Contoh Soal Tes Tulis Pendamping Lokal Desa tentang Undang-Undang Desa
Setelah Anda dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi rekrutmen PLD. Tahapan selanjutnya, Anda akan mengikuti seleksi soal tes tulis Pendamping Lokal Desa (PLD)
Tes tulis sendiri, biasanya akan menguji kemampuan Anda dalam memahami seluk beluk tentang regulasi yang mengatur tentang desa.
Mulai dari tahun 2014 hingga sekarang, ada banyak sekali regulasi yang mengatur tentang desa. Salah satunya, ialah Undang-Undang Desa.
Untuk memahami kemampuan Anda secara mendalam tentang regulasi ini. Sengaja pada pertemuan kali ini saya buatkan setidaknya 50 soal tes tulis PLD tentang Undang-Undang Desa beserta kunci jawabannya agar Anda memahami lebih dalam tentang desa.
Berikut ini beberapa contoh soalnya :
1. Apakah yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menurut Undang-Undang Desa?
a) Badan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah pusat.
b) Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintahan desa dari kekayaan desa untuk kesejahteraan masyarakat.
c) Badan usaha swasta yang beroperasi di wilayah desa.
d) Badan usaha yang dikelola oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 1:
Jawaban yang benar: b) Badan usaha yang dimiliki oleh pemerintahan desa dari kekayaan desa untuk kesejahteraan masyarakat. Pasal 1 ayat 6.
2. Apa yang termasuk dalam definisi Kawasan Perdesaan menurut Undang-Undang Desa?
a) Kawasan yang hanya diperuntukkan bagi pertanian.
b) Kawasan tempat permukiman yang tidak termasuk dalam kawasan pertanian.
c) Kawasan dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dan memiliki fungsi sebagai tempat permukiman, pelayanan pemerintahan, sosial, dan ekonomi.
d) Kawasan yang hanya memiliki fungsi sebagai tempat permukiman.
Kunci Jawaban Soal 2:
Jawaban yang benar: c) Kawasan dengan kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dan memiliki fungsi sebagai tempat permukiman, pelayanan pemerintahan, sosial, dan ekonomi. Pasal 1 ayat 9.
3. Siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Undang-Undang Desa?
a) Badan Permusyawaratan Desa.
b) Kepala Desa.
c) Pemerintah Pusat.
d) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kunci Jawaban Soal 3:
Jawaban yang benar: b) Kepala Desa. Pasal 1 ayat 3.
4. Apa yang dimaksud dengan Musyawarah Desa menurut Undang-Undang Desa?
a) Musyawarah antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b) Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat setempat.
c) Musyawarah strategis antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat.
d) Musyawarah antara pemerintahan desa dengan pemerintah pusat.
Kunci Jawaban Soal 4:
Jawaban yang benar: c) Musyawarah strategis antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat. Pasal 1 ayat 5-6.
5. Apa yang dimaksud dengan Aset Desa menurut Undang-Undang Desa?
a) Semua barang milik pemerintah desa.
b) Barang milik desa yang diperoleh dari pemerintah pusat.
c) Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lain yang sah.
d) Barang yang dibeli oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 5:
Jawaban yang benar: c) Barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lain yang sah. Pasal 1 ayat 11.
6. Prinsip-prinsip yang menjadi dasar pengaturan Desa menurut Undang-Undang Desa termasuk yang berikut ini, KECUALI:
a) Subsidiaritas.
b) Kepemimpinan.
c) Demokrasi.
d) Musyawarah.
Kunci Jawaban Soal 6:
Jawaban yang benar: b) Kepemimpinan. Pasal 3.
7. Salah satu prinsip yang dijadikan dasar dalam pengaturan Desa adalah prinsip kebersamaan. Prinsip ini menggambarkan:
a) Keharmonisan antara warga Desa.
b) Penguatan peran kepala Desa secara eksklusif.
c) Kemandirian Desa dalam mengatur urusan pemerintahan.
d) Adanya kegiatan gotong royong dan solidaritas dalam menjalankan kehidupan masyarakat Desa.
Kunci Jawaban Soal 7:
Jawaban yang benar: d) Adanya kegiatan gotong royong dan solidaritas dalam menjalankan kehidupan masyarakat Desa. Pasal 3 (terkait dengan kegotongroyongan).
