Apa itu LPM Desa? Tugas, Struktur, Logo dan Dasar Hukumnya

Miris ketika saya melihat kondisi yang tengah dialami LPM Desa saat ini.

 

Lembaga yang seharusnya bermitra dengan Pemerintah Desa didalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan masyarakat guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik, kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya.

 

Bagaimana tidak ?

 

Jika saya amati, dan seandainya saya diposisi mereka, tentu saya akan sedikit merasa  iri dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang lain, seperti RT/RW, PKK,Posyandu, Karang Taruna atau bahkan dengan BPD yang notabenya bukan termasuk LKD.

 

Kenapa ?

 

Karena, Lembaga Kemasyarakatan Desa yang lain mendapatkan porsi anggaran yang lebih besar, dibandingkan LPM dalam pos belanja Desa.

 

Padahal, jika kita melihat, LPM pun menanggung beban yang berat. Sama seperti lembaga-lembaga Desa yang lain, didalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mitra strategis Pemerintah Desa.

 

Namun sekali lagi, kenapa kok dalam segi pos belanja yang tertuang dalam APBDes untuk honor LPM dan operasional jumlahnya masih minim.

 

Bahkan, pernah saya melihat, untuk kegiatan operasional LPM pun tidak di anggarkan sama sekali dalam APBDesnya.

 

Miris banget,kan.

 

Tapi, saya tidak akan membahas masalah ini, jauh lebih dalam lagi. Harapan saya, kedepan Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah sebagai pembuat kebijakan bisa lebih memperhatikan nabis LPM agar azas keadilan antar lembaga Desa dapat tercapai.

 

Titik. Selesai untuk intermezzo.

 

Kemudian menjawab, apa yang ditanyakan kepada saya melalui inbox agar dapat membahas topik yang berkaitan dengan LPM.

 

Akhirnya, pada hari ini saya dapat menerbitkan seri panduannya.

 

Dan seperti biasa, untuk mempermudah anda didalam memilih topik. Sengaja saya bagi per sub judul, agar topik yang anda ingin baca dan cari lebih mudah diketemukan.

 

Tanpa basa-basi, mari kita mulai.

 

DAFTAR ISI :

 

 

 

 

1. Arti LPM

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau merupakan kepanjangan LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan masyarakat Desa.

 

Selain meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggaraan bagi masyarakat, LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

 

Sebelum berubah nama menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, pada Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 tepat di bab ketentuan umum pasal 1, dahulu bernama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LPMD).

 

Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa

Keputusan Presiden nomor 49 tahun 2001 pasal 1

 

LPMD semasa itu merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang mempunyai tujuan untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

 

Untuk dapat mengefektifkan kinerja LPM, Anda perlu memahami terlebih dahulu, apa yang diatur dalam perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi sebagai mitra Pemerintah Desa.

 

 

2. Dasar Hukum LPM

 

Setidaknya ada beberapa dasar hukum yang mengatur LPM, sebelum dan sesudah diterbitknya Undang-Undang Desa.

 

Jika Anda ingin mengetahui beberapa dasar hukum sebelum diterbitkan Undang-Undang Desa terkait Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, berikut ini diantaranya :

 

      • KEPRES nomor 28 tahun 1980 tentang Penyempurnaan dan Peningkatan Fungsi LSD menjadi LKMD,
      • KEPRES nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan LKMD,
      • Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Desa,
      • Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 2005 tentang Penataan Lembaga Kelurahan, dan
      • Permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan.

 

Kemudian setelah itu, pada tahun 2014 lahirlah Undang-Undang Desa, dan secara otomatis beberapa dasar hukum diatas mengalami perubahan ataupun pembaharuan untuk menyalaraskan dengan peraturan yang terbaru.

 

Dalam UU Desa sendiri, berkaitan dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa diatur dalam bab XII pada bagian satu dan bagian dua tepatnya dipasal 94 dan 95.

 

Kemudian diatur dalam PP nomor 43 tahun 2014 tepatnya di bab X bagian satu dan bagian dua pasal 150 sampai dengan pasal 153, yang saat ini mengalami perubahan kembali dan diteruskan dalam PP nomor 47 tahun 2015.

