RKP Desa : Panduan Lengkap [update] 2020

RKP Desa merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa yang disusun setiap tahun.

 

Jika, RPJM Desa mempunyai masa berlaku 6 tahun ( sejak UU Desa disahkan), maka untuk dokumen RKP sendiri hanya mempunyai masa 1 tahun.

 

RKP Desa itu merupakan kepanjangan dari Rencana Kerja Pemerintah Desa. Atau yang lebih familiar, biasanya kita menyebut dengan istilah RKP oleh masyarakat ataupun pemerintah desa.

 

Menyusun RKP itu tidak sulit, asal mengerti bagaimana alurnya.

 

Namun, bagi anda yang baru pertama kali menyusun, tentu agak sedikit bingung. Mulainya dari mana dan sistematika prosesnya bagaimana.

 

Hal ini wajar. Karena saya pun pernah merasakan hal yang sama seperti apa yang anda rasakan saat ini.

 

Bedanya, dulu, ketika saya browsing di internet, panduan sangat minim.

 

Bahkan, bila ada, panduannya pun tidak lengkap atau tidak bisa dijadikan rujukan didalam proses penyusunan RKPDes.

 

Akan tetapi, coba kita lihat saat sekarang.

 

Begitu banyak panduan RKPDes yang berseliweran di internet, entah itu di medsos ataupun mesin pencari seperti google, bing, yahoo, atau ask.

 

Terakhir, ketika saya mencarinya di google dengan mengetikan kaca kunci “RKP Desa”, ternyata sudah ada 350 ribu situs yang membahas topik ini.

 

Bahkan yang luar biasanya lagi, ketika saya memperpendek kata kunci menjadi “RKP” di google. Jumlah situs yang membahas topik ini sudah lebih dari 5,8 juta.

 

Pertanyaannya sekarang.

 

Apakah semua situs tersebut sahih dan bisa dipercaya serta lengkap didalam proses penyusunan RKPDes yang sesuai dengan kaidah aturan yang berlaku ?

 

Belum tentu !

 

Kita perlu tahu dulu, siapa backround penulisnya. Apakah benar dia berpengalaman dibidang pemerintahan desa ataukan hanya copy paste dari artikel lain kemudian di retwrite dan diterbitkan kembali ke situsnya.

 

Sekarang ini susah mencari situs yang dapat dipercaya 100%. Jikalau ada, jumlahnya pun sangat minim dan rawan di copyright oleh situs lain.

 

Makanya, belakangan ini, saya agak ogah-ogahan kalau menulis di internet. Lebih enak sebenarnya saya jelaskan secara langsung ke mereka agar lebih mudah dipahami.

 

Namun, anda tidak usah kuatir.

 

Karena khusus hari ini, saya akan menuliskan tentang topik ini secara lengkap dan tuntas, serta saya yakin mungkin anda tidak akan pernah menemuainya di situs lain.

 

Tanpa berlama-lama, mari kita mulai saja pembahasannya.

 

 

1. Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa

 

bentuk tim penyusun

 

Tahap yang paling awal, sebelum kita memulai menyusun RKP ialah membentuk tim penyusun.

 

Tim penyusun ini berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang dengan mengikutsertakan perempuan didalamnya dan biasanya dibentuk paling lambat dibulan juni tahun berjalan.

 

Keanggotaan tim penyusun sendiri terdiri atas beberapa orang dengan susunan yang ditetapkan dalam aturan adalah sebagaimana berikut :

 

  1. Kepala desa sebagai pembina,
  2. Sekretaris desa sebagai ketua,
  3. Ketua LPM desa sebagai sekretaris, dan beranggotakan

 

Setelah dimusyawarahkan dan dibentuk, kemudian ditetapkan oleh kepala desa yang dituangkan kedalam Surat Keputusan tentang PengangkatanTim Penyusun RKPDes.

 

Kalau belum punya conton SK-nya, silahkan download melalui link yang sudah saya sediakan dalam bentuk ( doc ) atau ( pdf ) dibawah ini :

 

SK Tim Penyusun RKP Desa 2020 doc

SK Tim Penyusun RKP Desa 2020 pdf

 

Catatan : silahkan sesuaikan atau tambahkan aturan yang terbaru, baik aturan itu yang berasal dari kementrian atau pemerintah daerah di masing-masing tempat.