8. Salah satu tujuan utama dari pengaturan Desa menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah:
a) Menekan keberagaman budaya Desa.
b) Menjadikan semua Desa seragam dalam sistem pemerintahan.
c) Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa.
d) Mengurangi partisipasi masyarakat Desa dalam pengembangan potensi lokal.
Kunci Jawaban Soal 8:
Jawaban yang benar: c) Melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa. Pasal 4 (terkait dengan melestarikan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa).
9. Bagian Kedudukan dan Jenis Desa mengatur bahwa Desa terdiri atas:
a) Desa dan Kabupaten/Kota.
b) Desa dan Desa Adat.
c) Desa Adat dan Desa Pesisir.
d) Desa dan Kecamatan.
Kunci Jawaban Soal 9:
Jawaban yang benar: b) Desa dan Desa Adat. Pasal 6 ayat (1).
10. Penyebutan Desa atau Desa Adat disesuaikan dengan:
a) Keinginan Kepala Desa.
b) Penetapan Kementerian Dalam Negeri.
c) Penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
d) Keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 10:
Jawaban yang benar: c) Penyebutan yang berlaku di daerah setempat. Pasal 6 ayat (2).
11. Proses pembentukan Desa baru menurut Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 dilakukan melalui:
a) Keputusan Kementerian Dalam Negeri.
b) Pengesahan Pemerintah Pusat.
c) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa dan pertimbangan lainnya.
d) Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang pembentukan Desa baru.
Kunci Jawaban Soal 11:
Jawaban yang benar: c) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa. Pasal 8 ayat (2).
12. Tindakan yang termasuk dalam pembentukan Desa baru menurut Pasal 8 ayat (1) adalah:
a) Merubah batas wilayah Desa yang sudah ada.
b) Menggabungkan dua Desa yang berdekatan.
c) Membentuk sebuah Desa baru di luar Desa yang sudah ada.
d) Membagi wilayah Kecamatan menjadi beberapa Desa.
Kunci Jawaban Soal 12:
Jawaban yang benar: c) Membentuk sebuah Desa baru di luar Desa yang sudah ada. Pasal 8 ayat (1).
13. Kapan Desa dapat dihapus menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?
a) Hanya jika terjadi bencana alam.
b) Hanya untuk kepentingan program nasional yang strategis.
c) Karena bencana alam atau kepentingan program nasional yang strategis.
d) Hanya jika Desa tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kunci Jawaban Soal 13:
Jawaban yang benar: c) Karena bencana alam atau kepentingan program nasional yang strategis. Pasal 9.
14. Bagaimana proses perubahan status Desa menjadi kelurahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014?
a) Berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri.
b) Melalui keputusan Badan Permusyawaratan Desa.
c) Melalui Musyawarah Desa dengan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa.
d) Tidak ada proses yang diatur untuk perubahan status Desa menjadi kelurahan.
Kunci Jawaban Soal 14:
Jawaban yang benar: c) Melalui Musyawarah Desa dengan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa serta memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa. Pasal 11 ayat (1).
15. Kewenangan Desa menurut Pasal 18 UU Nomor 6 Tahun 2014 mencakup bidang-bidang berikut, KECUALI:
a) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b) Pelaksanaan Pembangunan Desa.
c) Pemberian izin untuk pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota.
d) Pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Kunci Jawaban Soal 15:
Jawaban yang benar: c) Pemberian izin untuk pembangunan di wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 18.
16. Kewenangan Desa, menurut Pasal 19 UU Nomor 6 Tahun 2014, mencakup aspek berikut, KECUALI:
a) Kewenangan berdasarkan hak asal usul.
b) Kewenangan lokal berskala Desa.
c) Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
d) Kewenangan yang tidak berhubungan dengan urusan Desa.
Kunci Jawaban Soal 16:
Jawaban yang benar: d) Kewenangan yang tidak berhubungan dengan urusan Desa. Pasal 19.
17. Berikut adalah salah satu asas yang menjadi landasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014:
a) Teknokratik.
b) Sentralisasi.
c) Keterbukaan.
d) Kebijakan tunggal.
