Pemerintah Desa Wajib Menyusun RKP Desa Sebanyak 6 Kali, Begini Penjelasannya

Pertanyaan :

 

Berapa kali pemerintah desa wajib menyusun RKP Desa dalam 1 periode masa jabatan kepala desa?

 

Ulasan :

 

Menanggapi pertanyaan di atas. Ada beberapa hal yang musti kita pahami terlebih dahulu.

 

  1. Mengenai berapa lama masa jabatan kepala desa dalam 1 periode jabatan yang diatur Undang-Undang Desa, dan
  2. Mengenai berapa lama masa RPJM Desa yang disusun pemerintah desa.

 

Setelah kita paham kedua hal itu.

 

Mari kita bahas regulasinya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menemukan jawaban atas pertanyaan di atas.

 

Pertama pada pasal 39 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa kepala desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

 

Masa jabatan kepala desa sebagaimana dimaksud di atas, dapat dijabat oleh kepala desa paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

 

Kedua pada pasal 79 ayat (2) huruf (a) dan (b) yang menyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

 

Adapun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagimana dimaksud di atas. Kemudian dijabarkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

 

Bila kita menelaah dari kedua pasal di atas, dengan membandingkan antara masa jabatan kepala desa dan juga masa RPJM Desa yang disusun pemerintah desa.

 

Maka dengan mudah kita dapat menyimpulkan berapa kali RKP Desa disusun oleh kepala desa dalam 1 periode masa jabatan.

 

Ya, betul.

 

Bila RPJM Desa dijabarkan kedalam RKP Desa setiap tahunnya. Itu artinya, dalam 1 periode masa jabatan kepala desa yang bermasa 6 (enam) tahun, pemerintah desa wajib menyusun RKP Desa sebanyak 6 (enam) kali.