 

Dan untuk lebih spesifik lagi dalam mengatur Lembaga Kemasyarakatan Desa yang didalamnya termasuk LPM Desa, maka diterbitkanlah Permendagri nomor 18 tahun 2018, yang saat ini menjadi acuan lembaga – lembaga yang ada di Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi.

 

Jika Anda kebetulan belum memiliki aturan ini, silahkan download dilink berikut ini >> Permendagri nomor 18 tahun 2018.pdf

 

Atau jika Anda membutuhkan kumpulan peraturan tentang Desa yang terbaru dan terupdate tahun 2020, silahkan ke artikel yang ( sebelumnya ) saya terbitkan.

 

 

3. Tugas dan Fungsi LPM

 

Bagi Anda yang saat ini masih bingung dan mencari dasar hukum yang tepat untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Berikut ini uraian lengkap tupoksi LPM Desa, yang saya ambil langsung dari Permendagri nomor 18 tahun 2018 tepanya dipasal  4 dan 5 yang isinya sebagai berikut :

 

 

Tugas LPM

 

 

      1. Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa,
      2. Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
      3. Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

 

Fungsi LPM

 

      1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
      2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyaraka,
      3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa,
      4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif,
      5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat,
      6. Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
      7. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

 

 

4. Struktur LPM

 

struktur lpm desa

 

Dalam Permendagri 18/2018 sendiri, masalah struktur LPM Desa itu diatur dalam pasal 8 dengan struktur pengurus terdiri dari :

 

      1. Ketua,
      2. Sekretaris,
      3. Bendahara, dan
      4. Bidang sesuai kebutuhan yang ada di Desa.

 

Nah, bagi yang kebetulan belum mempunyai struktur Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di desanya, bisa mendownload beberapa variasi format struktur yang saya sediakan bawah ini.

 

Download Struktur LPM Desa format : [png] [jpeg] [psd] [Ai]

 

 

5. Logo LPM

 

Selayaknya ketika Kita membuat sebuah logo, baik itu untuk organisasi, website, lembaga ataupun pemerintahan, tentunya mempunyai makna mendalam dan arti tersendiri.

 

Begitu pula, dengan logo yang terdapat dalam Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa.

 

Jika Kita amati secara detail, setidaknya ada beberapa unsur lambang yang dimasukan ke dalam logo LPM, dan masing-masing lambang tersebut tentunya mempunyai arti.

 

Berikut ini, akan sedikit saya uraikan mengenai makna ataupun arti yang terdapat dalam logo ini.

 

Lambang Padi dan Kapas ( terikat erat membentuk lingkaran )

 

      • Padi dan Kapas melambang sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
      • Padi melambangkan pangan yang menjadi kebutuhan primer manusia untuk mencapai kemakmuran.
      • Setangkai padi berjumlah 45 butir yang melambangkan tahun kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu tahun 1945
      • Warga kuning pada padi melambangkan semakin berilmu maka semakin rendah diri.
      • Kapas melambangkan sandang yang menjadi kebutuhan sekunder manusia setelah kebutuhan primer terpenuhi.
      • Setangkai kapas berjumlah 17 melambangkan tanggal kemerdekaan Republik Indonesia.
      • Warna putih pada kapas melambangkan kesucian.
      • Warna hijau pada kapas melambangkan kesuburan.

 

Rumah joglo ( berjumlah 5 anak tangga )

 

      • Pendopo yang tidak mempunyai dinding dan terbuka melambangkan sifat ramah, terbuka dan tidak memilih dalam menerima segala aspirasi.
      • Pringitan mempunyai makna konsepsual yang berarti bayang-bayang ataupun mitra untuk mencapai kemakmuran dan kebahagiaan.
      • Dalem (ruang utama) yang melambangkan kesatuan arti sakral (suci).
      • Anak tangga berjumlah lima yang melambangkan Pancasila.
      • Warna coklat melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman, rasa percaya, keanggunan, ketabahan, serta kejujuran.