Kunci Jawaban Soal 17:
Jawaban yang benar: c) Keterbukaan. Pasal 24.
18. Salah satu asas yang tidak termasuk dalam landasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Pasal 24 UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah:
a) Efektivitas dan efisiensi.
b) Proporsionalitas.
c) Sentralisasi kebijakan.
d) Kearifan lokal.
Kunci Jawaban Soal 18:
Jawaban yang benar: c) Sentralisasi kebijakan. Pasal 24.
19. Manakah pernyataan yang tidak termasuk dalam kewenangan Kepala Desa sesuai Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b) Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa.
c) Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
d) Menetapkan kebijakan pajak dan pengelolaan keuangan negara.
Kunci Jawaban Soal 19:
Jawaban yang benar: d) Menetapkan kebijakan pajak dan pengelolaan keuangan negara. Pasal 26 ayat (2).
20. Berikut ini adalah salah satu tugas Kepala Desa yang tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014, KECUALI:
a) Melaksanakan Pembangunan Desa.
b) Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa.
c) Melaksanakan pembinaan ekonomi global di wilayah Desa.
d) Menyelenggarakan Pemerintahan Desa.
Kunci Jawaban Soal 20:
Jawaban yang benar: c) Melaksanakan pembinaan ekonomi global di wilayah Desa. Pasal 26 ayat (1).
21. Tindakan sanksi administratif yang dapat diberlakukan terhadap Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah:
a) Penahanan.
b) Pemecatan.
c) Teguran lisan dan/atau tertulis.
d) Penahanan gaji.
Kunci Jawaban Soal 21:
Jawaban yang benar: c) Teguran lisan dan/atau tertulis. Pasal 28 ayat (1).
22. Perbuatan yang dilarang bagi Kepala Desa sesuai Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 antara lain, KECUALI:
a) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
b) Merugikan kepentingan umum.
c) Memperhatikan kepentingan umum dalam pengambilan keputusan.
d) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
Kunci Jawaban Soal 22:
Jawaban yang benar: c) Memperhatikan kepentingan umum dalam pengambilan keputusan. Pasal 29.
23. Bagaimana pemilihan Kepala Desa dilakukan menurut Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Pemilihan dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b) Pemilihan dilakukan secara terpisah di berbagai wilayah Desa.
c) Pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
d) Pemilihan dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 23:
Jawaban yang benar: c) Pemilihan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pasal 31 ayat (1).
24. Bagaimana regulasi lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa secara serentak diatur menurut Pasal 31 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Melalui keputusan Kepala Desa terpilih.
b) Diatur oleh Badan Permusyawaratan Desa.
c) Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
d) Dalam kebijakan langsung oleh Pemerintah Pusat.
Kunci Jawaban Soal 24:
Jawaban yang benar: c) Dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 31 ayat (3).
25. Berikut adalah salah satu persyaratan yang WAJIB dipenuhi oleh Calon Kepala Desa menurut Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014, KECUALI:
a) Berusia minimal 25 tahun saat mendaftar.
b) Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
c) Memiliki pengalaman sebagai Kepala Desa minimal satu kali.
d) Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kunci Jawaban Soal 25:
Jawaban yang benar: c) Memiliki pengalaman sebagai Kepala Desa minimal satu kali. Pasal 33.
26. Berapakah batasan usia minimal yang harus dimiliki oleh Calon Kepala Desa saat melakukan pendaftaran sesuai Pasal 33 UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) 18 tahun.
b) 20 tahun.
c) 23 tahun.
d) 25 tahun.
Kunci Jawaban Soal 26:
Jawaban yang benar: d) 25 tahun. Pasal 33.
27. Bagian apakah yang bukan termasuk dalam susunan Perangkat Desa menurut Pasal 48 UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Pelaksana kewilayahan.
b) Sekretariat Desa.
c) Badan Permusyawaratan Desa.
d) Pelaksana teknis.
Kunci Jawaban Soal 27:
Jawaban yang benar: c) Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 48.
28. Siapa yang bertanggung jawab atas tugas dan wewenang Perangkat Desa menurut Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Camat.
b) Bupati/Walikota.
c) Kepala Desa.
d) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Kunci Jawaban Soal 28:
Jawaban yang benar: c) Kepala Desa. Pasal 49 ayat (3).
