pada Tata Cara Penyelenggaraan Musyawarah BPD yang diatur dalam Permendagri 110 tahun 2016 paragraf 5 (lima) pasal 37.
Maka kita menarik kesimpulan, bahwa RAPBDes dinyatakan SAH apabila disetujui oleh paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir dalam musyawarah.
Lalu, untuk syarat syahnya musyawarah BPD apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD.
Jika kita contohkan misal :
BPD ditempat anda berjumlah 9 orang dan yang menghadiri musyawarah pembahan RAPB Desa paling sedikit berjumlah 6 orang, maka musyawarah tersebut dianggap sah.
Kemudian, dari keenam orang yang hadir itu tidak mencapai kesepakatan dalam musyawarah pembahasan RAPB Desa maka dilakukanlah pemungutan suara.
Jika hasil pemungutan suara tersebut disetujui paling sedikit ½ (satu perdua) ditambah 1 (satu) atau 4 orang dari jumlah 6 orang tadi yang setuju. Maka RAPBDes itu Sah, meskipun Ketua BPD tidak menandatangani.
Maka setelah itu timbul pertanyaan lagi…
Lalu bagaimana jika dalam pembahasan musyawarah RAPB Desa itu BPD yang hadir hanya berjumlah 4 atau 5 orang dan dari hasil pemungutan suara tersebut tidak menyetujui semua.
Kita lanjut ke Question (B) kalau begitu.
2. Q (A) : Apakah Sah jika RAPBDes Tidak Ditandatangai Seluruh Anggota BPD ?
Masih mengacu pada Permendagri 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaran Desa.
Jika kita melihat dan membaca pasal 45 disana dijelaskan bahwa :
- Jika BPD dan Kepala Desa tidak mencapai kata sepakat, musyawarah bersama tetap mengambil keputusan dengan disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati.
- RAPB Desa itu tetap dapat diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat disertai catatan permasalahan yang tidak disepakati paling lambat 7 hari sejak musyawarah pembahasan terakhir untuk mendapatkan evaluasi dan pembinaan.
- Evaluasi dan pembinaan dapat berbentuk :
- Penghentian pembahasan, atau
- Pembinaan untuk tindaklanjut pembahasan dan kesepakatan RAPB Desa.
- Pembahasan dan kesepakatan dapat dihadiri Camat atau pejabat lain yang ditunjuk Bupati/Walikota.
Selesai.
Dari pasal tersebut kita tidak bisa menentukan sah atau tidaknya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Desa tersebut (titik).
Intinya ya bisa diajukan, gitu aja.
Terus, jika ada evalusasi dan pembahasan lagi. Kalau tidak sepakat lagi bisa dihentikan pembahasanya atau dilanjutkan pembahasan berikutnya.
Dari pasal ini, saya tidak menemukan jawaban yang pasti. Apakah sah atau tidaknya RAPBDes tersebut.
Hingga pada akhirnya, saya menemukan jawaban tersebut dalam Permendagri 20 tahun 2018 pasal 32 ayat (4) dan (5).
Yang kurang lebih, menurut saya kesimpulanya begini :
- RAPB Desa tetap SAH meskipun BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tersebut. Namun, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya.
- Dalam hal pengeluaran sebagaima disebutkan diatas, Kepala Desa harus menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Jadi kesimpulan jawaban saya atas pertanyaan Qustion (A) dan Question (B) melihat dari perspektif hukum yang ada, baik itu berdasarkan Permendagri 110 tahun 2016 ataupun Permendagri 20 tahun 2018.
RABDes tetap SAH.
Bedanya, bila RAPBDes tidak disepakati seluruh anggota BPD, maka belanja di APBDes hanya untuk pengeluaran operasional penyelenggaraan pemerintahan Desa dengan menggunakan hitungan pagu tahun sebelumnya.
Itupun Kepala Desa harus terlebih dahulu menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan agar tidak bermasalah dengan hukum dikemudian hari.
Mungkin hanya itu yang bisa jelaskan dan semoga bisa dipahami. Kemudian bagi anda yang belum memiliki kedua Permendagri diatas bisa mendownload di kumpulan peraturan tentang desa. Terima kasih