 

Bintang ( diatas )

 

      • Bintang bewarna kuning dimaksudkan sebagai cahaya yang bersinar terang seperti layaknya Tuhan YME yang menjadi cahaya bagi setiap manusia.

 

Tali pengikat erat

 

      • Tali pengikat erat melambangkan komitmen yang bulat dalam satu kesatuan untuk mencapai tujuan bersama.

 

Kain warna merah putih bertulis LPM

 

      • Merah dan Putih sendiri melambangkan bendera kesatuan Republik Indonesia.
      • Tulisan LPM merupakan kepanjangan dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang dibentuk atas prakarsa oleh dari dan untuk masyarakat.

 

Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai makna ataupun arti dari lambang terdapat dalam logo LPM Desa.

 

Kemudian, bagi yang belum memiliki logo untuk kop surat LPM, dapat mendownload melalui link dibawah ini.

 

 

logo lpm png

 

[ Donwload logo LPM png ]

 

 

logo lembaga pemberdayaan masyarakat hitam putih

[ Donwload Logo LPM hitam putih ]

 

 

logo lembaga pemberdayaan masyarakat cdr

[ Donwload logo LPM cdr ]

 

logo lembaga pemberdayaan masyarakat jpg

[ Donwload logo LPM jpg ]

 

6. Program Kerja LPM

 

Sebenarnya untuk program kerja LPM Desa 2020 sendiri, itu bervariasi tiap desanya, tergantung dari hasil keputusan yang telah disepakati dalam rapat musyawarah.

 

Namun, untuk memberikan gambaran kepada anda. Saya akan berikan sedikit contoh program kerja yang disusun berdasarkan bidang dan seksi yang termuat dalam struktur LPM Desa.

 

 

Seksi Humas :

 

      • Bidang surat menyurat berkoordinasi dengan pengurus LPM.
      • Berkoordinasi dengan lembaga Desa.
      • Berkoordinasi dengan lembaga lain, seperti PKK, RT/RW, Linmas, Karang Taruna dan lainya.
      • Menjalin komunikasi dengan pihak mass media.

 

Seksi Organisasi dan Kelembagaan :

 

      • LPM bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa lain merencanakan pembangunan diwilayah Desa.
      • LPM bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa lain mengawasi dan mengendalikan pembangunan yang termasuk dalam lingkup tugas yang telah diatur.
      • LPM bersama Kepala Desa memantau dan menangani permasalahan organisasi kemasyarakatan.
      • LPM bersama Kepala Desa melakukan monitoring pelaksanaan pembangunan sesuai dengan lingkup tugasnya.
      • LPM bersama Kepala Desa mengevalusi pelaksanaan, tugas dan kondisi keuangan pada masa akhir kepengurusan LPM.

 

Seksi Pembelaan Hukum :

 

      • Mengadvokasi masyarakat diwilayah Desa yang mengalami pelanggaran hukum.
      • Melakukan penyuluhan sadar hukum kepada masyarakat Desa.

 

  Seksi Ketertiban dan Keamanan

 

      • Mendata dan menertiban pedagang yang berada diwilayah Desa.
      • Meregistrasi ulang pedagang yang ada diwilayah Desa.
      • LPM memberikan kewenangan dan tugas kepada petugas ketertiban dan Keamanan Desa.
      • Melakukan kerjasama dan koordinasi kepada RT/RW dan lembaga Desa lain dalam lingkup wilayah Desa didalam menjalankan tugas-tuganya.
      • LPM menfasilitasi kegiatan-kegiatan ketertiban dan keamanan yang ada diwilayah Desa.

 

Seksi Sosial dan Koperasi

 

      • Memberdayakan lembaga sosial ekonomi dan koperasi yang ada diwilayah Desa.
      • Melakukan inventarisasi, menggali, mengembangkan denyut ekonomi yang ada di Desa.
      • Memberdayakan dan menfasilitasi kegiatan sosial ekonomi diwilayah Desa dengan berkoordinasi kepada seksi-seksi yang lain.
      • Menginventarisasi UMKM dan koperasi yang ada diwilayah Desa.
      • Memfasilitasi dan mengupayakan kerjasama dengan koperasi dan UMKM yang ada ditingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi.