29. Apa saja persyaratan yang WAJIB dipenuhi oleh calon perangkat Desa menurut Pasal 50 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Berusia 25-45 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan terdaftar sebagai penduduk Desa.
b) Berusia 20-42 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dan terdaftar sebagai penduduk Desa.
c) Berusia 30-50 tahun, memiliki gelar sarjana, dan memiliki pengalaman di pemerintahan.
d) Berusia 18-40 tahun, berpendidikan minimal SMP, dan memiliki keahlian teknis tertentu.
Kunci Jawaban Soal 29:
Jawaban yang benar: b) Berusia 20-42 tahun, berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat, dan terdaftar sebagai penduduk Desa. Pasal 50 ayat (1).
30. Siapa yang menentukan ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sesuai Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Kepala Desa.
b) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah.
c) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
d) Badan Permusyawaratan Desa.
Kunci Jawaban Soal 30:
Jawaban yang benar: b) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 50 ayat (2).
31. Perbuatan yang TIDAK dilarang bagi Perangkat Desa menurut Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah:
a) Menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
b) Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
c) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
d) Menjalankan kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.
Kunci Jawaban Soal 31:
Jawaban yang benar: c) Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu. Pasal 51.
32. Apa yang menjadi konsekuensi bagi seorang Perangkat Desa jika meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Pasal 51 UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Tidak ada konsekuensi yang ditentukan.
b) Diberhentikan secara permanen.
c) Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
d) Terkena denda keuangan sebesar gaji selama masa absen.
Kunci Jawaban Soal 32:
Jawaban yang benar: b) Diberhentikan secara permanen. Pasal 51.
33. Apa yang menjadi sanksi administratif bagi Perangkat Desa yang melanggar larangan sesuai Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Pemberhentian sementara.
b) Teguran lisan.
c) Teguran tertulis.
d) Tindakan pemberhentian permanen.
Kunci Jawaban Soal 33:
Jawaban yang benar: c) Teguran tertulis. Pasal 52 ayat (1).
34. Apa alasan yang MENJADI SALAH SATU pemicu pemberhentian seorang Perangkat Desa sesuai Pasal 53 ayat (2) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Usia telah genap 70 tahun.
b) Tidak aktif dalam kegiatan masyarakat.
c) Melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
d) Menjadi anggota partai politik.
Kunci Jawaban Soal 34:
Jawaban yang benar: c) Melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Pasal 53 ayat (2) huruf c.
35. Siapa yang bertanggung jawab dalam menetapkan pemberhentian perangkat Desa menurut Pasal 53 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Camat.
b) Bupati/Walikota.
c) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
d) Kepala Desa.
Kunci Jawaban Soal 35:
Jawaban yang benar: d) Kepala Desa. Pasal 53 ayat (3).
36. Apa yang menjadi bagian dari hal yang bersifat strategis dalam Musyawarah Desa menurut Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.
b) Penambahan dan pelepasan Aset Desa.
c) Pelaksanaan Pemerintahan Desa.
d) Pembagian administratif Desa.
Kunci Jawaban Soal 36:
Jawaban yang benar: b) Penambahan dan pelepasan Aset Desa. Pasal 54 ayat (2).
37. Berapa frekuensi minimal Musyawarah Desa harus dilaksanakan dalam satu tahun menurut Pasal 54 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Setidaknya dua kali.
b) Sekali.
c) Setidaknya tiga kali.
d) Sekali setiap dua tahun.
Kunci Jawaban Soal 37:
Jawaban yang benar: b) Sekali. Pasal 54 ayat (3).
38. Sumber pendanaan untuk pelaksanaan Musyawarah Desa diatur dalam pasal berapa dalam UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Pasal 55.
b) Pasal 56.
c) Pasal 57.
d) Pasal 54.
Kunci Jawaban Soal 38:
Jawaban yang benar: d) Pasal 54. Pasal 54 ayat (4).
39. Apa fungsi utama Badan Permusyawaratan Desa menurut Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Menetapkan Rancangan Peraturan Desa.
b) Mengkoordinasikan kegiatan Desa.
c) Melakukan audit keuangan Desa.
d) Mengatur pembagian wilayah administratif Desa.