 

Selanjutnya, untuk tugas dari tim penyusun sendiri, itu  termuat dalam Permendagri 114 Pasal 34 huruf (a) sampai dengan (d) yang berbunyi sebagai berikut :

 

  • Pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke desa,
  • Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa,
  • Penyusunan rancangan RKP Desa, dan
  • Penyusunan rancangan daftar usulan RKP Desa.

 

Untuk penjabaran detail tentang tugas-tugas diatas, silahkan baca pada artikel yang sudah saya tuliskan [ sebelumnya ]

 

 

2. Musyawarah Dusun ( Musdus )

 

musdus

 

Kenapa harus musdus ? kan sudah ada RPJMDes. Tinggal amati saja daftar usulan pertahunnya, kelar deh semua urusan.

 

Ya kalau untuk tahun pertama. Kalau untuk tahun-tahun berikutnya, saya yakin 100% pasti semua usulan akan berubah.

 

Gak percaya !

 

Coba saja buktikan sendiri, kalau anda menjabat sebagai perangkat desa. Pasti anda akan merasakan bagaimana tidak teraturnya perencanaan desa yang kadang berubah sewaktu-waktu atau tidak sesuai dengan perencanaan diawal.

 

Makanya, saya lebih memilih musdus, untuk saya taruh diurutan kedua, dibandingakan saya harus mencermati pagu indikatif yang kadang telat datangnya atau mencermati RPJMDes yang sudah ada.

 

Ada beberapa langkah yang biasa saya lakukan sebelum dan sesudah musdus. Langkah-langkah tersebut, antara lain :

 

  1. Membagi tim penyusun menjadi 3 atau 4 kelompok, kemudian mengumpulkan warga di masing-masing dusun yang berasal dari masing-masing wilayah RT setempat.
  2. Menyiapkan form daftar gagasan dusun atau kelompok yang dipakai pada saat menyusun RPJMDes, kemudian menuliskan kembali gagasan perbidang tersebut dalam musdus dan meminta masyarakat untuk menceklis usulan paling prioritas yang akan dilaksanakan pada tahun berjalan.
  3. Setelah gagasan dimasing-masing perdusun terkumpul. Lalu kemudian dari masing-masing kelompok yang sudah terbuat diatas merekap kedalam form rancangan kerja pemerintah desa berdasarkan cekliks paling prioritas yang sudah ditetapkan dalam musyawarah atau rapat dusun.

 

Bagi anda yang belum memiliki form daftar gagasan perdusun dan juga form rancangan kerja pemerintah desa, silahkan download dibawah :

 

Form Daftar Gagasan Dusun/Kelompok xls

Rancangan Kerja Pemerintah Desa xls

 

 

 

3. Mencermati Ulang RPJM Desa

 

cermati rpjm desa

 

Setelah mendapatkan rekapan paling update dari usulan yang diambil dari masing-masing dusun yang kemudian disatukan kedalam rekapan tingkan desa.

 

Kemudian, tim penyusun membandingkan apakah ada perbedaan atau tidak. Antara skala prioritas yang telah dimuat pertahun dalam RPJM Desa dengan rekap usulan yang baru.

 

Jika ada. Maka mau tidak mau tim penyusun RPJMDes melakukan penyesuan dokumen RPJM Desa dengan usulan yang terbaru yang direkap dari musdus tersebut.

 

Karena apa ? Karena dari hasil pencermatan kedua usulan prioritas tersebut akan dijadikan dasar bagi tim penyusun dalam merancang RKP Desa yang lebih tepat sasaran.

 

 

 

4. Pencermatan Pagu Indikatif dan Penyelarasan Program/Kegiatan yang Masuk ke Desa

 

pagu indikatif desa

 

Pencermatan pagu indikatif dan penyelarasan program yang masuk ke desa biasanya dimaksudkan untuk mengetahui rancangan besaran dan program apa yang akan masuk ke desa bersangkutan.

