Pemerintah Desa Wajib Menyusun RKP Desa Sebanyak 6 Kali, Begini Penjelasannya
![Pemerintah Desa Wajib Menyusun RKP Desa Sebanyak 6 Kali](https://updesa.com/wp-content/uploads/2021/10/Pemerintah-Desa-Wajib-Menyusun-RKP-Desa-Sebanyak-6-Kali-100x80.jpg)
Pertanyaan : Berapa kali pemerintah desa wajib menyusun RKP Desa dalam 1 periode masa jabatan kepala desa? Ulasan : Menanggapi pertanyaan di atas. Ada beberapa hal yang musti kita pahami terlebih dahulu. Mengenai berapa lama...