Siapa yang Menyampaikan Hasil Peraturan Desa kepada Masyarakat BPD atau Kepala Desa?

Tidak panjang artikel yang ingin saya tuliskan untuk menjawab pertanyaan yang kerapkali diajukan kepada saya diatas, terkait “siapa yang menyampaikan hasil Peraturan Desa kepada masyarakat BPD atau Kepala Desa?”.

 

Bila menelisik dari aturan yang ada, sebut saja Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa sebagai pelaksana pasal (8) dan (9) dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU Desa yang beberapa kali mengalami perubahan, yang terakhir diubah ke PP Nomor 11 Tahun 2019.

 

Dibagian keenam terkait penyebarluasan Peraturan Desa, tepatnya di pasal 13 dikatakan, bahwa :

 

Ayat (1) :

 

Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.

 

Ayat (2) :

 

Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

 

 

 

Itu artinya, bila merunut aturan yang ada, baik itu BPD maupun Pemerintah Desa, dalam hal ini Kepala Desa yang kewenangannya bisa di mandatkan ke Perangkat Desa.

 

Semuanya mempunyai hak dan kewajiban yang sama, untuk dapat menyebarluarkan Peraturan Desa, mulai dari penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga ke Pengundangan Peraturan Desa.

 

Selanjutnya, terkait metode dan alat apa yang bisa digunakan dapat menyebarluaskan atuan tersebut.

 

Itu bisa menggunakan papan informasi, media sosial, media masa, radio, website Desa, bahkan juga bisa disebarluaskan dalam acara-acara yasinan dan/atau acara keagamaan lainnya.

 

Intinya, apa yang termuat dalam Peraturan Desa itu, bisa dipahami dan dilaksanakan oleh subjek yang diatur.

 

Titik.