 

Rancangan pagu indikatif tersebut biasanya dari rancangan pagu APBN, dana perimbangan APBD, bantuan pusat/provinsi/kabupaten, serta bagi hasil pajak dan retribusi dari kabupaten/kota dan lain-lain.

 

Data-data diatas ini biasa diterima kepala desa paling lambat bulan juli tahun berjalan. Tapi tidak menutup kemungkinan juga, data-data diatas diterima bulan desember tahun berjalan.

 

Makanya, anda tidak usah terlalu fokus ke tahapan ini. Jika pagu dan penyelarasan program belum diterima. Silahkan gunakan pagu indikatif tahun yang lalu sebagai bekal untuk menyusun RKP Desa dan APB Desa.

 

Ada dua format yang perlu anda pahami dalam tahapan ini.

  1. Format pagu indikatif desa, dan
  2. Format rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa.

 

Bagi anda yang belum memahami format ini, silahkan download [ disini ].

 

 

5. Pra Musdes RKP Desa

 

pra musdes

 

Pra Musyawarah Desa (Musdes) RKPDes sendiri dimaksudkan untuk menyelaraskan antara usulan yang sudah dimuat dalam RPJMDes yang telah disusun sebelumnya dengan usulan terbaru yang dihimpun dari musdus yang dilakukan oleh tim penyusun RKP.

 

 

6. Penyusunan Rancangan RKP Desa

 

penyusunan rancangan rkp desa

 

Selain hasil pra musdes RKPDesa yang dituangkan dalam hasil musyawarah, rencana pagu indikatif dan penyelarasan program yang masuk ke desa, serta pencermatan ulang RPJM Desa.

 

Dalam hal penyusunan dokumen RKP, tim penyusun juga harus berpedoman pada pendapatan asli desa, jaring aspirasi masyarakat yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota, hasil kerja sama desa antar desa dan/atau pihak ketiga.

 

Hal ini dimaksudkan, agar dokumen rencana kerja pemerintah desa jauh lebih bervariatif dalam segi usulan dan pastinya tepat sasaran.

 

Perlu dipahami juga oleh tim penyusun. Dalam menyusun dokumen ini setidaknya tim melapirkan beberapa lampiran pendukung paling sedikit yang memuat :

 

  1. Latar belakang
  2. Dasar hukum penyusunan RKPDes
  3. Tujuan dan manfaat
  4. Visi dan misi
  5. Gambaran umum kebijakan keuangan desa
    • Asumsi pendapatan desa
    • Asumsi belanja desa
    • Asumsi pembiayaan desa
  6. Rumusan prioritas masalah
    • Berdasarkan evaluasi pembangunan tahun sebelumnya
    • Berdasrkan RPJM Desa
    • Berdasarkan prioritas kebijakan supra desa
    • Berdasarkan analisa keadaan darurat desa
  7. Prioritas kebijakan program pembangunan desa
    • Prioritas program pembangunan skala desa
    • Prioritas program yang dikelola antar desa dan pihak ketiga
    • Prioritas program pembangunan skala kecamatan/kabupaten
    • Pagu anggaran sementara
  8. Pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa.

 

Untuk contoh lampiran RKP Desa, silahkan download melalui [ link ini ].

 

Selanjutnya, dokumen RKP juga dilampiri dengan rencana kegiatan dan rencana anggaran biaya yang dibuat oleh tenaga ahli infrastruktur.

 

Tenaga ahli infrastruktur sendiri, disediakan oleh pemerintah desa yang dapat berasal dari masyarakat desa, satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi pembangunan, dan/atau tenaga pendamping profesional.

 

Rencana pelaksaan dan rencana anggaran biaya tersebut, nantinya akan diverifikasi oleh tim yang berasal dari DPMD dimasing-masing kabupaten/kota.

 

Kemudian, apabila terdapat usulan dari masyarakat yang tidak memungkinkan dibangun menggunakan dana yang bersumber dari APBDes.