Kunci Jawaban Soal 39:
Jawaban yang benar: a) Menetapkan Rancangan Peraturan Desa. Pasal 55.
40. Berapa lama masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa seorang anggota dapat dilakukan secara berturut-turut menurut Pasal 56 UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) 3 tahun.
b) 4 tahun.
c) 6 tahun.
d) 8 tahun.
Kunci Jawaban Soal 40:
Jawaban yang benar: c) 6 tahun. Pasal 56 ayat (2).
41. Syarat calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang TIDAK termasuk menurut Pasal 57 UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah?
a) Berpendidikan sekolah menengah pertama atau sederajat.
b) Sudah menikah.
c) Tidak menjadi perangkat Pemerintah Desa.
d) Berusia paling rendah 18 tahun.
Kunci Jawaban Soal 41:
Jawaban yang benar: d) Berusia paling rendah 18 tahun. Pasal 57.
42. Berapa jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang mungkin ditetapkan menurut Pasal 58 UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Setidaknya 3, paling banyak 7 orang.
b) Minimal 5, maksimal 9 orang.
c) Setidaknya 4, paling banyak 10 orang.
d) Minimal 6, maksimal 12 orang.
Kunci Jawaban Soal 42:
Jawaban yang benar: b) Minimal 5, maksimal 9 orang. Pasal 58 ayat (1).
43. Siapa yang menetapkan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa menurut Pasal 58 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Kepala Desa.
b) Camat.
c) Bupati/Walikota.
d) Gubernur.
Kunci Jawaban Soal 43:
Jawaban yang benar: c) Bupati/Walikota. Pasal 58 ayat (2).
44. Darimana sumber penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa yang disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Pajak yang dibayarkan oleh warga Desa.
b) Dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
c) Sumbangan sukarela dari penduduk Desa.
d) Hasil dari kegiatan ekspor Desa.
Kunci Jawaban Soal 44:
Jawaban yang benar: b) Dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota. Pasal 66 ayat (2).
45. Pada ayat berapa disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan untuk Kepala Desa dan perangkat Desa diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah?
a) Ayat 1.
b) Ayat 3.
c) Ayat 4.
d) Ayat 5.
Kunci Jawaban Soal 45:
Jawaban yang benar: d) Ayat 5. Pasal 66 ayat (5).
46. Selain penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan, penerimaan apa yang dapat diterima oleh Kepala Desa dan perangkat Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Insentif dari pemerintah pusat.
b) Bonus dari warga Desa atas kinerja mereka.
c) Penerimaan lainnya yang sah.
d) Hasil dari investasi Desa.
Kunci Jawaban Soal 46:
Jawaban yang benar: c) Penerimaan lainnya yang sah. Pasal 66 ayat (4).
47. Berikut yang termasuk dalam hak Desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 adalah…
a) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa.
b) Melakukan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa secara otonom.
c) Memberikan pengayoman kepada masyarakat Desa.
d) Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kunci Jawaban Soal 47:
Jawaban yang benar: a) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa. Pasal 67 ayat (1) b.
48. Masyarakat Desa berkewajiban melakukan tindakan yang mendukung kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik, termasuk di dalamnya…
a) Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa.
b) Menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab.
c) Memberikan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa.
d) Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Kunci Jawaban Soal 48:
Jawaban yang benar: a) Mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa. Pasal 67 ayat (2) c.
49. Apa yang merupakan kewajiban dari Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa.
b) Memberikan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman di Desa.
c) Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d) Mengembangkan kehidupan demokrasi di masyarakat Desa.
Kunci Jawaban Soal 49:
Jawaban yang benar: c) Melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 67 ayat (2) a.
50. Apa yang termasuk dalam hak masyarakat Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014?
a) Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
b) Memperoleh pelayanan yang sama dan adil.
c) Meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
d) Memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi Kepala Desa, perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa.
Kunci Jawaban Soal 50:
Jawaban yang benar: b) Memperoleh pelayanan yang sama dan adil. Pasal 68 ayat (1) b.
Demikian sedikit uraian mengenai contoh soal tes tulis PLD atau Pendamping Lokal Desa tentang kemampuan memahami Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau Undang-Undang Desa sebagai bekal rekrutmen PLD 2023.