 

Seksi Pembangunan

 

      • Mengarahkan pembangunan yang ada di Desa agar memiliki kesesuaian dengan green desain, ramah lingkungan, sehat dan bersih.
      • Melakukan pengawalan terhadap program pembangunan yang diajukan oleh RT/RW.
      • Berkoordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa lain yang menyangkut pembangunan diwilayah Desa.
      • Pemutakhiran data dan fakta pembangunan di wilayah Desa.

 

Seksi Pemberdayaan Kerukunan Keluarga

 

      • Melaksanakan 10 program kerja PKK berkoordinasi dengan kader posyandu serta puskesmas.
      • Mengupayakan renovasi dan pembangunan posyandu yang ada diwilayah Desa.
      • Pemberdayaan ekonomi kepada kader-kader PKK ditingkat RT/RW.

 

 

Seksi Pendidikan dan Pelatihan

 

      • Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap remaja masjid, karang taruna, kader PKK dan organisasi yang membutuhkan diklat diwilayah Desa.
      • Melakukan pendidikan dan pelatihan terhadap orang yang buta huruf.
      • Mengusahakan pendidikan bagi anak yang putus sekolah melalui sekolah paket.
      • Mengadakan workshop yang dibutuhkan masyarakat Desa.
      • Mengupayakan beasiswa bagi siswa berprestasi tetapi tidak mampu.

 

Seksi Olahraga dan Kesehatan

 

      • Mengupayakan sarana dan prasarana olah raga.
      • Melakukan pembinaan terhadap cabang-cabang olahraga di Desa.

 

Seksi Kerohanian/Agama

 

      • Diklat Imam, Khotib, Muazin, dan Bilal.
      • Diklat guru TPA.
      • Pembinaan majlis ta’lim.
      • Pembinaan terhadap korban narkotika.
      • Mengupayakan subsidi bagi tenaga honorer di MI dan TPA.
      • Berkoordinasi dengan DKM masjid dalam penyelenggaraan kegiatan PHBI.
      • Menyelenggarakan PHBI ditingkat Desa.
      • Menyelenggarakan perlombaan MTQ, Marawis, Adzan, Qosidah ditingkat Desa.
      • Menyelenggarakn Tabliq akbar ditingkat Desa.
      • Dll.

 

 

7. Anggaran LPM

 

Sebenarnya banyak sumber anggaran sih, yang bisa digunakan untuk membiayai kegiatan LPM.

 

Baik itu untuk membiayai honor, operasional, ataupun pembinaan serta kegiatan lain yang masuk dalam program kerja LPM.

 

Apa saja sumber anggaran tersebut ?

 

Berikut ini beberapa sumber yang dapat digunakan untuk membiayai LPM, antara lain :

 

      1. Pendapatan Asli Desa ( honor,operasional dan lain-lain ),
      2. Alokasi Dana Desa ( honor,operasional dan lain-lain ),
      3. Dana Desa ( pembinaan dan pemberdayaan ),
      4. Bagi hasil pajak dan retribusi daerah ( honor,operasional dan lain-lain ),
      5. Bantuan keuangan Kabupaten ( honor,operasional dan lain-lain ),
      6. Bantuan keuangan Provinsi ( honor,operasional dan lain-lain ),
      7. Bantuan pihak ketiga yang syah ( honor,operasional dan lain-lain ).

 

Itulah beberapa sumber anggaran yang bisa digunakan untuk membiayai kegiatan LPM Desa.

 

 

8. Kesimpulan

 

Sekarang Anda telah mempelajari banyak hal tentang LPM dalam seri panduan ini.

 

LPM Desa adalah lembaga yang terbentuk atas prakarsa masyarakat yang tujuannya membantu Pemerintah Desa dalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik.

 

Sebelum menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengurus ataupun anggota LPM, ada baiknya anda mempelajari aturan yang terkandung dalam Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Adat.

 

Sebagai penutup, saya ingin ingatkan kembali bahwa LPM itu penting dan wajib diperhatikan.

 

Selamat bekerja.