SKB 4 Menteri : 5 Poin Menarik guna Percepatan UU Desa

SKB 4 Menteri telah disahkan pada desember 2017.

 

Alasanya sih cukup simple ?

 

Negara hanya mengingkan penyelarasan dan penguatan kebijakan terhadap percepatan implementasi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

 

Tetapi,masih banyak sekali hal menarik yang perlu anda pahami dengan ditanda tanganinya keputusan bersama empat Menteri ini.

 

Salah satunya bahwa penyaluran dana desa paling cepat di bulan januari.

Pasti anda ketawa ?

Kayaknya tidak yakin gitu !!!

 

Ya gimana mau yakin

… pagu indikatif atas pembagian DD, ADD serta PDRD aja belum semuanya diterima desa,gimana cair.

 

Seperti yang kita ketahui bahwa syarat mutlak pencairan dana desa kan harus ada 3 Dokumen perencanaan.

 

Katakan saja RPJMDesa dan RKPDesa sudah selesai.

 

Tetapi bagaimana dengan APBDesa nya.

 

Kan sulit tah mau menyusun Anggaran tetapi pagu saja belum diterima.

 

Namun,ada juga kok Kabupaten/Kota yang bergerak cepat dan kemungkinan telah ada desa yang menyelesaikan RAPBDesa untuk tahun 2018.

 

Ya kita lihat saja,

Apakah SKB 4 Menteri ini akan bisa berjalan secara efektif atau tidak.

 

Dan yang paling penting !!!

 

Desa segera menyelesaikan pelaporan atas penggunaan dana desa di tahun 2017.

 

Supaya Kabupaten/Kota segera memberikan Pagu Indikatif  guna penyusunan APBDesa tahun 2018.

 

Saya telah membaca tentang SKB 4 Menteri guna percepatan dan penyelarasan kebijakan UU Desa.

 

Ada banyak sekali hal menarik yang perlu kita pahami dalam keputusan ini.

 

Terakhir,

..nanti anda juga bisa men download SKB 4 Menteri ini untuk anda pelajari guna menambah pengetahuan tentang Penyelarasan dan Percepatan kebijakan Undang undang Desa

 

percepatan pembangunan desa

 

Berikut ini 5 Poin menarik dalam SKB 4 Menteri

 

#Pertama : Dalam diktum (1) angka (2) perihal penyaluran dan pelaksanaan dana desa bahwa Kementerian Dalam Negeri menugaskan Gubernur agar memastikan setiap APBD Kabupaten/Kota memenuhi ADD minimal 10 % dan bagi hasil PDRD minimal 10%.

 

Artinya  jika semua Kabupaten/Kota mematuhi keputusan ini tidak ada lagi Desa yang menerima ADD dan PDRD kurang dari 10%.

 

[Tweet “Bagaimana dengan Kabupaten/Kota yang tidak mengalokasikas ADD minimal 10% ke Desa”]

 

#Kedua : Masih dalam diktum (1) angka (2) tentang pengalokasian,penyaluran,pelaksanaan DD,ADD serta PDRD dikatakan bahwa Kementrian Keuangan dapat melakukan penundaan atau pemotongan DAU atau DBH Kabupaten/Kota jika tidak memberikan ADD sebesar 10 % dari Dana perimbangan dikurangi Dana transfer khusus dalam APBD Kabupaten/Kota.

 

Artinya diktum ini dengan yang diatas ada kaitan erat terhadap pemenuhan transfer ADD ke Desa minimal 10%.

 

padat karya tunai didesa

 

#Ketiga : Diktum(1) angka (6) terkait pelaksanaan padat karya tunai di Desa.

 

Diktum diatas menjelaskan bahwa Dana Desa dalam kegiatan pembangunan WAJIB digunakan paling sedikit 30 % ( tiga puluh persen ) untuk upah kerja dan di bayarkan harian atau mingguan.

 

Contoh :

 

Dalam APBDesa.

 

Katakan saja bahwa Nilai untuk kegiatan pembanguan jalan lapen sepanjang 1.000 meter menghabiskan anggaran dana desa sebesar Rp.250 juta.

 

Artinya,..

 

Anda wajib menganggarkan minimal 30 % X Rp. 250.000.000 atau sama dengan Rp.75.000.000 untuk upah tenaga kerja.

 

Perlu di perhatikan juga !

…bahwa kegiatan pembagunan harus dilaksanakan secara swakelola serta diupayakan pengerjaan tidak pada saat musim panen.

 

#Keempat : Masih di diktum(1) angka (6), dikatakan juga bahwa penyaluran Dana Desa paling cepat dimulai pada bulan Januari.

 

 

Hal ini guna pelaksanaan padat karya tunai desa berjalan secara optimal.

 

Selain itu,

 

Program padat karya tunai di desa yang di danai menggunakan dana desa agar dapat bisa bersinergi dengan Beras sejahtera (Rastra) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

 

Nah,artinya kedepan Pendamping Profesional Desa akan lebih sering berkoordinasi dengan Pendamping Keluarga Harapan guna mensukseskan program tersebut.

 

 

#Kelima : Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapennas akan melakukan percontohan pelaksanaan padat karya tunai di 1000 Desa yang tersebar di 100 Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kondisi stuting,pengangguran,kemiskinan dan kondisi ifrastruktur desa yang masih buruk (diktum 1 angka 6 )

 

Itulah 5 poin penting dalam SKB 4 Menteri dan bila anda kurang paham terkait Surat Keputusan ini.

 

Silahkan download Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.doc