 

Tim penyusun bisa membuatkan berita acara yang dilampirkan dokumen rancangan penyusunan RKPDes dan daftar usulan RKPDes kemudian disampaikan ke kepala desa untuk diperiksa.

 

Bagi anda yang belum memiliki dokumen-dokumen yang saya sebutkan diatas, bisa download dibawah :

 

Form RKP-Desa xls

Form gambar rencana prasarana xls

Form rencana anggaran biaya xls

Form dokumen pemeriksaan xls

Form DU-RKP Desa xls

Form berita acara penyusunan RKP Desa xls

 

 

 

7. Final Musdes Penetapan RKP Desa

 

penetapan rkp desa

 

Musyawarah ini merupakan musyawarah puncak untuk membahas dan menyepakati serta menetapkan RKP Desa.

 

Musdes ini diselenggarakan oleh kepala desa dan ikuti oleh badan permusyawaratan desa dan unsur masyarakat.

 

Unsur masyarakat seperti yang dimaksud diatas, terdiri dari :

 

  1. Tokoh adat,
  2. Tokoh agama,
  3. Tokoh masyarakat,
  4. Tokoh pendidikan,
  5. Perwakilan kelompok tani,
  6. Perwakilan kelompok nelayan,
  7. Perwakilan kelompok perajin,
  8. Perwakilan kelompok perempuan,
  9. Perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak, dan
  10. Perwakilan kelompok masyarakat miskin.

 

Apabila tidak terjadi kesepakatan dalam musdes, maka tim penyusun berkewajiban memperbaiki dokumen penyusun rancangan RKP Desa sesuai hasil kesepakan.

 

Hasil kesepakatan dalam musdes tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi lampiran rancangan peraturan desa tentang RKP Desa sebelum dibahas dan disepakati menjadi peraturan desa tentang RKP Desa oleh kepala desa dan BPD Desa.

 

Untuk form berita acara musdes sebagaiman disebutkan diatas, silahkan download melalui [ link ini ]

 

Sehingga, secara lengkap contoh RKP Desa bisa anda download secara keselurahan yang terdiri dari :

 

  1. Cover RKP Desa 2020 [ download ]
  2. Perdes RKP Desa 2020 [ download ]
  3. Lampiran pendukung RKP Desa 2020 [ download ]
  4. SK tim penyusun RKP Desa 2020 [ download ]
  5. Keputusan BPD Desa 2020 [ download ]
  6. Berita acara musyawarah desa 2020 [ download ]
  7. Lampiran DU RKP Desa 2020 [ download ]

 

 

8. Terakhir, Perubahan RKP Desa

 

perubahan rkp desa

 

Ada 2 alasan mengapa RKP Desa perlu diubah :

 

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Dalam hal musyawarah, perubahan RKPDes sebenarnya sama saja dengan tata cara pada saat penetapan.

 

Bedanya, hanya apabila terjadi peristiwa khusus kita perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengkaji dan menyelaraskan ulang sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa tentang RKPDes perubahan.

 

 

9. Referensi

 

  1. Diolah dari Permendagri Nomor 114 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan juga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

 

10. Faq

 

Beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan, beserta jawabannya.

 

 

Kapan RKP Desa disusun ?

RKP Desa disusun paling lambat bulan juni tahun berjalan.

 

Apa yang dimaksud dengan RKP Desa?

Rencana Kegiatan Pemerintah Desa disingkat RKP Desa adalah dokumen penjabaran RPJM Desa yang dibuat setiap satu tahun sekali.

 

Apa perbedaan antara RPJM Desa dengan RKP Desa?

RPJM Desa merupakan dokumen rencana pembangunan jangka menengah yang disusun oleh pemerintah desa dengan masa enam tahun. Sedangkan RKP Desa, merupakan dokumen yang menjabarkan RPJMDes yang disusun setiap tahunnya.

 

Siapa saja tim penyusun RKP Desa?

Tim penyusun RKP Desa terdiri dari : kepala desa, sekretaris desa, ketua LPM desa, perangkat desa, anggota LPM desa, KPMD, unsur perempuan, dan unsur masyarakat lainnya.

 

 

 

DAFTAR ISI

LANJUT KE BAB 2